Rabu, 18 Desember 2019

ETIKA PROFESI KASUS CITICORP


ETIKA PROFESI
KASUS CITICORP


Disusun Oleh :
Nama Anggota / NPM      : 1. Muhammad Rifqi Hibatul Azizi / 35416071
        2. Nursyamsi                                    / 35416603
        3. Radita Yogdantia                         / 35416922
        4. Resi Baiduri Arista                      / 36416208
        5. Reza Andryana                             / 36416252
Kelompok                         : 5 (Lima)
Kelas                                 : 4ID06






JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2019
DESKRIPSI KASUS
The Citigroup Center (sebelumnya Citicorp Center) adalah menara yang dibangun pada tahun 1977 untuk menampung kantor pusat Citibank. Citicorp Center terletak di 53rd Street antara Lexington Avenue dan Third Avenue di tengah kota Manhattan, New York City. Tinggi Citicorp Center adalah 915 kaki (279 m) yang dibalut kaca dan logam, dan memiliki 59 lantai dengan ruang kantor 1,3 juta kaki persegi (120.000 m²).
Bangunan ini adalah salah satu yang paling khas dan mengesankan di cakrawala kota New York, berkat puncak bersudut 45 ° dan dasar gaya panggung yang unik. Ini dirancang oleh arsitek Hugh Stubbins dan insinyur struktural William LeMessurier.
Insinyur struktural William LeMessurier merancang menara untuk didukung oleh empat kolom besar setinggi 114 kaki (35 meter), yang diposisikan di tengah masing-masing sisi, bukan di sudut-sudut. Desain ini memungkinkan sudut-sudut bangunan ke kantilever 72 kaki (22 meter). Untuk membantu mencapai hal ini, LeMessurier menggunakan sistem kawat penahan beban bertumpuk, dalam bentuk chevron terbalik. Setiap chevron dirancang untuk mendistribusikan beban tegangan (karena angin) ke pusatnya, lalu turun ke tanah melalui kolom yang diposisikan secara unik.
Karena pengawasan desain dan perubahan selama konstruksi, bangunan selesai dengan struktural tidak sehat. Untuk desain aslinya, LeMessurier menghitung beban angin pada bangunan ketika angin bertiup tegak lurus terhadap sisi bangunan (angin dari utara, timur, selatan, atau barat) semua yang diperlukan oleh kode bangunan New York. Angin seperti itu biasanya merupakan kasus terburuk, dan sistem struktural yang mampu menanganinya dapat dengan mudah mengatasi angin dari sudut lain. Dengan demikian, insinyur tidak secara khusus menghitung efek "quartering winds" yang berorientasi diagonal (timur laut, barat laut, tenggara, atau barat daya).
Juni 1978 dilakukan diskusi antara mahasiswa teknik sipil di Universitas Princeton, Diane Hartley, dan insinyur desain Joel Weinstein. LeMessurier menghitung ulang beban angin di gedung, kali ini termasuk angin quartering. Perhitungan ulang ini mengungkapkan bahwa dengan angin quartering, ada peningkatan 40% pada beban angin, menghasilkan peningkatan 160% pada beban pada sambungan sambungan chevron brace.
Desain asli LeMessurier untuk kawat gigi chevron menggunakan sambungan las. Namun, selama konstruksi, pembangun Betlehem Steel disetujui untuk menggunakan sambungan baut untuk menghemat biaya tenaga kerja dan material. Perusahaan LeMessurier menyetujui perubahan itu, meskipun ini tidak diketahui LeMessurier sendiri. Desain sambungan las asli memiliki kekuatan yang cukup untuk menahan beban dari angin lurus, dengan margin keamanan yang cukup untuk menahan beban yang lebih tinggi dari angin quartering; namun, beban dari angin topan berkekuatan 70 mil per jam (110 km / jam) akan melebihi kekuatan chevron yang dibaut. Baut bisa pecah dan bangunan bisa runtuh.
LeMessurier juga menemukan bahwa perusahaannya telah menggunakan faktor keamanan rangka 1: 1 di Kota New York daripada faktor keamanan 1: 2. Faktor-faktor ini, bersama-sama, menempatkan bangunan dalam bahaya kritis. Masalahnya ditemukan pada bulan Juni, awal musim badai, dan harus segera diperbaiki. LeMessurier dilaporkan menderita karena cara menangani masalah tersebut. Jika masalah ini diketahui publik, ia berisiko merusak reputasi profesionalnya. Dia menyarankan mereka untuk mengambil tindakan perbaikan cepat. Pada akhirnya, ia membujuk Citicorp untuk memperbaiki gedung tanpa memberitahu publik.
Selama tiga bulan, kru konstruksi yang bekerja di malam hari memasang 2 pelat baja di  atas masing-masing 200 sambungan baut gedung pencakar langit. Mereka bekerja pada malam hari, setelah setiap hari kerja, hampir tidak dikenal oleh masyarakat umum. Enam minggu setelah bekerja, sebuah badai besar ( Badai Ella ) berada di lepas Cape Hatteras dan menuju ke New York. Dengan New York City beberapa jam dari evakuasi darurat, penguatannya baru setengah jadi. Ella akhirnya berbelok ke timur dan membelok ke laut, memberi cukup waktu untuk pekerja perbaiki masalah secara permanen. Sebagai tindakan pencegahan, Citicorp berhasil menyusun rencana evakuasi darurat dengan pejabat setempat untuk lingkungan terdekat.
LeMessurier dikritik karena kurangnya pengawasan yang mengarah ke sambungan baut daripada sambungan las, karena tidak memberitahu tentang bahaya tersebut disekitarnya, karena secara aktif menyesatkan publik tentang tingkat bahaya selama proses penguatan, dan karena tidak memberi tahu arsitek atau insinyur struktural lainnya tentang masalah dan solusi selama dua dekade.

















ANALISIS
            Berdasarkan deskripsi kasus diatas diperoleh beberapa informasi yang dilanggar oleh LeMessurier dalam pembangunan menara citicorp. Berikut ini merupakan informasi yang diperoleh.
            Perubahan desain yang dilakukan dengan desain asli menggunakan sambungan las menjadi menggunakan sambungan baut untuk menghemat biaya tenaga kerja dan material. Desain sambungan las asli memiliki kekuatan yang cukup untuk menahan beban dari angin lurus, dengan margin keamanan yang cukup untuk menahan beban yang lebih tinggi dari angin quartering; namun, beban dari angin topan berkekuatan 70 mil per jam (110 km / jam) akan melebihi kekuatan chevron yang dibaut. Baut bisa pecah dan bangunan bisa runtuh.
            Tanggung jawab profesional. Untuk mengikuti kode etik untuk setiap institusi yang disewa. LeMessurier tidak mempertimbangkan keselamatan publik terlebih dahulu.
LeMessurier menyesatkan publik tentang tingkat bahaya selama proses penguatan dengan tidak memberitahukan bahaya dari perubahan sambungan las ke sambungan baut, dan karena tidak memberitahu arsitek atau insinyur struktural lainnya tentang masalah dan solusi selama dua dekade.
LeMessurier tidak memperhatikan keamanan publik dengan tidak memberitahukan bahaya tersebut, secara tidak langsung LeMessurier menolak hak publik untuk memastikan keselamatan mereka sendiri dan untuk membuat keputusan kritis mereka sendiri.
LeMessurier tidak memberitahukan kepada publik tentang bangunan yang sedang dalam kondisi bahaya, karena tidak ada yang terjadi sebagai akibat dari kesalahan rekayasa, bahaya disembunyikan dari publik selama hampir 20 tahun.


SOLUSI
Pembangunan menara harus dilakukan dengan memperhitungkan beban angin pada bangunan. LeMessurier hanya menghitung beban angin dari sisi utara, barat, timur, dan selatan, semua yang diperlukan oleh kode bangunan New York yang merupakan persyaratan minimum dan bukan yang mutakhir. LeMessurier tidak menghitung efek quartering winds (angin timur laut, barat laut, tenggara, dan barat daya) yang dapat memberikan beban angin pada bangunan yang lebih besar.

Lalu pengawasan desain dan perubahan selama konstruksi, bangunan harusnya dibuat sesuai dengan konsep yang telah di buat dan di sepakati saat perancangan final dan HaDesain asli LeMessurier untuk kawat gigi chevron menggunakan sambungan las saja. Karena Desain sambungan las memiliki kekuatan yang cukup untuk menahan beban dari angin lurus, dengan margin keamanan yang cukup untuk menahan beban yang lebih tinggi dari angin quartering; namun, beban dari angin topan berkekuatan 70 mil per jam (110 km / jam).


DAFTAR PUSTAKA
https://translate.google.com/translate?u=https://en.wikipedia.org/wiki/Citigroup_Center&hl=id&sl=en&tl=id&client=srp


Senin, 04 November 2019

ETIKA PROFESI DIBIDANG TEKNIK

UNIVERSITAS GUNADARMA



MAKALAH
ETIKA PROFESI DIBIDANG TEKNIK
Disusun Oleh :

Nama   : Muhammad Rifqi Hibatul Azizi
NPM    : 35416071
Kelas    : 4ID06



ETIKA PROFESI
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2019
DAFTAR ISI
                                                                                                                    Halaman
HALAMAN JUDUL............................................................................................. 1
DAFTAR ISI......................................................................................................... 2

BAB I       PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang............................................................................ 3
1.2       Tujuan Penulisan......................................................................... 3

BAB II      LANDASAN TEORI
                  2.1    Pengertian Etika Profesi dibidang Teknik.................................. 4
                  2.2    Pengertian Etika Profesi dibidang Teknik Industri.................... 4
                  2.3    ABET........................................................................................... 6

BAB III    ISI
                  3.1    Undang – Undang Republik Indonesia Tentang Insinyur........... 7
                  3.2    Contoh Kasus Pelanggaran Etika Profesi dibidang Teknik........ 8
                 
DAFTAR PUSTAKA












BAB I
PENDAHULUAN
1.1            Latar Belakang
Etika secara etimologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “Ethos” yang memiliki arti watak kesusilaan atau adat. Para ahli mengatakan bahwa etika adalah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya, serta menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Etika sendiri digunakan untuk menilai apakah tindakan yang telah dikerjakan itu salah atau benar, buruk atau baik.
Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat #DANIEL BELL (1973)
Etika Profesi adalah suatu tindakan refleksi atau self control dalam pekerjaan yang dilakukan untuk kepentingan sosial atau sendiri dalam suatu bidang keahlain tertentu.  Etika profesi sangat penting dalam bidang keteknikan dikarenakan suatu profesi harus mempunyai tanggung jawab, keadilan, dan otonomi. Tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasil, serta terhadap dampak dari profesi tersebut untuk kehidupan orang lain. keadilan disini menuntut suatu profesi memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. Otonomi dalam etika profesi dimaksudkan agar setiap profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.

1.2            Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan  ini berisi hal-hal yang menjadi tujuan dalam penulisan ini. Tujuan tersebut adalah:
1.     Menganalisis kasus pelanggaran etika profesi dibidang teknik.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1       Peranan Etika dalam Profesi
v Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling  kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama
v Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
v Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.

2.2       Pengertian Etika Profesi dibidang Teknik Industri
            Etika menjadi atribut pembeda yang membedakan antara manusia dengan mahluk hidup yang lainnya. Manusia dikatakan sebagai mahluk yang memiliki sebuah derajat yang tinggi di dunia ini, salah satunya karena adanya etika. Berikut ini adalah salah satu contoh etika yang telah disepakati oleh suatu organisasi yaitu tentang kode etik seorang sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri
            Untuk lebih menghayati Kode Etik Profesi Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri Indonesia dalam operasionalisasi sesuai bidang masing-masing, dan sadar sepenuhnya akan tanggung jawab sebagai warga negara maupun sebagai sarjana, akan panggilan pertumbuhan dan pengembangan pembangunan di Indonesia maka kami Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bersepakat untuk lebih mempertinggi pengabdian kepada Bangsa, Negara dan Masyarakat. Selaras dengan dasar negara yaitu “PANCASILA” maka disusunlah kode etik profesi berikut ini yang harus dipegang dengan keyakinan bahwa penyimpangan  darinya merupakan pencemaran kehormatan dan martabat Sarjana Teknik dan Manajemen Industri Indonesia.
PASAL 1: Dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu mengerahkan segala kemampuan dan pengalamannya untuk selalu berupaya mencapai hasil yang terbaik didalam keluhuran budi dan kemanfaatan masyarakat luas secara bertanggung jawab.
PASAL 2: Dalam melaksanakan tugas yang melibatkan disiplin dan pengetahuan lain, Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Indutstri akan senatiasa menghormati dan menghargai keterlibatan mereka, dan akan selalu mendayagunakan disiplin Teknik Indutri dan Manajemen Industri akan dapat lebih dioptimalkan dalam upaya mencapai hasil terbaik.
PASAL 3: Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bertanggung jawab atas pengembangan keilmuan dan penerapannya dimasyarakat, dan akan selalu berupaya agar tercapai kondisi yang efisien dan optimal dalam segenap upaya bagi perbaikan dalam pembangunan dan pemeliharaan sistem.
PASAL 4: Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi dan di dalam melaksanakan tugasnya tidak akan melakukan perbuatan tidak jujur, mencemarkan atau merugikan sesama rekan sekerja.
PASAL 5: Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu bersikap dan bertindak bijaksana terhadap sesama rekannya dan terutama kepada rekan mudanya; selalu mengusahakan kemajuan untuk meningkatkan kemampuan dan kecakapan, bagi dirinya pribadi, bagi masyarakat maupun bagi pengebangan Teknik Industri dan Manajemen Industri di Indonesia.


2.3       ABET
      Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiapmahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya; sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional.

















BAB III
ISI
3.1       Undang – Undang Republik Indonesia Tentang Insinyur
UU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KEINSINYURAN Membahas kegiatan keinsiyuran mengenai penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa upaya  dalam memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia dicapai melalui penyelenggaraan keinsinyuran yang andal dan profesional yang mampu meningkatkan nilai tambah, daya guna dan hasil guna, memberikan pelindungan kepada masyarakat, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Terdiri dari XV Bab dan 56 Pasal.
v BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 membahas kepakaran dan keahlian, Praktik Keinsinyuran adalah penyelenggaraan kegiatan Keinsinyuran, seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang Keinsinyuran, Insinyur Asing adalah Insinyur yang berkewarganegaraan asing, Persatuan Insinyur Indonesia, yang selanjutnya disingkat PII, adalah organisasi wadah berhimpun Insinyur yang melaksanakan penyelenggaraan Keinsinyuran di Indonesia, dll.
v BAB II Asas, Tujuan, dan Lingkup Pasal 2 membahas pengaturan keinsinyuran berdasarkan pancasila dan berasaskan. Pasal 3 membahas tujuan peraturan keinsinyuran. Pasal 4 membahas Lingkup pengaturan Keinsinyuran.
v BAB III Cakupan Keinsinyuran Pasal 5 membahas Keinsinyuran yang mencakup disiplin teknik dan Keinsinyuran yang mencakup bidang.
v BAB IV Standar Keinsinyuran Pasal 6 membahas Standar – standar keinsinyuran.
v BAB V Program Profesi Insiyur Pasal 7 membahas Program Profesi Insinyur membahas syarat untuk mendapatkan gelar profesi Insinyur, seorang harus lulus dari Program Profesi Insinyur. Pasal 8 membahas seorang yang telah memenuhi standar Program Profesi Insinyur berhak mendapatkan sertifikat profesi Insinyur dan dicatat oleh PII. Pasal 9 membahas Gelar profesi Insinyur.
v BAB VI Registrasi Insinyur Pasal 10 membahas Setiap Insinyur harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur yang dikeluarkan oleh PII (Program Profesi Insinyur). Pasal 11 membahas Untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, seorang Insinyur harus memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur diperoleh setelah lulus Uji Kompetensi. Pasal 12 membahas Surat Tanda Registrasi Insinyur paling sedikit mencantumkan jenjang kualifikasi profesi masa berlaku. Pasal 13 membahas Surat Tanda Registrasi Insinyur berlaku selama 5 (lima) tahun dan diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun. Pasal 14 membahas Surat Tanda Registrasi Insinyur tidak berlaku karena habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak mendaftarkan ulang, permintaan yang bersangkutan, meninggalnya yang bersangkutan, dan pencabutan Surat Tanda Registrasi Insinyur oleh PII atas malapraktik atau pelanggaran kode etik Keinsinyuran yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
v BAB VII Insinyur Asing Pasal 18 membahas Insinyur Asing hanya dapat melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia sesuai dengan kebutuhan sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan harus memiliki surat izin kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
            Kesimpulan UU Keinsinyuran harus didasari pancasila sedangkan UU Keinsinyuran Negara lain berdasarkan praktik yang sudah dijalani.

3.2       Contoh Kasus Pelanggaran Etika Profesi dibidang Teknik
Kasus pelanggaran kode etik pada produk berbahaya, produk merupakan salah satu kebutuhan yang ingin diperoleh masyarakat untuk kelangsungan hidupnya. Tentunya, dalam membuat suatu produk, produsen bertujuan untuk memuaskan pelanggan dengan cara produk yang dibuatnya dapat bermanfaat bagi konsumennya. Di sisi lain, justru banyak produk yang dihasilkan itu merugikan pelanggan karena memiliki dampak negatif atau berbahaya bagi konsumen.
Contohnya adalah kasus baru-baru ini yaitu susu yang mengandung melamin yang berbahaya bagi konsumen. Contoh kasus tersebut jelas menyalahi etika profesi. Apabila produsen susu tersebut memiliki etika profesi, maka produk berbahaya tersebut tidak akan muncul di pasaran.
Sebaiknya perusahaan dapat meningkatkan keamaan pada proses produksi apakah bahan produksi pembuatan susu berbahaya atau tidak dan dinas kesehatan atau aparatur Negara sebaiknya melakukan sidak kepada perusahaan yang masih menggunakan bahan berbahaya tersebut.









                                                                                                    














DAFTAR PUSTAKA
http://yogidwiprayogo.blogspot.com/2015/10/etika-profesi-seorang-engineer.html

Rabu, 03 April 2019

Menganalisa Perusahaan CV. Laksana

3ID06 Kelompok 5 
-Abiyoga W 30416036
-Azmi A 31416279
-Dandi Rifki Maulana 31416687
-Hafiz A 33416144
-Muhammad Irwan S 33416962
-Muhammad Rifqi Hibatul 35416071

MENGANALISA PERUSAHAAN CV. LAKSANA

1.Sejarah Perusahaan
Sejarah Laksana menjadi karoseri dimulai sejak tahun 1967 di Semarang. Karoseri Bus Laksana yang dimiliki bapak Iwan Arman pada awalnya merupakan toko yang difokuskan pada mesin otomotif dengan karyawan yang berjumlah 25 orang. Pada tahun ketiga sampai tahun 1970 Laksana mengalami pertumbuhan yang luar biasa, toko mesin otomotif ini berpindah ke lokasi baru yang lebih luas di Ungaran. Pada tahun 1977 bapak Iwan Arman membuat Commanditaire Vennootschap yang diberi nama Laksana dan memproduksi minibus pertama dari Laksana yaitu Mitsubishi T-120.
Pada tahun 1978 yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas produksi Laksana direlokasi kelahan seluas 5000 m2. Saat ini pabrik produksi Laksana di Ungaran telah berkembang mencapai lebih dari 100.000 m2 dan kapasitas produksi dari Laksana telah mencapai 1500 setiap pertahun dan bisa berkembang seiring berjalannya waktu. Mengingat kapasitas produksi yang tinggi, jumlah karyawan di Laksana sendiri kurang lebih ada 1400 orang, ekspansi berkelanjutan ini memungkinkan Laksana mengembangkan divisi-divisi lainnya untuk mendukung produksi karoseri. Pertumbuhan ini tentu saja didukung oleh loyalitas dan kepercayaan pelanggan akan kualitas produk yang dibuat oleh Laksana dan menjadikan Laksana sebagai salah satu karoseri terbesar di Indonesia saat ini.
Nama Laksana adalah aset utama bagi CV. Laksana, hari demi hari CV. Laksana berusaha tanpa henti membangun citra Laksana untuk menjadi pilihan utama sebagai karoseri terbaik di Indonesia yang menawarkan produk dan pelayanan terbaik.

2.Budaya Perusahaan

Sebagai salah satu perusahaan karoseri terbesar di Indonesia CV. Laksana memiliki program 5S yaitu seiri (pemilihan), seiton (penataan), seiso (pembersihan), seiketsu (perawatan) dan shitsuke (penyadaran diri akan kebiasaan). Program 5S dipandang sebagai usaha untuk memunculkan masalah yang selama ini tersembunyi dari para pemecah masalah (problem solver). Program 5S ini telah banyak diadopsi oleh berbagai industri di mancanegara. Program 5S pertama kali diperkenalkan di Jepang dan mulai dikenal karena kesuksesan industri Jepang yang selama ini memusatkan perhatiannya terhadap pengurangan segala pemborosan (waste). 5S adalah landasan untuk membentuk perilaku manusia agar memiliki kebiasaan (habit) mengurangi pembororsan di tempat kerjanya. Beriku ini merupakan penjelasan dari 5S.
a. Seiri (pemilihan) merupakan langkah awal implementasi 5S, yaitu: pemilahan barang yang berguna dan tidak berguna.
Barang berguna      => Disimpan
Barang tidak berguna => Dibuang
Dalam langkah awal ini dikenal istilah Red Tag Strategy, yaitu menandai barang-barang yang sudah tidak berguna dengan label merah (red tag) agar mudah dibedakan dengan barang-barang yang masih berguna. Barang-barang dengan label merah kemudian disingkirkan dari tempat kerja. Semakin ramping (lean) tempat kerja dari barang-barang yang tidak dibutuhkan, maka akan semakin efisien tempat kerja tersebut.
b. Seiton (penataan) adalah langkah kedua setelah pemilahan, yaitu: penataan barang yang berguna agara mudah dicari, 
dan aman, serta diberi indikasi. Dalam langkah kedua ini dikenal istilah Signboard Strategy, yaitu menempatkan barang-barang berguna secara rapih dan teratur kemudian diberikan indikasi atau penjelasan tentang tempat, nama barang, dan berapa banyak barang tersebut agar pada saat akan digunakan barang tersebut mudah dan cepat diakses. Signboard strategy mengurangi pemborosan dalam bentuk gerakan mondar-mandir mencari barang.

c. Seiso (pembersihan) adalah langkah ketiga setelah penataan, yaitu: pembersihan barang yang telah ditata dengan rapih agar tidak kotor, termasuk tempat kerja dan lingkungan serta mesin, baik mesin yang breakdown maupun dalam rangka program preventive maintenance (PM). Sebisa mungkin tempat kerja dibuat bersih dan bersinar seperti ruang pameran agar lingkungan kerja sehat dan nyaman sehingga mencegah motivasi kerja yang turun akibat tempat kerja yang kotor dan berantakan.
d. Seiketsu (perawatan) adalah langkah selanjutnya setelah seiri, seiton, dan seiso, yaitu: penjagaan lingkungan kerja yang sudah rapi 
dan bersih menjadi suatu standar kerja. Keadaan yang telah dicapai dalam proses seiri, seiton, dan seiso harus distandarisasi. Standar-standar ini harus mudah dipahami, diimplementasikan ke seluruh anggota organisasi, dan diperiksa secara teratur dan berkala.
e. Shitsuke (penyadaran diri akan kebiasaan) adalah langkah terakhir, yaitu penyadaran diri akan etika kerja.
Disiplin terhadap standar
Saling menghormati
Malu melakukan pelanggaran
Senang melakukan perbaikan

3.Struktur Organisasi
Sistem perusahaan besar umumnya memiliki struktur organisasi. Struktur organisasi adalah suatu susunan dan hubungan antara tiap bagian serta posisi yang ada pada suatu organisasi atau perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasional untuk mencapai tujuan. Struktur organisasi suatu perusahaan dibuat dengan cara disesuaikan dengan kebutuhan, kultur, serta skala dari perusahaan tersebut. Berikut merupakan bagan struktur organisasi CV. Laksana.

Berdasarkan struktur organisasi tersebut setiap bagian memiliki tugas dan wewenang masing-masing. Berikut ini merupakan tugas dan wewenang setiap bagian di CV. Laksana.
1. Manager Sales Area
a. Menjaga dan mengamankan dokumen kerja bagian Departemen Sales & Marketing dari penyalahgunaan dan penyimpangan yang dilakukan oleh 
 
pihak institusi luar maupun individu-individu yang tidak bertanggung jawab.
b. Bertanggung jawab atas terjadinya segala penyimpangan dan kebocoran dokumen Departemen Sales & Marketing ke pihak luar.
c. Memberikan arahan kepada bawahan agar bawahan dapat bekerja sesuai dengan prosedur dan target yang ditetapkan.
d. Bertanggungjawab membina kerjasama team yang solid antar departemen terkait dengan urusan Departemen Sales & Marketing.
2. Manager Marketing
a. Menjaga dan mengamankan dokumen kerja bagian Marketing dari penyalahgunaan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pihak institusi luar maupun individu-individu yang tidak bertanggung jawab.
b. Bertanggungjawab atas terjadinya segala penyimpangan dan kebocoran dokumen Marketing ke pihak luar.
c. Memberikan arahan kepada bawahan agar bawahan dapat bekerja sesuai dengan prosedur dan target yang ditetapkan.
d. Memastikan bahwa seluruh karyawan dibawahnya melakukan pekerjaan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
e. Bertanggungjawab membina kerjasama team yang solid antar departemen terkait dengan urusan Marketing.
3. Manager Brand & Marketing Communication
a. Meneruskan hubungan dengan key accounts dengan membuat kunjungan periodik, menyelidiki kebutuhan spesifik, mengantipasi kesempatan baru.
b. Membantu sales manager untuk membentuk tim sales yang tepat dan berkualitas melalui (trainning, hire dan firing).
c. Bertemu dengan bagian pemasaran dan penjualan dengan meramalkan keperluan/syarat, menyiapkan anggaran tahunan, menjadwalkan belanja, menganalisis perbedaan, memulai tindakan yang perlu dikoreksi.
d. Memperkirakan laba kotor tahunan dengan peralaman dan pengembangan kuota penjualan tahuan tiap wilayah, membangung strategi harga, merekomendasi harga penjualan, memonitoring biaya, kompetisi, pengadaan, dan permintaan.
e. Meningkatkan daya jual produk dan meningkatkan kemasan produk.
4. Manager IT (Information Technology)
a. Mengatur terlaksananya program kerja Departemen Information Technology sesuai program kerja dan jadwal atas persetujuan Direktur Teknik.
b. Mengontrol bawahan dalam melakukan program kerja Departemen Information Technology.
c. Wajib Mematuhi & Bertanggung jawab atas disiplin kerja sesuai Peraturan Perusahaan (PP).
d. Memastikan proses pengembangan bidang Information Technology sesuai kebutuhan perusahaan.
5. Manager Product Engineering
a. Bersama dengan Direktur Tehnik menentukan design produk baru atau revisi design secara keseluruhan.
b. Membantu supervisor engineering dalam melakukan evaluasi SDM (terutama Drafter) dari masing-masing tim engineering sesuai dengan beban pekerjaan di suatu periode.
c. Menentukan strategy pengembangan produk jangka menengah (Class A, B dan C).
d. Bersama dengan supervisor Product Engineering melakukan penentuan target kerja tiap tim Product Engineering.
6. Manager R & D (Research & Devolopment)
a. Bersama dengan Direktur Tehnik menentukan design produk baru atau revisi design secara keseluruhan.
b. Membantu Supervisor dalam melakukan evaluasi SDM dari masing-masing tim Research & Development (R&D) sesuai dengan beban pekerjaan di suatu periode.
c. Menentukan strategy pengembangan produk.
d. Bersama dengan Supervisor melakukan penentuan target kerja tiap tim Research & Development (R&D).
7. Manager Production
a. Menjaga dan mengamankan dokumen kerja bagian departemen produksi dari penyalahgunaan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pihak institusi luar maupun individu-individu yang tidak bertanggung jawab.
b. Bertanggung jawab atas terjadinya segala penyimpangan dan kebocoran dokumen departemen produksi ke pihak luar.
c. Memberikan arahan kepada bawahan, agar bawahan dapat bekerja sesuai dengan prosedur dan target yang ditetapkan.
d. Memeriksa kualitas hasil kerja bawahan.
8. Manager HRD & Training
a. Atas sepengetahuan direktur teknik membuat dan menyusun program kerja HRD & Training yang berkaitan dengan program visi & misi perusahaan.
b. Bertanggungjawab atas terjadinya segala penyimpangan dan kebocoran dokumen Departemen HRD & Training ke pihak luar.
c. Memberikan arahan kepada bawahan, agar bawahan dapat bekerja sesuai dengan prosedur dan target yang ditetapkan.
d. Bertanggungjawab membina kerjasama tim yang solid antar Departemen terkait.
9. Manager Quality & Testing
a. Atas sepengetahuan direktur teknik membuat dan menyusun program kerja quality control seluruh bagian-bagian produksi yang berkaitan dengan program kerja departemen quality control.
b. Bertanggungjawab atas terjadinya segala penyimpangan dan kebocoran dokumen departemen quality control ke pihak luar.
c. Memberikan arahan kepada bawahan, agar dapat bekerja sesuai dengan prosedur dan target yang ditetapkan.
d. Bertanggungjawab membina kerjasama tim yang solid antar departemen terkait urusan Departemen Produksi.
10. Manager Engineeering Proces
a. Atas sepengetahuan direktur teknik membuat dan menyusun program kerja Proses Engineering yang berkaitan dengan program kerja.
b. Bertanggungjawab atas terjadinya segala penyimpangan dan kebocoran dokumen departemen proses engineering ke pihak luar.
c. Memberikan arahan kepada bawahan, agar dapat bekerja sesuai dengan prosedur dan target yang ditetapkan.
d. Bertanggungjawab membina kerjasama tim yang solid antar departemen terkait urusan Departemen Produksi.
11. Manager After Sales Service
a. Atas sepengetahuan direktur finance & accounting membuat dan menyusun program kerja departemen sales.
b. Bertanggungjawab atas terjadinya segala penyimpangan dan kebocoran dokumen departemen sales ke pihak luar.
c. Memberikan arahan kepada bawahan agar bawahan dapat bekerja sesuai dengan prosedur dan target yang ditetapkan.
d. Bertanggungjawab membina kerjasama team yang solid antar departemen terkait dengan urusan departemen sales.
12. Manager Logistic
a. Atas sepengetahuan direktur finance & accounting membuat dan menyusun program kerja departemen logistik.
b. Bertanggungjawab atas terjadinya segala penyimpangan dan kebocoran dokumen departemen logistik ke pihak luar.
c. Memberikan arahan kepada bawahan, agar bawahan dapat bekerja sesuai dengan prosedur dan target yang ditetapkan.
d. Bertanggungjawab membina kerjasama tim yang solid antar departemen terkait urusan departemen logistik.
13. Manager General Affair & Maintenance
a. Atas sepengetahuan direktur finance & accounting membuat dan menyusun program kerja departemen general affair & maintenance.
b. Bertanggungjawab atas terjadinya segala penyimpangan dan kebocoran dokumen departemen general affair & maintenance ke pihak luar.
c. Memberikan arahan kepada bawahan, agar bawahan dapat bekerja sesuai dengan prosedur dan target yang ditetapkan.
d. Bertanggungjawab membina kerjasama tim yang solid antar departemen terkait urusan departemen general affair & maintenance.
14. Manager PPIC
a. Atas sepengetahuan direktur finance & accounting membuat dan menyusun program kerja departemen logistik.
b. Bertanggungjawab atas terjadinya segala penyimpangan dan kebocoran dokumen departemen PPIC ke pihak luar.
c. Memberikan arahan kepada bawahan, agar dapat bekerja sesuai dengan prosedur dan target yang ditetapkan.
d. Bertanggungjawab membina kerjasama tim yang solid antar departemen terkait urusan departemen PPIC.
15. Manager Purchasing
a. Atas sepengetahuan direktur finance & accounting membuat dan menyusun program kerja departemen purchasing.
b. Bertanggungjawab atas terjadinya segala penyimpangan dan kebocoran dokumen departemen purchasing ke pihak luar.
c. Memberikan arahan kepada bawahan, agar bawahan dapat bekerja sesuai dengan prosedur dan target yang ditetapkan.
d. Bertanggungjawab membina kerjasama tim yang solid antar departemen terkait urusan departemen purchasing.
16. Manager Finance & Accounting.
a. Atas sepengetahuan direktur finance & accounting membuat dan menyusun program kerja departemen finance & accounting.
b. Bertanggungjawab atas terjadinya segala penyimpangan dan kebocoran dokumen departemen finance & accounting ke pihak luar.
c. Memberikan arahan kepada bawahan, agar dapat bekerja sesuai dengan prosedur dan target yang ditetapkan.
d. Bertanggungjawab membina kerjasama tim yang solid antar departemen terkait urusan departemen finance & accounting.

Suka dan duka Anda atau Keluarga Selama menjalankan WFH atau Pembelajaran Jarak Jauh

Coronavirus adalah suatu kelompok virus yang dapat menyebabkan penyakit pada hewan atau manusia. Beberapa jenis coronavirus diketahui menye...