MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
POLITIK STRATEGI NASIONAL INDONESIA
Disusun Oleh:
Nama
: Muhammad Rifqi Hibatul Azizi
Kelas
: 2ID06
NPM
: 35416071
Dosen : Bu Rafika Maulida
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA DEPOK
2017
1. Pengertian
Politik
Politik
(dari bahasa Yunani: politikos, yang berarti dari, untuk, atau yang berkaitan
dengan warga negara), adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam
masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya
dalam negara.[1] Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai
definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik
adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun
nonkonstitusional.
Di
samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara
lain:
v politik
adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama
(teori klasik Aristoteles)
v politik
adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
v politik
merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan
kekuasaan di masyarakat
v politik
adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan
publik.
Dalam
konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan
politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik,
proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk
tentang partai politik.
1a. Pengertian
Politik secara Etimologi
Politik
berasal dari bahasa Belanda politiek dan bahasa Inggris politics, yang
masing-masing bersumber dari bahasa Yunani τα πολιτικά (politika - yang
berhubungan dengan negara) dengan akar katanya πολίτης (polites - warga negara) dan πόλις (polis - negara kota).
Secara
etimologi kata "politik" masih berhubungan dengan polisi, kebijakan.
Kata "politis" berarti hal-hal yang berhubungan dengan politik. Kata
"politisi" berarti orang-orang yang menekuni hal politik.
Jika
dilihat secara Etimologis yaitu kata "politik" ini masih memiliki
keterkaitan dengan kata-kata seperti "polisi" dan
"kebijakan". Melihat kata "kebijakan" tadi maka
"politik" berhubungan erat dengan perilaku-perilaku yang terkait
dengan suatu pembuatan kebijakan. Sehingga "politisi" adalah orang
yang mempelajari, menekuni, mempraktekkan perilaku-perilaku didalam politik
tersebut.
1b. Pengertian
Politik secara umum
Pengertian
Politik atau definisi dan makna politik secara umum yaitu sebuah tahapan dimana
untuk membentuk atau membangun posisi-posisi kekuasaan didalam masyarakat yang
berguna sebagai pengambil keputusan-keputusan yang terkait dengan kondisi
masyarakat. Politik adalah pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat
yang berwujud proses pembuatan keputusan, terkhusus pada negara. Pengertian
Politik jika ditinjau dari kepentingan penggunanya dimana pengertian politik
terbagi atas dua yaitu pengertian politik dalam arti kepentingan umum dan
pengertian politik dalam arti kebijaksanaan. Pengertian politik dalam arti
kepentingan umum adalah segala usaha demi kepentingan umum baik itu yang ada
dibawah kekuasaan negara maupun pada daerah. Pengertian politik Secara Singkat
atau sederhana adalah teori, metode atau teknik dalam memengaruhi orang sipil
atau individu. Politik merupakan tingkatan suatu kelompok atau individu yang
membicarakan mengenai hal-hal yang terjadi didalam masyarakat atau negara.
Seseorang yang menjalankan atau melakukan kegiatan politik disebut sebagai
"Politikus".
1c. Pengertian
Politik Menurut Para Ahli
Pengertian
Politik Menurut Definisi Para Ahli - Pengertian politik menurut definisi
Aristoteles menyatakan bahwa pengertian politik adalah upaya atau cara untuk
memperoleh sesuatu yang dikehendaki. Pengertian Politik menurut definisi Joice
Mitchel yang mengatakan bahwa pengertian politik adalah pengambilan keputusan
kolektif atau pembuatan kebijaksanaan umum masyarakat seluruhnya. Pengertian
politik menurut definisi Prof. Meriam Budhiarjo, pengertian politik adalah
macam-macam kegiatan yang menyangkut penentuan tujuan-tujuan dan pelaksanaan
tujuan itu. Pengertian politik menurut definisi Johan Kaspar Blunchli adalah
ilmu yang memerhatikan masalah kenegaraan, dengan memperjuangkan pengertian dan
pemahaman tentang negara dan keadaannya, sifat-sifat dasarnya dalam berbagai
bentuk atau manifestasi pembangunannya. Pengertian politik menurut definisi F.
Soltau, mengatakan bahwa pengertian politik adalah ilmu yang mempelajari
negara, tujuan-tujuan negara, dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan
itu. Pengertian politik menurut definisi Robert, mengatakan bahwa pengertian
politik adalah seni memerintah dan mengatur masyarakat manusia. Pengertian
politik menurut definisi Paul Janet yang mengemukakan pendapatnya bahwa
pengertian politik adalah Ilmu yang mengatur perkembangan negara begitu juga
prinsip-prinsip pemerintahan. Pengertian politik menurut definisi Paul Janet
adalah hal-hal praktis yang mendekati kemaslahatan bagi manusia dan lebih jauh
dari kerusakan meskipun tidak digariskan oleh Rasulullah SAW. Pengertian
politik menurut definisi Litre adalah ilmu memerintah dan mengatur negara.
2. Pengertian
Strategi
Strategi
secara umum adalah teknik untuk mendapatkan kemenangan (victory) pencapaian
tujuan (to achieve goals). Berikut beberapa pengertian strategi menurut para
ahli:
v Menurut
Carl Von Clausewits (Carl Philipp Gottfried) (1780-1831) seorang ahli strategi
dan peperangan, Pengertian strategi adalah penggunaan pertempuran untuk
memenangkan peperangan “the use of engagements for the object of war” .
Kemudian dia menambahkan bahwa politik atau policy merupakan hal yang terjadi
setelah terjadinya perang (War is a mere continuation of politics by other
means / Der Krieg ist eine bloße Fortsetzung der Politik mit anderen Mitteln).
v Menurut
bussinesdictionary, pengertian
strategi adalah metode atau rencana yang dipilih untuk membawa masa depan yang
diinginkan, seperti pencapaian tujuan atau solusi untuk masalah; pengertian
strategi adalah seni dan ilmu perencanaan dan memanfaat sumber daya untuk
penggunaan yang paling efisien dan efektif. Istilah srategi berasal dari kata
Yunani untuk ahli militer atau memimpin pasukan.
v Menurut
Henry Mintzberg (1998), seorang ahli bisnis dan manajemen, bahwa pengertian
strategi terbagi atas 5 definisi yaitu strategi sebagai rencana, strategi
sebagai pola, strategi sebagai posisi (positions), strategi sebagai taktik
(ploy) dan terakhir strategi sebagai perpesktif.
Pengertian
strategi sebagai rencana adalah sebuah program atau langkah terencana (a
directed course of action) untuk mencapai serangkaian tujuan atau cita cita
yang telah ditentukan; sama halnya dengan konsep strategi perencanaan.
Pengertian
strategi sebagai pola (pattern) adalah sebuah pola perilaku masa lalu yang
konsisten, dengan menggunakan strategi yang merupakan kesadaran daripada menggunakan
yang terencana ataupun diniatkan. Hal yang merupakan pola berbeda dengan
berniat atau bermaksun maka strategi sebagai pola lebih mengacu pada sesuatu
yang muncul begitu saja (emergent).
Definisi
strategi sebagai posisi adalah menentukan merek, produk ataupun perusahan dalam
pasar, berdasarkan kerangka konseptual para konsumen ataupun para penentu
kebijakan; sebuah strategi utamanya ditentukan oleh faktor faktor ekternal.
Pengertian
strategi sebagai taktik, merupakan sebuah manuver spesifik untuk mengelabui
atau mengecoh lawan (competitor). Pengertian strategi sebagai perspektif adalah
mengeksekusi strategi berdasarkan teori yang ada ataupun menggunakan insting
alami dari isi kepala atau cara berpikir ataupun ideologis.
3. Politik
Nasional
Politik
nasional adalah asas , haluan, usaha serta kebijaksanaan Negara tentang
pembinaan, perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian serta
penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam
melaksanakan politik nasional maka susunlah strategi nasional. Misalnya
strategi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Strategi nasional
adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran – sasaran dan
tujuan yang telah ditetapkan oleh politik nasional.
3a. Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan
Strategi Nasional
Dasar
pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem menejemen
nasioanal yang berdasarkan ideology pancasila, UUD 1945, wawasan nusantara dan
ketahanan nasional. Landasan pemikiran dalam sistem menejemen ini penting
karena didalamnya terkandung dasar Negara, cita-cita nasional dan konsep
strategis bangsa Indonesia.
3b. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik
dan strategi nasional yang telah berlangsung selama disusun berdasarkan sistem
kenegaraan yang menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat
yang menyatakan jajaran sebuah pemerintah dan lembaga-lembaga tersebut dalam
UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK
dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam suatu masyarakat disebut sebagai
“Infrastruktur Politik”, yang mencangkup pranata-pranata politik yang ada dalam
masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (Interest Group) dan kelompok penekan. Antara
suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur
oleh presiden (mandataris MPR). Dalam pelaksanaan tugasnya, presiden dibantu
oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan
badan koordinasi seperti dewan stabilitas ekonomi nasional, dewan pertahanan
nasional RI, dewan maritim, dewan otonomi daerah, dewan stabilitas politik dan
keamanan.
Proses
politik dan strategi politik nasional dinfrastruktur politik merupakan sasaran
yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi
nasional yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan
pertahanan dan keamanan. Sesuai dengan kebijakan politik nasional maka
penyelenggara Negara harus mengambil langkah-langah untuk melakukan pembinaan
terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sebagian sasaran
sektoralnya. Melalui pranata-pranata politik masyarakat ikut berpartisipasi
dalam kehidupan politik nasional. Dalam era reformasi saat ini peranan
masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah
ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakan oleh presiden sangat besar sekali.
Pandangan – pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi dll itu,
selalu berkembang pada saat ini, dikarenakan
- Semakin tingginya kesadaran masyarakat dalam
berbangsa dan bernegara
- Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk
memperjuangkan haknya.
- Semakin meningkatnya kemampuan untuk
menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
- Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi
persoalan dengan berjalannya semakin tinggi tingkat pendidikan yang
ditunjak oleh IPTEK.
- Semakin kritus dan terbukanya pikiran
masyarakat dengan ide-ide baru.
4. Strategi
Nasional
Strategi
nasional adalah perencanaan dan memutuskan sesuatu untuk kepentingan negara.
Kata strategi sendiri berasal dari bahasa Yunani stratēgos. Politik dan strategi
pertahanan nasional harus berjalan selaras. Strategi nasioanal dirancang untuk
menjawab kepentingan nasional negara tersebut. Setiap strategi di masing-maisng
negara berbeda karena kebijakan dan kebutuhan masyarakat disetiap negar
berbeda-beda satu sama lainnya. Sebagai salah satu negara berdaulat dan
bermartabat, tentunya Indonesia harus memiliki strategi besar yang dapat
menjamin tercapainya segala kepentingan nasional guna mewujudkan tujuan
nasional menciptakan masyarakat adil dan makmur.
5. Latar
Belakang Politik dan Strategi Nasional
Bangsa
Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka. Bangsa yang merdeka
tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri. Sejak peristiwa
proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara
Indonesia, terutama tentang kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik.
Pada awal masa kemerdekaan, kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik.
Kondisi indonesia masih morat-marit dan tidak stabil. Namun, setelah beberapa
tahun berlalu kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik.
Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem
pemerintahannya sendiri. Pada saat terjadi perang dingin antara Uni Soviet dan
Amerika Serikat, banyak negara yang terpengaruh oleh kedigdayaan kedua negara
tersebut. Kedua negara tersebut saling
berlomba ntuk menunjukkan kepada dunia siapa yang lebih hebat. Untuk
melancarkan usaha mereka tersebut, mereka banyak meletakkan pengaruh di
beberapa negara dunia sehingga negara-negara tersebut akan mendukung usaha dan
tindak tanduk mereka. Mereka saling berlomba dalam segala hal, mereka berlomba
untuk mendapatkan simpati dan empati serta bantuan dari negara-negara di dunia.
Oleh karenanya banyak negara-negara di dunia yang menjadi pengikut mereka. Pada
saat itu dunia di bagi dalam dua kelompok,
blok barat dan blok timur. Akan tetapi, bangsa Indonesia tidak
terpengaruh oleh keadaan yang terjadi. Indonesia dan beberapa negara lainnya
berkoordinasi dan membentuk sebuah kelompok yang tidak memihak salah satu dari
kedua blok tersebut, kelompok tersebut dikenal dengan gerakan negara-negara
non-blok Pada saat itu Indonesia menganut politik bebas aktif yang berarti
tidak terikat dengan salah satu kelompok yang ada pada saat itu, dan aktif
yang berarti aktif dalam menjaga
perdamaian dunia dan mengembangkan kerja sama antar negara-negara di dunia di
segala bidang. Selain itu Indonesia juga menetapkan strategi nasional untuk
mengembangkan negara dan menjaga keutuhan negara.
6. Sasaran
Nasional yang Berhubungan dengan Wawasan dan Ketahanan Nasional.
Dalam
penyelenggaraan kehidupan nasional agar tetap mengarah pada pencapaian tujuan
nasional diperlukan suatu landasan dan pedoman yang kokoh berupa konsepsi
wawsan nasional untuk mewujudkan aspirasi bangsa serta kepentingan dan tujuan
nasional.
Wilayah
Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah
kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat
meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia
yang memiliki kurang lebih 13.670 pulau memerlukan pengawasan yang cukup ketat.
Dimana pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja
tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia. Bila hanya mengandalkan TNI/Polri
saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah
tercabik – cabik oleh bangsa lain. Dengan adannya wawasan nusantara kita dapat
mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka
tunggal ika.
Wawasan
nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi
proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan
nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan
nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Secara ringkas dapat dikatakan
bahwa wawasan nusantara dan ketahanan nasional merupakan dua konsepsi dasar
yang saling mendukung sebagai pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa
dan bernegara agar tetap jaya dan berkembang seterusnya Oleh karena itu,
diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik
bangsa Indonesia. Dengan adanya wawasan nusantara, kita harus dapat memiliki
sikap dan perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban
bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya
ditanamkan sikap wawasan nusantara sejak dini sehingga kecintaan mereka
terhadap bangsa dan negara lebih meyakini dan lebih dalam.
7. Peraturan
yang mengatur Otonomi Daerah
UU
otonomi daerah merupakan dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia
atau dapat juga disebut payung hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.UU
otonomi daerah di Indonesia menjadi payung hukum terhadap seluruh peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan otonomi daerah di bawah
UU otonomi daerah seperti, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan
Bupati dan seterusnya.
7a. Tentang
UU Otonomi Daerah
UU
otonomi daerah itu sendiri merupakan
implementasi dari ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD
1945) yang menyebutkan otonomi daerah sebagai bagian dari sistem tata negara
Indonesia dan pelaksanaan pemerintahan di Indonesia. Ketentuan mengenai
pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tercantum dalam pasal 18 ayat (2)
Undang-Undang Dasar1945 yang menyebutkan bahwa:
“Pemerintahan daerah propinsi, daerah
kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan”.
Selanjutnya
Undang-Undang Dasar 1945 memerintahkan pembentukan UU Otonomi Daerah untuk
mengatur mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah,
sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat (7), bahwa:
“Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan
daerah diatur dalam undang-undang”.
Ketentuan
tersebut diatas menjadi paying hukum bagi pembentukan UU otonomi daerah di
Indonesia, sementara UU otonomi daerah menjadi dasar bagi pembentukan peraturan
lain yang tingkatannya berada di bawah undang-undang menurut hirarki atau tata
urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Otonomi
daerah di Indonesia dilaksanakan segera setelah gerakan reformasi 1998, otonomi
daerah di Indonesia mulai diberlakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah.Setelah diberlakukannya UU ini, terjadi
perubahan yang besar terhadap struktur dan tata laksana pemerintahan di
daerah-daerah di Indonesia.
7b. Perubahan
UU Otonomi Daerah
Pada
tahap selanjutnya UU otonomi daerah ini mendapatkan kritik dan masukan untuk
lebih disempurnakan lagi.Ada banyak kritik dan masukan yang disampaikan
sehingga dilakukan judicial review terhadap peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang otonomi daerah.Dengan terjadinya judicial review maka Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah diubah dan digantikan dengan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ini juga diikuti
pula dengan perubahan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur
mengenai otonomi daerah yang berfungsi sebagai pelengkap pelaksanaan otonomi
daerah di Indonesia seperti Undang-Undang Nomor
23 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang selanjutnya
digantikan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Pusat dan Daerah.
Sesungguhnya
UU otonomi daerah telah mengalami beberapa kali perubahan setelah disahkannya
UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Namun perubahan tersebut
meskipun penting namun tidak bersifat substansial dan tidak terlalu memberikan
pengaruh terhadap tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah karena hanya
berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah.
Sejak
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disahkan
menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah,
dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomo 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2977).
Selanjutnya
dilakukan lagi perubahan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Perubahan
peraturan perundang-undangan mengenai otonomi daerah dilakukan untuk
menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan
dinamika bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia. Tidak tertutup
kemungkinan perubahan tersebut akan terjadi lagi di masa-masa yang akan datang
dalam rangka penyempurnaan pengaturan atau ketentuan yang mengatur mengenai
pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.
8. Otonomi
Daerah
Indonesia merupakan salah satu negara yang
menganut sistem otonomi daerah dalam pelaksanaan pemerintahannya. Otonomi
daerah merupakan bagian dari desentralisasi. Dengan adanya otonomi daerah,
daerah mempunyai hak serta kewajiban untuk mengatur daerahnya sendiri tetapi
masih tetap dikontrol oleh pemerintah pusat serta sesuai dengan undang-undang.
8a. Pengertian
Otonomi Daerah
Secara
etimologi (harfiah), otonomi daerah berasal dari 2 kata yaitu
"otonom" dan "daerah". Kata otonom dalam bahasa Yunani
berasal dari kata "autos"
yang berarti sendiri dan "namos"
yang berarti aturan. Sehingga otonom dapat diartikan sebagai mengatur sendiri
atau memerintah sendiri. Sedangkan daerah yaitu kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah. Jadi, otonomi daerah dapat diartikan sebagai
kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan suatu masyarakat atau kewenangan
untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri.
Secara
umum, pengertian otonomi daerah yang biasa digunakan yaitu pengertian otonomi
daerah menurut UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU
tersebut berbunyi otonomi daerah merupakan hak, wewenang, serta kewajiban
daerah otonom guna mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan serta
kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Menurut
Kamus Hukum dan Glosarium, otonomi daerah merupakan kewenangan untuk mengatur
serta mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi dari masyarakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Menurut
Encyclopedia of Social Scince, otonomi daerah merupakan hak sebuah organisasi
sosial untuk mencukupi diri sendiri dan kebebasan aktualnya.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban
daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8b. Pengertian
Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
v Menurut
F. Sugeng Istianto: Otonomi Daerah adalah sebuah hak dan wewenang untuk
mengatur serta mengurus rumah tangga daerah.
v Menurut
Syarif Saleh: Otonomi Daerah merupakan hak yang mengatur serta memerintah
daerahnya sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari
pemerintah pusat.
v Menurut
Kansil: Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, serta kewajiban daerah untuk
mengatur serta mengurus daerahnya sendiri sesuai perundang-undangan yang masih
berlaku.
v Menurut
Widjaja: Otonomi Daerah merupakan salah satu bentuk desentralisasi pemerintahan
yang pada dasarnya ditujukan untuk memenuhi kepentingan bangsa dan negara
secara menyeluruh dengan upaya yang lebih baik dalam mendekatkan berbagai
tujuan penyelenggaraan pemerintahan agar terwujudnya cita-cita masyarakat yang
adil dan makmur.
v Menurut
Philip Mahwood: Otonomi Daerah merupakan hak dari masyarakat sipil untuk
mendapatkan kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal
mengekspresikan, berusaha mempertahankan kepentingan mereka masing-masing dan
ikut serta dalam mengendalikan penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.
v Menurut
Benyamin Hoesein: Otonomi Daerah merupakan pemerintahan oleh dan untuk rakyat
di bagian wilayah nasional Negara secara informal berada diluar pemerintah
pusat.
v Menurut
Mariun: Otonomi Daerah merupakan kewenangan atau kebebasan yang dimiliki
pemerintah daerah agar memungkinkan mereka dalam membuat inisiatif sendiri
untuk mengatur dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki daerahnya.
v Menurut
Vincent Lemius: Otonomi Daerah adalah kebebasan/ kewenangan dalam membuat
keputusan politik serta administrasi yang sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
8c. Dasar
Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah
v Undang
Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2 yang terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 - 7,
Pasal 18A ayat 1 dan 2 dan Pasal 18B ayat 1 dan 2.
v Ketetapan
MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
v Ketetapan
MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan
Otonomi Daerah.
v Undang
Undang No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
v Undang
Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah
dan Pusat.
8d. Penerapan
Otonomi Daerah
Penerapan
(Pelaksanaan) otonomi daerah di Indonesia menjadi titik fokus penting dalam
memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah bisa disesuaikan
oleh pemerintah daerah dengan potensi dan ciri khas daerah masing-masing.
Otonomi daerah mulai diberlakukan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor
22 Tahun 1999 telah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan,
ketatanegaraan, serta tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh karena itu
maka Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sampai sekarang Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mengalami banyak perubahan. Salah
satunya yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Hal
ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk
membuktikan bahwa kemampuannya dalam mengatur serta melaksanakan kewenangan
yang menjadi hak daerah masing-masing. Berkembang atau tidaknya suatu daerah
tergantung dari kemampuan dan kemauan untuk dapat melaksanakannya. Pemerintah
daerah bisa bebas berekspresi dan berkreasi dalam rangka membangun daerahnya
sendiri, tentu saja harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
8e. Tujuan
Otonomi Daerah
v Untuk
meningkatkan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
v Keadilan
Nasional.
v Pemerataan
wilayah daerah.
v Mendorong
pemberdayaan masyarakat.
v Menjaga
hubungan baik antara pusat dengan daerah, antar pusat, serta antar daerah dalam
rangka keutuhan NKRI.
v Untuk
mengembangkan kehidupan yang demokrasi.
v Untuk
meningkatkan peran serta masyarakat dalam menumbuhkan prakarsa dan kreativitas.
v Untuk
mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Secara
konseptual, tujuan otonomi daerah di Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama
yaitu tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi.
Tujuan
politik dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu upaya untuk mewujudkan
demokratisasi politik melalui partai politik dan DPRD.
Tujuan
administratif dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu adanya pembagian urusan
pemerintahan antara pusat dengan daerah, termasuk pembaharuan manajemen
birokrasi pemerintahan di daerah, serta sumber keuangan.
Tujuan
ekonomi dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu terwujudnya peningkatan indeks
pembangunan manusia sebagai sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat
Indonesia.
Adapun
tujuan otonomi daerah menurut Undang-Undang No.32 Tahun 2004 yaitu:
v Untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah kekuasaannya.
v Untuk
meningkatkan Pelayanan umum di daerah kekuasaaannya.
v Untuk
meningkatkan daya saing daerah.
8f. Manfaat
Otonomi Daerah
Otonomi
daerah memberikan manfaat yang cukup efektif bagi pemerintah pusat dan
pemerintah daerah. Otonomi daerah memberikan hak dan wewenang kepada suatu
daerah dalam mengatur urusannya sendiri. Sehingga dapat memberikan dampak
positif bagi masyarakat maupun pemerintah itu sendiri. Selain itu, pemerintah
juga bisa melaksanakan tugasnya dengan lebih leluasa dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat.
8g. Prinsip
Otonomi Daerah
Prinsip
otonomi seluas-luasnya merupakan prinsip otonomi daerah dimana daerah diberikan
kewenangan dalam mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan yang meliputi
kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap bidang
politik luar negeri, moneter, keamanan, agama, peradilan, keamanan, serta
fiskal nasional.
Prinsip
otonomi nyata merupakan prinsip otonomi daerah dimana daerah diberikan
kewenangan dalam menangani urusan pemerintahan yang berdasarkan tugas,
wewenang, dan kewajiban yang secara nyata sudah ada dan dapat berpotensi untuk
tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan ciri khas daerah.
Prinsip
otonomi yang bertanggung jawab merupakan prinsip otonomi yang dalam sistem
penyelenggaraannya harus sesuai dengan tujuan dan maksud dari pemberian
otonomi, yang bertujuan untuk memberdayakan daerahnya masing-masing dalam
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
8h. Asas
Otonomi Daerah
Penyelenggaraan
pemerintahan berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara yang meliputi:
v Asas
kepastian hukum yaitu asas yang mementingkan landasan peraturan
perundang-undangan dan keadilan dalam penyelenggaraan suatu negara.
v Asas
tertip penyelenggara yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian
serta keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara.
v Asas
kepentingan umum yaitu asas yang mengutamakan kesejahteraan umum dengan cara
aspiratif, akomodatif, dan selektif.
v Asas
keterbukaan yaitu asas yang membuka diri atas hak masyarakat untuk memperoleh
informasi yang benar, jujur, serta tidak diskriminatif mengenai penyelenggara
negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi,
golongan, dan rahasia negara.
v Asas
proporsinalitas yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
v Asas
profesionalitas yaitu asas yang mengutamakan keadilan yang berlandaskan kode
etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
v Asas
akuntabilitas yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir
dari kegiatan penyelenggara negara harus bisa dipertanggungjawabkan kepada
rakyat atau masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi suatu negara
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
v Asas
efisiensi dan efektifitas yaitu asas yang menjamin terselenggaranya kepada
masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan
bertanggung jawab.
Adapun
tiga asas otonomi daerah yang meliputi:
v Asas
desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan dari pemerintah kepada
daerah otonom berdasarkan struktur NKRI.
v Asas
dekosentrasi yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai
wakil pemerintah dan atau perangkat pusat daerah.
v Asas
tugas pembantuan yaitu penugasan oleh pemerintah kepada daerah dan oleh daerah
kepada desa dalam melaksanakan tugas tertentu dengan disertai pembiayaan,
sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan
pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang berwenang.
9. Kewenangan
Daerah
Kewenangan
daerah otonom secara jelas disebutkan dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999
dalam Pasal 7 Ayat (1) yaitu: “Kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam
seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar
negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta
kewenangan bidang lain”. Pada Undang undang Nomor 32 Tahun 2004 diatur pada
Pasal 10.
(1)
Kewenangan daerah kabupaten dan kota mencakup semua kewenangan pemerintahan
selain kewenangan yang dikecualikan dalam Pasal 7 dan yang diatur dalam Pasal
9. (2) Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan
Daerah Kota meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan,
pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan
hidup, pertanahan, koperasi dan tenaga kerja.
Dalam
Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 hal tersebut secara rinci telah disebutkan
pada Pasal 14 Ayat (1) kewenangan untuk daerah kabupaten/kota meliputi 16
kewenangan dan pada Ayat (2) urusan
pemerintahan ada juga bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara
nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi
unggulan daerah yang bersangkutan.
Memperhatikan
kewenangan yang telah dikemukakan di atas, maka dapat diketahui bahwa terdapat
sejumlah kewenangan dibidang pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah,
sehingga kewenangan tersebut tetap menjadi wewenang pemerintah pusat dalam
wujud dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Menurut
Syaukani HR, pada Seminar Otonomi Daerah Starategi Pemberdayaan Daya saing
Daerah menyatakan bahwa kebijkan otonomi daerah berdasarkan Undang Undang Nomor
22 Tahun 1999 merupakan kebijakan yang lahir dalam rangka menjawab dan memenuhi
tuntutan revormasi dan demokratisasi hubungan pusat dan daerah serta upaya
pemberdayaan daerah.
Inti
otonomi daerah adalah demokratisasi dan pemberdayaan. Otonomi daerah. Sebagai
demokratisasi berarti ada keserasian antara pusat, daerah dan daerah mempunyai
kewenangan untuk mengatur dan mengurus
kepentingan, kebutuhan dan aspirasi masyarakatnya. Aspirasi dan
kepentingan daerah mendapat perhatian dalam setiap pengambilan kebijakan oleh
pusat, sedangkan otonomi daerah pemberdayaan daerah merupakan suatu proses
pembelajaran dan penguatan bagi daerah untuk mengatur, mengurus dan mengelola
kepentingan dan aspirasi masyarakat sendiri. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai
Daerah Otonom tujuan peletakan kewenangan dalam penyelenggaraan otonomi daerah
adalah peningkatan kesejahteraan rakyat, pemerataan dan keadilan, demokratisasi
dan penghormatan terhadap budaya lokal dan memperhatikan potensi dan
keanekaragaman daerah. Atas dasar inilah Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan
Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan
bertanggungjawab kepada daerah sehingga daerah diberikan peluang untuk mengatur
dan melaksanakan kewenangannya atas prakarsa sendiri dengan memperhatikan
kepentingan masyarakat setempat dan potensi daerahnya. Kewenangan ini merupakan
upaya untuk membatasi kewenangan Pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai daerah
otonom, karena Pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat dan pemerintah
Propinsi hanya diberi kewenangan sebatas yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2000. Kewenangan pemerintah daerah dilaksanakan secara luas, utuh dan bulat meliputi perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan.
Kewenangan
otonomi luas adalah “Keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan
yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dibidang
politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiscal, agama
serta kewenangan bidang lainnya yang akan ditetapkan dengan peraturan
pemerintah”.
Otonomi
nyata adalah “Keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan
di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh,
hidup dan berkembang di daerah”.
Sedangkan
otonomi yang bertanggungjawab adalah “berupa perwujudan pertanggungjawaban sebagai konsekuensi
pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang
harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi berupa
peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik,
pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan serat pemeliharaan
hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka
menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Dasar
pemikiran Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tersebut di atas, menunjukkan bahwa
prinsip pemberian otonomi dalam pelaksanaan pemerintahan daerah meliputi
beberapa hal yaitu:
· Mengutamakan
aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanegaragaman daerah.
· Otonomi
daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggungjawab.
· Otonomi
daerah yang luas, utuh diletakkan pada daerah kabupaten/kota, sedangkan daerah
propinsi menunjukkan otonomi yang terbatas.
· Otonomi daerah harus
sesuai dengan konstitusi
negara, sehingga tetap terjamin
hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.
· Pelaksanaan
otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom oleh sebab
itu daerah kabupaten dan kota tidak ada lagi wilayah administratif.
· Pelaksanaan
otonomi daerah lebih meningkatkan peran dan fungsi badan legislatif daerah.
Asas
dekonsentrasi masih diberikan dan dilaksanakan di daerah propinsi dalam
kedudukan sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan
pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah
pusat di daerah.
Tugas
pembantuan dimungkinkan dari pemerintah kepada daerah maupun dari pemerintah
dan daerah kepada desa yang disertai
pembiayaan dengan melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang
menugaskan.
Dengan memperhatikan prinsip
otonomi yang dianut dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 yaitu
otonomi yang luas, nyata dan bertanggungjawab, maka tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah dalam rangka peningkatan pelayanan dan
kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi,
keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat
dan daerah, maupun antara daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Pemberian
otonomi kepada daerah adalah untuk mengantar masyarakat kearah kehidupan yang
lebih baik melalaui kegiatan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan
pemberian pelayananan kepada masyarakat yang semakin dekat. Penyelenggaraan
urusan pemerintah pada Undang Undang 32 Tahun 2004 telah diatur
dalam Pasal 11, urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas,
akuntabilitas dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antara
susunan pemerintahan, sehingga ada keterkaitan, ketergantungan dan sinergis
sebagai satu system pemerintahan oleh sebab itu urusan pemerintahan ada yang
wajib dan ada pilihan yang nantinya dalam pelaksanaannya akan diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Di
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, kewenangan Kabupaten/kota tidak
diatur, karena Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 pada dasarnya meletakkan semua
kewenangan pemerintahan pada daerah
kabupaten/kota, kecuali yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2000. Penyelenggaraan otonomi daerah memberikan indikasi bahwa daerah
diharapakan dapat menggali potensi sumber-sumber keuangan sendiri dalam rangka
membiayai urusan rumah tangganya. Keharusan
tersebut tidak dapat dipungkiri oleh
karena merupakan persyaratan
dalam sistem pemerintahan daerah.
Untuk
penyelenggaraan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab
diperlukan kewenangan dan kemampuan menggali sumber keuangan sendiri yang
didukung oleh perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah serta
antara Propinsi dan Kabupaten/Kota yang merupakan persyaratan dalam sistem
pemerintahan daerah.
Sejalan
dengan hal tersebut, Bagir Manan
mengatakan bahwa: “Desentralisasi
khususnya otonomi dimanapun tidak dapat
dipisahkan dari masalah keuangan. Hak mengatur dan mengurus rumah tangga
sendiri menyiratkan makna membelanjai diri sendiri. Membelanjai diri sendiri
atau pendapatan sendiri menunjukkan bahwa daerah (harus) mempunyai sumber
pendapatan sendiri”. Hal senada dikemukakan juga oleh Andi
Mallarangeng,dkk bahwa:”Tidak ada
masalah yang lebih besar dalam pemerintahan lokal selain kelangkaan sumber daya
keuangan.Keuangan inilah yang sering menjadi pengahalang mengimplementasikan beberapa
program pembangunan penting. Dengan demikian peningkatan aministrasi
pemerintahan dalam pembangunan ditingkat local tidak akan ada artinya tanpa
tanpa adanya peningkatan keuangan daerah”.
Berdasarkan
hal tersebut di atas dapat diketahui, bahwa pemerintahan daerah tidak terlepas
dari masalah keuangan daerah, sehingga pemerintah daerah harus memacu upaya
menggali sumber-sumber pendapatan karena seluruh kegiatan pemerintah daerah
harus dibiayai oleh pemerintah daerah sendiri sesuai dengan kewenangan yang
telah diserahkan. Oleh karena itu untuk memungut pendapatan yang legal harus
dibuat instrumen hukumnya yaitu Peraturan Daerah yang pada penetapannya harus
mendapat persetujuan secara konstitusioanl dari lembaga legislatif/Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan .
Dalam
Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 secara tegas mengatur tentang sumber
pendapatan daerah dalam Pasal 79, pada Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004
tercantum pada Pasal 157.
Sumber
pendapatan daerah terdiri dari:
· Pendapatan
Asli Daerah (PAD) meliputi: Hasil pajak daerah; Hasil retribusi daerah; Hasil
perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan;
dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
· Dana
perimbangan;
· Pinjaman
daerah, dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sumber-sumber
pendapatan daerah sebagaimana tersebut di atas juga ditegaskan dalam Pasal 3
Undang Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Daerah, pada Pasal 6 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
antara lain disebutkan bahwa sumber-sumber penerimaan daerah dalam pelaksanaan
desentralisasi adalah:
a.
Pendapatan asli daerah;
b.
Dana perimbangan;
c.
Pinjaman daerah;
d.
Lain-lain penerimaan yang sah.
Penyelenggaraan
pemerintahan dalam pelaksanaan pembangunan serta pemberian pelayanan kepada masyarakat
dimasa yang akan datang semakin meningkat dan kompleks, yang membawa
konsekuensi bagi pemerintah daerah terutama untuk membiayai
kegiatan-kegiatannya. Oleh karena itu pemerintah daerah senantiasa melakukan
upaya-upaya untuk menggali dan meningkatkan penerimaan secara kontinyu dan
berkelanjutan agar konstribusinya semakin dominan dalam pembiayaan pemerintah
daerah.
Kenyataan
yang kita hadapi saat ini banyak peraturan daerah yang berorientasi pada
pendapatan asli daerah yang dibuat tanpa melibatkan peran
serta masyarakat dan
belum mempedomani asas-asas pembuatan perundang-undangan yang
baik sehingga pada implementasinya tidak efektif karena hanya membebani
masyarakat.
Peraturan
daerah sebagai bagian dari hukum tertulis mempunyai fungsi antara lain sebagai
alat pengendali sosial, sebagai sarana rekayasa masyarakat, sehingga dapat
meningkatkan kesejahteraan, sebagai simbol pemerintahan yang demokratis, karena
dibuat bersama antara eksekutif dan legislatif. Pendapatan asli daerah
merupakan salah satu modal dasar pemerintah daerah untuk mendapatkan dana
pembangunan dan memenuhi belanja daerah. Pendapatan asli daerah adalah usaha
daerah untuk memperkecil ketergantungan dalam mendapatkan dana atau bantuan
dari pemerinntah pusat. Di dalam masyarakat terdapat berbagai kepentingan dan
diantara kepentingan tersebut ada yang saling bertentangan, agar tidak menjadi
konflik maka hukum harus mencegahnya. Menurut Achmad Ali bahwa hukum sering
disalahartikan, ia hanya akan berfungsi jika terjadi konflik, padahal hukum
telah berfungsi sebelum konflik itu terjadi.
Daftar Pustaka