Jumat, 29 Juni 2018

Rangkuman UU Perindustrian dan UU No. 5 Tahun 1984 & Konvensi Internasional tentang Hak Cipta, Berne Convention dan Universal Copyright Convention (UCC)


Nama           : Muhammad Rifqi Hibatul Azizi
Kelas            : 2ID06
NPM            : 35416071
Matkul         : Hukum Industri

Pembahasan
Ringkasan Kelompok 5
Tentang : UU Perindustrian dan UU No. 5 Tahun 1984
Latar Belakang : Sebuah perusahaan yang melakukan kegiatan produksi barang jadi atau jasa  yang di buat . Agar produksinya tidak di tiru oleh perusahaan lain, maka perusahaan tersebut harus melakukan pendaftaran hak paten sesuai undang-undang tentang perindustrian yang ada pada Negara dengan harapan agar tidak adanya pengakuan kepemilikan hasil produksi pada perusahaan lain.
Industri menurut Hinsa Sahaan adalah bagian dari sebuah proses yang mengolah barang mentah menjadi barang jadi sehingga menjadi sebuah barang baru yang memiliki nilai lebih bagi kebutuhan masyarakat.
Undang-Undang Perindustrian
v UU Nomor 5 Tahun 1984, Bab 4 Pasal 17 (Perlindungan Hukum Desain)
v UU Nomor 31 Tahun 2000 (desain industry dalam hak asasi kekayaan intelektual)
v Keputusan menteri perindustrian dan perdagangan 20/MPP/kep/I/2001
v Pusat Desain Nasional (PDN) 2001-2006
v 2006, Program Indonesia Design Power
v 2007, Pameran Pekan Budaya Indonesia
v 2007, Departemen perdagangan RI meluncurkan hasil studi pemerataan industry kreatif indonesia
Studi Kasus
Berbicara mengenai UU perindustrian di Indonesia saat ini, tentu tidak sedikit beberapa pendapat yang saling bertentangan. Seperti info terbaru yang diperoleh yaitu mengenai tujuh perusahaan yang terjerat kasus hukum industri di Indonesia. Berdasarkan sumber yang diperoleh dari: http://www.antaranews.com/view/?i=1178180130&c=NAS&s
Dikatakan bahwa tujuh perusahaan tersebut adalah PT Newmont Minahasa Raya yang menambang emas di Sulut, PT Suryacipta Rezeki di Kepri dengan komoditas pasir darat, satu perusahaan tambang batu besi di Kepri, dan PT Karimun Granit juga di Kepri dengan komoditas granit.
Kasus tersebut merupakan pelanggaran pada UU perindustrian yaitu pasal 2 UU No 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
a.   Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangansampai memonopoli suatu produk.
b. Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
c.  Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
d. Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
e.   Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.

Pembahasan
Ringkasan Kelompok 6
Tentang : Konvensi Internasional tentang Hak Cipta, Berne Convention dan Universal Copyright Convention (UCC)
            Konvensi Internasional
Konvensi internasional merupakan perjanjian internasional. Istilah lain dari perjanjian internasional merupakan treaty (traktat), pact (pakta), convention (konvensi), charter dll. Perjanjian internasional merupakan suatu perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu. Tujuan Konvensi internasional tentang hak cipta. Melindungi hak cipta secara internasional (dalam hal ini adalah setiap negara peserta). Konvensi internasional digunakan untuk melakukan perjanjian internasional multilateral yang mengatur masalah besar dan penting untuk berlaku sebagai kaidah hukum internasional yang dapat berlaku luas baik dalam lingkup regional maupun umum.
Konvensi Internasional terbagi menjadi beberapa macam:
1. Konvensi Bern (The Berne Convention) untuk perlindungan karya sastra dan seni, peserta konvensi sekitar 133 negara.
2. Perjanjian Umum mengenai Tarif dan Perdagangan(The General Agreement on Tariffs and Trade (GATT), mencakup perjanjian internasional mengenai aspek-aspek yang dikaitkan dengan perdagangan dari HaKI, peserta konvensi sekitar 132 negara.
3. Konvensi Hak Cipta Universal (The Universal Copyright Convention (UCC), peserta konvensi sekitar 95 negara.
4. Traktat Hak Cipta WIPO (WIPO Copyright Treaty / WCT), telah diratifikasi Indonesia dengan Keppres No. 19 Th. 1997.
5. Traktat Pertunjukan dan Rekaman Suara WIPO (WIPO Performances and Phonograms Traty/ WPPT), telah diratifikasi Indonesia dengan KeppresNo. 74 Th. 2004.
Berne Convention
Kebutuhan akan  peraturan  yang seragam  menghasilkan disetujuinya tanggal 9 September 1886 Bern Convention For The Protection uf Literary and Artistic Works. Bern Convention adalah perjanjian internasional yang  tertua  dibidang hak  cipta  dan  terbuka bagi semua negara untuk di ratifikasi. Indonesia dengan Keputusan Presiden No. 18  Tahun 1997 mengesahkan Berne Convention dengan reservation (persyaratan) atas Pasal 33 ayat (1) (Pasal 1 Kepres N o. 18 Tahun  1997).
Adapun tujuan diadakannya konvensi ini adalah untuk melindungi seluruh  karya sastra, seni maupun ilmu pengetahuan. Kemudian ketentuan Konvensi Bern ini dilengkapi kembali di Paris yaitu pada tanggal 4 Mei 1896 & diperbaharui lagi di Berlin pada tanggal 13 November 1908 & kembali dilengkapi di Bern pada tanggal 20 Maret 1914, menyusul  kemudian di Roma pada tanggal  2 Juni 1928 dan terakhir di Brussel pada tanggal 26 Juni 1948.
Perlindungan diberikan supaya tidak timbul pelanggaran atau kejahatan di bidang hak  pengarang itu. Adapun prinsip tadi terdapat pada Uni Konvensi Bern (Bern Convention Union) 1948 dalam pasal 2 ayat 4 menyatakan karyakarya yang disebut dalam pasal ini akan menerima perlindungan dalam semua negara persatuan (Persatuan  Hak Cipta Bem).
UCC (Universal Copyright Convention)
Universal Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta diupayakan untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan karena adanya ketentuan yang memberikan hak kepada pencipta, sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Suka dan duka Anda atau Keluarga Selama menjalankan WFH atau Pembelajaran Jarak Jauh

Coronavirus adalah suatu kelompok virus yang dapat menyebabkan penyakit pada hewan atau manusia. Beberapa jenis coronavirus diketahui menye...