Senin, 18 Mei 2020

UU 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memiliki beberapa point aturan yang berkaitan erat dengan implementasi Keuangan Berkelanjutan di Indonesia. Beberapa point Bab aturan tersebut sebagai berikut ini:

Bab 1         Ketentuan Umum, Pasal 1 mengatur tentang pengertian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta peran pemerintah pusat maupun daerah dalam melakukan pemberdayaan, pengembangan dan penjaminan terhadap kelangsungan usaha khususnya terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Bab II       Asas Dan Tujuan, Pasal 2 mengatur tentang asas-asas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yaitu kekeluargaan, demokrasi ekonomi, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, keseimbangan kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional.
Bab II       Asas Dan Tujuan Pasal 3 mengatur tentang tujuan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah    yaitu menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
Bab IV   Kriteria Pasal 6 mengatur tentang kriteria dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah berdasarkan jumlah kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan.
Bab VIII  Kemitraan, Pasal 25 ayat (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat memfasilitasi, mendukung, dan menstimulasi kegiatan kemitraan untuk terus melakukan pengembangan produk berorientasi ekspor.
Bab V      Penumbuhan Iklim Usaha Pasal 12 mengatur tentang aspek perizinan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Bab X       Sanksi Administratif dan Ketentuan Pidana Pasal 39 dan 40 mengatur tentang pelanggaran dan sanksi bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Suka dan duka Anda atau Keluarga Selama menjalankan WFH atau Pembelajaran Jarak Jauh

Coronavirus adalah suatu kelompok virus yang dapat menyebabkan penyakit pada hewan atau manusia. Beberapa jenis coronavirus diketahui menye...