Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
memiliki beberapa point aturan yang berkaitan erat dengan implementasi Keuangan
Berkelanjutan di Indonesia. Beberapa point Bab aturan tersebut sebagai berikut
ini:
Bab 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 mengatur tentang pengertian
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta peran pemerintah pusat maupun daerah
dalam melakukan pemberdayaan, pengembangan dan penjaminan terhadap kelangsungan
usaha khususnya terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Bab II Asas
Dan Tujuan, Pasal 2 mengatur tentang asas-asas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
yaitu kekeluargaan, demokrasi ekonomi, kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, keseimbangan kemajuan, dan
kesatuan ekonomi nasional.
Bab II Asas Dan Tujuan Pasal 3 mengatur tentang
tujuan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yaitu menumbuhkan dan mengembangkan
usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi
ekonomi yang berkeadilan.
Bab IV Kriteria Pasal 6 mengatur tentang kriteria
dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah berdasarkan jumlah kekayaan bersih dan
hasil penjualan tahunan.
Bab VIII Kemitraan, Pasal 25 ayat (1) Pemerintah,
Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat memfasilitasi, mendukung, dan
menstimulasi kegiatan kemitraan untuk terus melakukan pengembangan produk
berorientasi ekspor.
Bab V Penumbuhan Iklim Usaha Pasal 12 mengatur
tentang aspek perizinan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Bab X Sanksi Administratif dan Ketentuan
Pidana Pasal 39 dan 40 mengatur tentang pelanggaran dan sanksi bagi Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar