MAKALAH
TENTANG UU PERINDUSTRIAN DAN UU NO.5 TAHUN 1984
Disusun Oleh:
Kelompok : 5 (Lima)
Nama/ NPM : 1. Ashila Rafi / 31416133
2. Denny Rizki / 31416827
3. Gabila Vianjelika J. / 32416935
4. Irsyad Fahriansyah / 33416596
5. M. Hady Al Fauzan / 34416194
6. M. Rifqi Hibatul / 35416071
Kelas : 2ID06
HUKUM INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan
Makalah Tentang UU Perindustrian dan UU No.5 Tahun 1984 ini dengan
sebaik-baiknya. Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah hukum
industri.
Penulis
menyadari bahwa dalam proses penulisan Makalah
Tentang UU Perindustrian dan UU No.5 Tahun 1984 ini banyak mengalami kendala,
namun berkat bantuan, bimbingan, dan kerjasama dari berbagai pihak, kendala
tersebut dapat diatasi. Oleh karena itu, penyusun tidak
lupa menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang membantu kelancaran
menyusun Makalah Tentang UU
Perindustrian dan UU No.5 Tahun 1984 ini, khususnya kepada.
1. Rizqi Intansari Nugrahani, Spsi, Msi,
selaku Dosen Mata Kuliah Hukum Industri, Universitas Gunadarma.
2. Orang tua yang telah memberikan doa dan
dukungan, baik materiil maupun moril.
3. Semua pihak yang telah membantu dan
tidak dapat penulis sebutkan satu per satu.
Penulis
berharap Makalah
Tentang UU Perindustrian dan UU No.5 Tahun 1984 ini dapat memberikan manfaat bagi penulis pada
khususnya dan pembaca pada umumnya. Selain itu, penulis menyadari bahwa Makalah Tentang UU
Perindustrian dan UU No.5 Tahun 1984 ini terdapat kekurangan. Maka dari itu,
penulis mengharapkan saran
dan kritik yang dapat menyempurnakan Makalah
Tentang UU Perindustrian dan UU No.5 Tahun 1984 ini.
Depok, 31 Maret 2018
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL....................................................................................... .... 1
KATA PENGANTAR..................................................................................... .... 2
DAFTAR ISI................................................................................................... .... 3
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang.............................................................................. 4
1.2
Tujuan Penulisan........................................................................... 5
1.3
Manfaat......................................................................................... 5
BAB II LANDASAN TEORI
2.1 UU Perindustrian........................................................................... 6
2.2
UU No.5 Tahun 1984.................................................................... 7
BAB III PEMBAHASAN
3.1
UU No.3 Tahun 2014 dan UU No.5 Tahun 1984.......................... 8
3.2 Studi Kasus.................................................................................... 8
BAB IV PENUTUP
4.1
Kesimpulan................................................................................... 11
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat
manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat
terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin
adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Setiap masyarakat harus menjunjung tinggi hukum karena
hukum melindungi kita dari penyalahgunaan
kekuasaan, hukum juga digunakan untuk menegakkan keadilan.
Kegiatan perusahaan industri dalam menjalankan produksinya
berkaitan dengan banyak hal, sebagai contoh sangat tergantung dengan suplai
dana atau bantuan kredit pinjaman yang akan diberikan oleh lembaga pembiayaan
atau lembaga keuangan baik lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan bukan
bank.
Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2014 tentang Perindustrian yang baru ternyata mengamanatkan untuk dibentuknya
suatu lembaga pembiayaan industri sendiri yang mandiri. Pembentukan lembaga
pembiayaan industri yang mandiri yang dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2014 adalah pembentukan Bank Industri. Ataupun dalam kegiatan perindustrian
lainnya, ada undang-undang dalam setiap kegiatannya.
Berbicara mengenai Undang-Undang tentang
Perindustrian, salah satunya lagi adalah Undang-Undang No.5 Tahun 1984 yaitu mengenai kegiatan ekonomi
yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang
jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya,
termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
Dengan
Undang-Undang ini kegiatan yang berkaitan dengan industri dapat berjalan dengan
sebagaimana mestinya. Adanya Undang-Undang diharapkan masyarakat dapat dengan
mudah menjalankan segala aktivitas perindustrian.
1.2
Tujuan Penulisan
Tujuan
penulisan merupakan hal-hal yang ingin dicapai dalam penulisan makalah tentang
uu perindustrian dan UU No.5 Tahun
1984 ini. Adapun tujuan penulisan modul kali ini adalah
sebagai berikut:
1.
Untuk
mengetahui makna dari isi UU perindustrian; dan
2.
Untuk
mengetahui makna dari isi UU No.5 Tahun 1984.
1.3
Manfaat
Penulis dalam
membuat makalah ini tentunya berharap akan respon yang baik bagi pembacanya.
Maka dijabarkan manfaat dari makalah ini yaitu:
1.
Dapat
memahami makna dari isi UU perindustrian; dan
2.
Dapat
memahami makna dari isi UU No5 Tahun 1984.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1 UU
Perindustrian
Industri menurut Hinsa Sahaan adalah
bagian dari sebuah proses yang mengolah barang mentah menjadi barang jadi
sehingga menjadi sebuah barang baru yang memiliki nilai lebih bagi kebutuhan
masyarakat. Dari pengertian tersebut bahwa indutri adalah sebuah proses yang
dimana sebuah proses tersebut harus ada undang-undangnya atau peraturannya agar
dapat berjalan dengan baik dan maksimal. Berikut adalah Peraturan Perundang-undangan
Industri :
a. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984
tentang Perindustrian, yaitu
pada Bab VI Pasal 17 yang menyatakan bahwa Desain
produk industri
mendapat
perlindungan hokum.
b. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain
Industri dalam
Perlindungan
Hak Asasi Kekayaan Intelektual
c. Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan Nomor
20/MPP/Kep/I/2001 tentang Pembentukan
Dewan Desain
Nasional/Pusat
Desain Nasional (PDN)
d. Pusat Desain Nasional (PDN) sejak
tajun 2001 s.d. 2006, telah
memilih
532 desain produk terbaik Indonesia
e. Tahun 2006, Departemen Perdagangan
Republik Indonesia
memprakarsai peluncuran program
Indonesia Design Power yang
beranggotakan Departemen Perdagangan RI,
Departemen
Perindustrian RI, Kementrian Koperasi
dan UKM serta Kamar Dagang
Indonesia
(KADIN)
f. Tahun 2007, diselenggarakan Pameran
Pekan Budaya Indonesia,
berdasarkan arahan Presiden dan
diprakarsai oleh: Kantor Menteri
Koordinator Kesejahteraan Masyarakat,
serta melibatkan lintas
departemen antara lain: Departemen
Perindustrian, Perdagangan,
Budaya
dan Pariwisata, dan Kementrian UKM dan Koperasi
g. Tahun 2007, Departemen Perdagangan RI
meluncurkan hasil studi
pemerataan Industri Kreatif Indonesia
dan Menetapkan 14 subsektor
Industri Kreatif Indonesia berdasarkan
studi akademik atas Klasifikasi
Baku Usaha Industri Indonesia (KBLI)
yang diolah dari data Badan
Pusat Statistik dan sumber data lainnya
(asosiasi, komunitas kreatif,
lembaga pendidikan, lembaga penelitian)
yang rilis di media cetak,
terkait dengan industri kreatif
2.2 UU
No.5 Tahun 1984
Dalam pembuatan UU tentang
perindustrian ini Presiden RI mempertimbangkan berbagai hal:
a. bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk
mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan
Pancasila dan landasan pelaksanaan Pembangunan Nasional adalah Pancasila dan
Undang- Undang Dasar 1945.
b. bahwa arah pembangunan jangka panjang di bidang
ekonomi dalam pembangunan nasional adalah tercapainya struktur ekonomi yang
seimbang.
c. bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang
ekonomi dalam pembangunan nasional, industri memegang peranan yang menentukan
dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu.
d. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan untuk
memberikan dasar yang kokoh bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
industri secara mantap dan berkesinambungan serta belum adanya perangkat hukum
yang secara menyeluruh mampu melandasinya, perlu dibentuk Undang-Undang tentang
Perindustrian.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1 UU
No.3 Tahun 2014 dan UU No.5 Tahun 1984
Seperti yang
telah dibahas sebelumnya, bahwa UU No. 5 Tahun 1984 mengenaik pembangunan
industri. Namun, untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merdeka,
bersatu, dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dilaksanakan pembangunan nasional yang berdasar
atas demokrasi ekonomi. Pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan
dalam rangka menciptakan struktur ekonomi yang kukuh melalui pembangunan
industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan
dan kemampuan sumber daya yang tangguh. Pembangunan industri yang maju diwujudkan
dengan memperkokoh struktur Industri yang mandiri, sehat, dan berdaya saing,
dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien, serta mendorong
perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan,
keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional.
Dalam rangka memenuhi hal tersebut, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian disusun sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian yang sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan industri.
Dalam rangka memenuhi hal tersebut, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian disusun sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian yang sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan industri.
3.2
Studi Kasus
Berbicara
mengenai UU perindustrian di Indonesia saat ini, tentu tidak sedikit beberapa
pendapat yang saling bertentangan. Seperti info terbaru yang diperoleh yaitu
mengenai tujuh perusahaan yang terjerat kasus hukum industri di Indonesia. Berdasarkan
sumber yang diperoleh dari: http://www.antaranews.com/view/?i=1178180130&c=NAS&s
Dikatakan bahwa tujuh perusahaan tersebut adalah PT Newmont Minahasa Raya yang
menambang emas di Sulut, PT Suryacipta Rezeki di Kepri dengan komoditas pasir
darat, satu perusahaan tambang batu besi di Kepri, dan PT Karimun Granit juga
di Kepri dengan komoditas granit.
Pokok permasalahan
yang mengakibatkan terjeratnya hukum ketujuh perusahaan tersebut adalah
pencemaran lingkungan, penambangan illegal dan hutan lindung. Padahal seperti
yang kita ketahui, hal tersebut tidak akan terjadi apabila adanya koordinasi
yang baik dengan instasi pemerintahan. Pencemaran lingkungan yang saat ini
sering menjadi permasalahan adalah adanya limbah B3 yang berada dalam kriteria
aman. Pemerintah harusnya lebih ketat dalam mengawasi perusahaan-perusahaan
yang bergerak di bidang produksi maupun pertambangan. Setidaknya pemerintah
harus dapat menjalankan peraturan-peraturan yang telah di buatnya dengan tegas.
Banyak sekali dampak yang dihasilkan akibat perusahaan-prusahaan yang tidak
bertanggung jawab ini, contohnya akan terjadinya pencemaran dari limbah-limbah
hasil produksi yang tidak diproses kembali sehingga zat-zat yang berbahaya akan
mencemari lingkungan sekitar selain itu erosi dan hutan gundul yang banyak
merugikan makhluk hidup yang berada di muka bumi ini. Semua pihak yang bertanggung jawab atas masalah
ini harus bekerja sama dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi
guna kelangsungan hidup yang lebih baik.
Kasus diatas
merupakan pelanggaran pada UU perindustrian yaitu pasal 2 UU No 5 tahun 1984
mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan
pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
a. Demokrasi
ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan
koprasi jangansampai memonopoli suatu produk.
b. Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini
dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri
untuk dalam pembangunan industri.
c. Manfaat
dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi masyarakat.
d. Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya
landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada
serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
e.
Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak
demokrasi ekonomi.
BAB
IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Kesimpulan
merupakan sebuah gagasan utama yang mengandung makna dari pembicaraan.
Kesimpulan dapat diambil dari penjabaran fakta-fakta yang telah diuraikan. Kesimpulan yang diambil dari makalah
tentang UU perindustrian ini bahwa dalam segala kegiatan di perindustrian
memiliki aturan yang telah ditentukan. Maka demi kenyamanan berjalannya
kegiatan perindustrian, sebaiknya patuhi segala peraturan yang ada dan hindari
perilaku menyimpang.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar