Sabtu, 31 Maret 2018

TENTANG UU PERINDUSTRIAN DAN UU NO.5 TAHUN 1984


MAKALAH TENTANG UU PERINDUSTRIAN DAN UU NO.5 TAHUN 1984


Disusun Oleh:

                 Kelompok                  : 5 (Lima)
                 Nama/ NPM               : 1. Ashila Rafi               / 31416133
                                                      2. Denny Rizki              / 31416827
                                                      3. Gabila Vianjelika J.  / 32416935
                                                      4. Irsyad Fahriansyah   / 33416596
                                                      5. M. Hady Al Fauzan  / 34416194
                                                      6. M. Rifqi Hibatul       / 35416071
                 Kelas                          : 2ID06
                
                


HUKUM INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2017
KATA PENGANTAR


Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan Makalah Tentang UU Perindustrian dan UU No.5 Tahun 1984 ini dengan sebaik-baiknya. Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah hukum industri.
Penulis menyadari bahwa dalam proses penulisan Makalah Tentang UU Perindustrian dan UU No.5 Tahun 1984 ini banyak mengalami kendala, namun berkat bantuan, bimbingan, dan kerjasama dari berbagai pihak, kendala tersebut dapat diatasi. Oleh karena itu, penyusun tidak lupa menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang membantu kelancaran menyusun Makalah Tentang UU Perindustrian dan UU No.5 Tahun 1984 ini, khususnya kepada.
1.       Rizqi Intansari Nugrahani, Spsi, Msi, selaku Dosen Mata Kuliah Hukum Industri, Universitas Gunadarma.
2.       Orang tua yang telah memberikan doa dan dukungan, baik materiil maupun moril.
3.       Semua pihak yang telah membantu dan tidak dapat penulis sebutkan satu per satu.
Penulis berharap Makalah Tentang UU Perindustrian dan UU No.5 Tahun 1984 ini dapat memberikan manfaat bagi penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya. Selain itu, penulis menyadari bahwa Makalah Tentang UU Perindustrian dan UU No.5 Tahun 1984 ini terdapat kekurangan. Maka dari itu, penulis mengharapkan saran dan kritik yang dapat menyempurnakan Makalah Tentang UU Perindustrian dan UU No.5 Tahun 1984 ini.


Depok, 31 Maret 2018


                                                                                                  Penulis
DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL....................................................................................... .... 1
KATA PENGANTAR..................................................................................... .... 2
DAFTAR ISI................................................................................................... .... 3
BAB I      PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang.............................................................................. 4
1.2  Tujuan Penulisan........................................................................... 5
1.3  Manfaat......................................................................................... 5
BAB II    LANDASAN TEORI
2.1  UU Perindustrian........................................................................... 6
2.2  UU No.5 Tahun 1984.................................................................... 7
BAB III  PEMBAHASAN
3.1  UU No.3 Tahun 2014 dan UU No.5 Tahun 1984.......................... 8
3.2  Studi Kasus.................................................................................... 8
BAB IV  PENUTUP
4.1  Kesimpulan................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN


1.1    Latar Belakang
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Setiap masyarakat harus menjunjung tinggi hukum karena hukum melindungi kita dari penyalahgunaan kekuasaan, hukum juga digunakan untuk menegakkan keadilan.
Kegiatan perusahaan industri dalam menjalankan produksinya berkaitan dengan banyak hal, sebagai contoh sangat tergantung dengan suplai dana atau bantuan kredit pinjaman yang akan diberikan oleh lembaga pembiayaan atau lembaga keuangan baik lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan bukan bank.
Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang baru ternyata mengamanatkan untuk dibentuknya suatu lembaga pembiayaan industri sendiri yang mandiri. Pembentukan lembaga pembiayaan industri yang mandiri yang dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 adalah pembentukan Bank Industri. Ataupun dalam kegiatan perindustrian lainnya, ada undang-undang dalam setiap kegiatannya.
Berbicara mengenai Undang-Undang tentang Perindustrian, salah satunya lagi adalah Undang-Undang No.5 Tahun 1984 yaitu mengenai kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
Dengan Undang-Undang ini kegiatan yang berkaitan dengan industri dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya. Adanya Undang-Undang diharapkan masyarakat dapat dengan mudah menjalankan segala aktivitas perindustrian.
1.2    Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan merupakan hal-hal yang ingin dicapai dalam penulisan makalah tentang uu perindustrian dan UU No.5 Tahun 1984 ini. Adapun tujuan penulisan modul kali ini adalah sebagai berikut:
1.     Untuk mengetahui makna dari isi UU perindustrian; dan
2.     Untuk mengetahui makna dari isi UU No.5 Tahun 1984.

1.3    Manfaat
Penulis dalam membuat makalah ini tentunya berharap akan respon yang baik bagi pembacanya. Maka dijabarkan manfaat dari makalah ini yaitu:
1.     Dapat memahami makna dari isi UU perindustrian; dan
2.     Dapat memahami makna dari isi UU No5 Tahun 1984.






BAB II
LANDASAN TEORI


2.1    UU Perindustrian
Industri menurut Hinsa Sahaan adalah bagian dari sebuah proses yang mengolah barang mentah menjadi barang jadi sehingga menjadi sebuah barang baru yang memiliki nilai lebih bagi kebutuhan masyarakat. Dari pengertian tersebut bahwa indutri adalah sebuah proses yang dimana sebuah proses tersebut harus ada undang-undangnya atau peraturannya agar dapat berjalan dengan baik dan maksimal. Berikut adalah Peraturan Perundang-undangan Industri :
a. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, yaitu
pada Bab VI Pasal 17 yang menyatakan bahwa Desain produk industri
mendapat perlindungan hokum.

b. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dalam
Perlindungan Hak Asasi Kekayaan Intelektual

c. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
20/MPP/Kep/I/2001 tentang Pembentukan Dewan Desain
Nasional/Pusat Desain Nasional (PDN)

d. Pusat Desain Nasional (PDN) sejak tajun 2001 s.d. 2006, telah
memilih 532 desain produk terbaik Indonesia

e. Tahun 2006, Departemen Perdagangan Republik Indonesia
memprakarsai peluncuran program Indonesia Design Power yang
beranggotakan Departemen Perdagangan RI, Departemen
Perindustrian RI, Kementrian Koperasi dan UKM serta Kamar Dagang
Indonesia (KADIN)

f. Tahun 2007, diselenggarakan Pameran Pekan Budaya Indonesia,
berdasarkan arahan Presiden dan diprakarsai oleh: Kantor Menteri
Koordinator Kesejahteraan Masyarakat, serta melibatkan lintas
departemen antara lain: Departemen Perindustrian, Perdagangan,
Budaya dan Pariwisata, dan Kementrian UKM dan Koperasi

g. Tahun 2007, Departemen Perdagangan RI meluncurkan hasil studi
pemerataan Industri Kreatif Indonesia dan Menetapkan 14 subsektor
Industri Kreatif Indonesia berdasarkan studi akademik atas Klasifikasi
Baku Usaha Industri Indonesia (KBLI) yang diolah dari data Badan
Pusat Statistik dan sumber data lainnya (asosiasi, komunitas kreatif,
lembaga pendidikan, lembaga penelitian) yang rilis di media cetak,
terkait dengan industri kreatif

2.2    UU No.5 Tahun 1984
Dalam pembuatan UU tentang perindustrian ini Presiden RI mempertimbangkan berbagai hal:
a. bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan landasan pelaksanaan Pembangunan Nasional adalah Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945.
b. bahwa arah pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional adalah tercapainya struktur ekonomi yang seimbang.
c. bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional, industri memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu.
d. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan untuk memberikan dasar yang kokoh bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri secara mantap dan berkesinambungan serta belum adanya perangkat hukum yang secara menyeluruh mampu melandasinya, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perindustrian.



BAB III
PEMBAHASAN


3.1    UU No.3 Tahun 2014 dan UU No.5 Tahun 1984
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, bahwa UU No. 5 Tahun 1984 mengenaik pembangunan industri. Namun, untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merdeka, bersatu, dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dilaksanakan pembangunan nasional yang berdasar atas demokrasi ekonomi. Pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan dalam rangka menciptakan struktur ekonomi yang kukuh melalui pembangunan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tangguh. Pembangunan industri yang maju diwujudkan dengan memperkokoh struktur Industri yang mandiri, sehat, dan berdaya saing, dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien, serta mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional.
Dalam rangka memenuhi hal tersebut, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian disusun sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian yang sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan industri.

3.2  Studi Kasus
Berbicara mengenai UU perindustrian di Indonesia saat ini, tentu tidak sedikit beberapa pendapat yang saling bertentangan. Seperti info terbaru yang diperoleh yaitu mengenai tujuh perusahaan yang terjerat kasus hukum industri di Indonesia. Berdasarkan sumber yang diperoleh dari: http://www.antaranews.com/view/?i=1178180130&c=NAS&s Dikatakan bahwa tujuh perusahaan tersebut adalah PT Newmont Minahasa Raya yang menambang emas di Sulut, PT Suryacipta Rezeki di Kepri dengan komoditas pasir darat, satu perusahaan tambang batu besi di Kepri, dan PT Karimun Granit juga di Kepri dengan komoditas granit.
Pokok permasalahan yang mengakibatkan terjeratnya hukum ketujuh perusahaan tersebut adalah pencemaran lingkungan, penambangan illegal dan hutan lindung. Padahal seperti yang kita ketahui, hal tersebut tidak akan terjadi apabila adanya koordinasi yang baik dengan instasi pemerintahan. Pencemaran lingkungan yang saat ini sering menjadi permasalahan adalah adanya limbah B3 yang berada dalam kriteria aman. Pemerintah harusnya lebih ketat dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang produksi maupun pertambangan. Setidaknya pemerintah harus dapat menjalankan peraturan-peraturan yang telah di buatnya dengan tegas. Banyak sekali dampak yang dihasilkan akibat perusahaan-prusahaan yang tidak bertanggung jawab ini, contohnya akan terjadinya pencemaran dari limbah-limbah hasil produksi yang tidak diproses kembali sehingga zat-zat yang berbahaya akan mencemari lingkungan sekitar selain itu erosi dan hutan gundul yang banyak merugikan makhluk hidup yang berada di muka bumi ini.  Semua pihak yang bertanggung jawab atas masalah ini harus bekerja sama dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi guna kelangsungan hidup yang lebih baik.
Kasus diatas merupakan pelanggaran pada UU perindustrian yaitu pasal 2 UU No 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
a.   Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangansampai memonopoli suatu produk.
b. Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
c.  Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
d. Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
e.   Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
                                     





BAB IV
PENUTUP


4.1  Kesimpulan
Kesimpulan merupakan sebuah gagasan utama yang mengandung makna dari pembicaraan. Kesimpulan dapat diambil dari penjabaran fakta-fakta yang telah diuraikan. Kesimpulan yang diambil dari makalah tentang UU perindustrian ini bahwa dalam segala kegiatan di perindustrian memiliki aturan yang telah ditentukan. Maka demi kenyamanan berjalannya kegiatan perindustrian, sebaiknya patuhi segala peraturan yang ada dan hindari perilaku menyimpang.



DAFTAR PUSTAKA



Suka dan duka Anda atau Keluarga Selama menjalankan WFH atau Pembelajaran Jarak Jauh

Coronavirus adalah suatu kelompok virus yang dapat menyebabkan penyakit pada hewan atau manusia. Beberapa jenis coronavirus diketahui menye...