Nama :
Muhammad Rifqi Hibatul Azizi
Kelas :
2ID06
NPM :
35416071
Matkul : Hukum Industri
Pembahasan
Ringkasan
Kelompok 5
Tentang
: UU Perindustrian dan UU No. 5 Tahun 1984
Latar
Belakang : Sebuah perusahaan yang melakukan kegiatan
produksi barang jadi atau jasa yang di
buat . Agar produksinya tidak di tiru oleh perusahaan lain, maka perusahaan
tersebut harus melakukan pendaftaran hak paten sesuai undang-undang tentang
perindustrian yang ada pada Negara dengan harapan agar tidak adanya pengakuan
kepemilikan hasil produksi pada perusahaan lain.
Industri
menurut Hinsa Sahaan adalah bagian dari sebuah proses yang mengolah barang
mentah menjadi barang jadi sehingga menjadi sebuah barang baru yang memiliki
nilai lebih bagi kebutuhan masyarakat.
Undang-Undang
Perindustrian
v UU
Nomor 5 Tahun 1984, Bab 4 Pasal 17 (Perlindungan Hukum Desain)
v UU
Nomor 31 Tahun 2000 (desain industry dalam hak asasi kekayaan intelektual)
v Keputusan
menteri perindustrian dan perdagangan 20/MPP/kep/I/2001
v Pusat
Desain Nasional (PDN) 2001-2006
v 2006,
Program Indonesia Design Power
v 2007,
Pameran Pekan Budaya Indonesia
v 2007,
Departemen perdagangan RI meluncurkan hasil studi pemerataan industry kreatif
indonesia
Studi
Kasus
Berbicara mengenai UU perindustrian di Indonesia saat ini, tentu tidak
sedikit beberapa pendapat yang saling bertentangan. Seperti info terbaru yang
diperoleh yaitu mengenai tujuh perusahaan yang terjerat kasus hukum industri di
Indonesia. Berdasarkan sumber yang diperoleh dari: http://www.antaranews.com/view/?i=1178180130&c=NAS&s
Dikatakan bahwa tujuh perusahaan tersebut adalah PT Newmont Minahasa Raya
yang menambang emas di Sulut, PT Suryacipta Rezeki di Kepri dengan komoditas
pasir darat, satu perusahaan tambang batu besi di Kepri, dan PT Karimun Granit
juga di Kepri dengan komoditas granit.
Kasus tersebut merupakan pelanggaran pada UU perindustrian yaitu pasal 2 UU
No 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana
landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
a. Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin
peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangansampai memonopoli
suatu produk.
b. Kepercayaan
pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan
dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
c. Manfaat dimana landasan ini mengacu pada
kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
d. Kelestarian
lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan
antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan
generasi muda.
e. Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam
pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Pembahasan
Ringkasan
Kelompok 6
Tentang
: Konvensi Internasional tentang Hak Cipta, Berne
Convention dan Universal Copyright Convention (UCC)
Konvensi Internasional
Konvensi internasional merupakan perjanjian
internasional. Istilah
lain dari perjanjian internasional
merupakan treaty (traktat), pact (pakta),
convention (konvensi), charter dll. Perjanjian
internasional merupakan
suatu perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan
bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu. Tujuan Konvensi
internasional tentang hak cipta. Melindungi
hak cipta secara internasional (dalam hal ini adalah setiap negara peserta). Konvensi internasional digunakan untuk melakukan
perjanjian internasional multilateral yang mengatur masalah besar dan penting
untuk berlaku sebagai kaidah hukum internasional yang dapat berlaku luas baik
dalam lingkup regional maupun umum.
Konvensi Internasional terbagi menjadi beberapa macam:
1. Konvensi
Bern (The Berne Convention) untuk perlindungan karya sastra dan seni,
peserta konvensi sekitar 133 negara.
2. Perjanjian
Umum mengenai Tarif dan Perdagangan(The General Agreement on Tariffs and
Trade (GATT), mencakup perjanjian internasional mengenai aspek-aspek yang
dikaitkan dengan perdagangan dari HaKI,
peserta konvensi sekitar 132 negara.
3. Konvensi
Hak Cipta Universal (The Universal Copyright Convention (UCC), peserta
konvensi sekitar 95 negara.
4. Traktat
Hak Cipta WIPO (WIPO Copyright Treaty / WCT), telah diratifikasi
Indonesia dengan Keppres No. 19 Th. 1997.
5. Traktat
Pertunjukan dan Rekaman Suara WIPO (WIPO Performances and Phonograms Traty/
WPPT), telah diratifikasi Indonesia dengan KeppresNo. 74 Th. 2004.
Berne
Convention
Kebutuhan akan peraturan yang seragam
menghasilkan disetujuinya tanggal 9 September 1886 Bern Convention For
The Protection uf Literary and Artistic Works. Bern Convention adalah
perjanjian internasional yang tertua dibidang hak
cipta dan terbuka bagi semua negara untuk di ratifikasi.
Indonesia dengan Keputusan Presiden No. 18
Tahun 1997 mengesahkan Berne Convention dengan reservation (persyaratan)
atas Pasal 33 ayat (1) (Pasal 1 Kepres N o. 18 Tahun 1997).
Adapun tujuan diadakannya konvensi ini adalah untuk melindungi seluruh karya sastra, seni maupun ilmu pengetahuan.
Kemudian ketentuan Konvensi Bern ini dilengkapi kembali di Paris yaitu pada
tanggal 4 Mei 1896 & diperbaharui lagi di Berlin pada tanggal 13 November
1908 & kembali dilengkapi di Bern pada tanggal 20 Maret 1914,
menyusul kemudian di Roma pada
tanggal 2 Juni 1928 dan terakhir di
Brussel pada tanggal 26 Juni 1948.
Perlindungan diberikan supaya tidak timbul pelanggaran atau kejahatan di
bidang hak pengarang itu. Adapun prinsip
tadi terdapat pada Uni Konvensi Bern (Bern Convention Union) 1948 dalam pasal 2
ayat 4 menyatakan karyakarya yang disebut dalam pasal ini akan menerima
perlindungan dalam semua negara persatuan (Persatuan Hak Cipta Bem).
UCC
(Universal Copyright Convention)
Universal Copyright Convention mencoba
untuk mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika yang memandang hak
monopoli yang diberikan kepada si pencipta diupayakan untuk memperhatikan
kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap hak cipta
ditimbulkan karena adanya ketentuan yang memberikan hak kepada pencipta,
sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat
ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar