Senin, 04 November 2019

ETIKA PROFESI DIBIDANG TEKNIK

UNIVERSITAS GUNADARMA



MAKALAH
ETIKA PROFESI DIBIDANG TEKNIK
Disusun Oleh :

Nama   : Muhammad Rifqi Hibatul Azizi
NPM    : 35416071
Kelas    : 4ID06



ETIKA PROFESI
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2019
DAFTAR ISI
                                                                                                                    Halaman
HALAMAN JUDUL............................................................................................. 1
DAFTAR ISI......................................................................................................... 2

BAB I       PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang............................................................................ 3
1.2       Tujuan Penulisan......................................................................... 3

BAB II      LANDASAN TEORI
                  2.1    Pengertian Etika Profesi dibidang Teknik.................................. 4
                  2.2    Pengertian Etika Profesi dibidang Teknik Industri.................... 4
                  2.3    ABET........................................................................................... 6

BAB III    ISI
                  3.1    Undang – Undang Republik Indonesia Tentang Insinyur........... 7
                  3.2    Contoh Kasus Pelanggaran Etika Profesi dibidang Teknik........ 8
                 
DAFTAR PUSTAKA












BAB I
PENDAHULUAN
1.1            Latar Belakang
Etika secara etimologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “Ethos” yang memiliki arti watak kesusilaan atau adat. Para ahli mengatakan bahwa etika adalah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya, serta menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Etika sendiri digunakan untuk menilai apakah tindakan yang telah dikerjakan itu salah atau benar, buruk atau baik.
Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat #DANIEL BELL (1973)
Etika Profesi adalah suatu tindakan refleksi atau self control dalam pekerjaan yang dilakukan untuk kepentingan sosial atau sendiri dalam suatu bidang keahlain tertentu.  Etika profesi sangat penting dalam bidang keteknikan dikarenakan suatu profesi harus mempunyai tanggung jawab, keadilan, dan otonomi. Tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasil, serta terhadap dampak dari profesi tersebut untuk kehidupan orang lain. keadilan disini menuntut suatu profesi memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. Otonomi dalam etika profesi dimaksudkan agar setiap profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.

1.2            Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan  ini berisi hal-hal yang menjadi tujuan dalam penulisan ini. Tujuan tersebut adalah:
1.     Menganalisis kasus pelanggaran etika profesi dibidang teknik.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1       Peranan Etika dalam Profesi
v Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling  kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama
v Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
v Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.

2.2       Pengertian Etika Profesi dibidang Teknik Industri
            Etika menjadi atribut pembeda yang membedakan antara manusia dengan mahluk hidup yang lainnya. Manusia dikatakan sebagai mahluk yang memiliki sebuah derajat yang tinggi di dunia ini, salah satunya karena adanya etika. Berikut ini adalah salah satu contoh etika yang telah disepakati oleh suatu organisasi yaitu tentang kode etik seorang sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri
            Untuk lebih menghayati Kode Etik Profesi Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri Indonesia dalam operasionalisasi sesuai bidang masing-masing, dan sadar sepenuhnya akan tanggung jawab sebagai warga negara maupun sebagai sarjana, akan panggilan pertumbuhan dan pengembangan pembangunan di Indonesia maka kami Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bersepakat untuk lebih mempertinggi pengabdian kepada Bangsa, Negara dan Masyarakat. Selaras dengan dasar negara yaitu “PANCASILA” maka disusunlah kode etik profesi berikut ini yang harus dipegang dengan keyakinan bahwa penyimpangan  darinya merupakan pencemaran kehormatan dan martabat Sarjana Teknik dan Manajemen Industri Indonesia.
PASAL 1: Dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu mengerahkan segala kemampuan dan pengalamannya untuk selalu berupaya mencapai hasil yang terbaik didalam keluhuran budi dan kemanfaatan masyarakat luas secara bertanggung jawab.
PASAL 2: Dalam melaksanakan tugas yang melibatkan disiplin dan pengetahuan lain, Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Indutstri akan senatiasa menghormati dan menghargai keterlibatan mereka, dan akan selalu mendayagunakan disiplin Teknik Indutri dan Manajemen Industri akan dapat lebih dioptimalkan dalam upaya mencapai hasil terbaik.
PASAL 3: Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bertanggung jawab atas pengembangan keilmuan dan penerapannya dimasyarakat, dan akan selalu berupaya agar tercapai kondisi yang efisien dan optimal dalam segenap upaya bagi perbaikan dalam pembangunan dan pemeliharaan sistem.
PASAL 4: Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi dan di dalam melaksanakan tugasnya tidak akan melakukan perbuatan tidak jujur, mencemarkan atau merugikan sesama rekan sekerja.
PASAL 5: Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu bersikap dan bertindak bijaksana terhadap sesama rekannya dan terutama kepada rekan mudanya; selalu mengusahakan kemajuan untuk meningkatkan kemampuan dan kecakapan, bagi dirinya pribadi, bagi masyarakat maupun bagi pengebangan Teknik Industri dan Manajemen Industri di Indonesia.


2.3       ABET
      Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiapmahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya; sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional.

















BAB III
ISI
3.1       Undang – Undang Republik Indonesia Tentang Insinyur
UU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KEINSINYURAN Membahas kegiatan keinsiyuran mengenai penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa upaya  dalam memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia dicapai melalui penyelenggaraan keinsinyuran yang andal dan profesional yang mampu meningkatkan nilai tambah, daya guna dan hasil guna, memberikan pelindungan kepada masyarakat, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Terdiri dari XV Bab dan 56 Pasal.
v BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 membahas kepakaran dan keahlian, Praktik Keinsinyuran adalah penyelenggaraan kegiatan Keinsinyuran, seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang Keinsinyuran, Insinyur Asing adalah Insinyur yang berkewarganegaraan asing, Persatuan Insinyur Indonesia, yang selanjutnya disingkat PII, adalah organisasi wadah berhimpun Insinyur yang melaksanakan penyelenggaraan Keinsinyuran di Indonesia, dll.
v BAB II Asas, Tujuan, dan Lingkup Pasal 2 membahas pengaturan keinsinyuran berdasarkan pancasila dan berasaskan. Pasal 3 membahas tujuan peraturan keinsinyuran. Pasal 4 membahas Lingkup pengaturan Keinsinyuran.
v BAB III Cakupan Keinsinyuran Pasal 5 membahas Keinsinyuran yang mencakup disiplin teknik dan Keinsinyuran yang mencakup bidang.
v BAB IV Standar Keinsinyuran Pasal 6 membahas Standar – standar keinsinyuran.
v BAB V Program Profesi Insiyur Pasal 7 membahas Program Profesi Insinyur membahas syarat untuk mendapatkan gelar profesi Insinyur, seorang harus lulus dari Program Profesi Insinyur. Pasal 8 membahas seorang yang telah memenuhi standar Program Profesi Insinyur berhak mendapatkan sertifikat profesi Insinyur dan dicatat oleh PII. Pasal 9 membahas Gelar profesi Insinyur.
v BAB VI Registrasi Insinyur Pasal 10 membahas Setiap Insinyur harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur yang dikeluarkan oleh PII (Program Profesi Insinyur). Pasal 11 membahas Untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, seorang Insinyur harus memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur diperoleh setelah lulus Uji Kompetensi. Pasal 12 membahas Surat Tanda Registrasi Insinyur paling sedikit mencantumkan jenjang kualifikasi profesi masa berlaku. Pasal 13 membahas Surat Tanda Registrasi Insinyur berlaku selama 5 (lima) tahun dan diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun. Pasal 14 membahas Surat Tanda Registrasi Insinyur tidak berlaku karena habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak mendaftarkan ulang, permintaan yang bersangkutan, meninggalnya yang bersangkutan, dan pencabutan Surat Tanda Registrasi Insinyur oleh PII atas malapraktik atau pelanggaran kode etik Keinsinyuran yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
v BAB VII Insinyur Asing Pasal 18 membahas Insinyur Asing hanya dapat melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia sesuai dengan kebutuhan sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan harus memiliki surat izin kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
            Kesimpulan UU Keinsinyuran harus didasari pancasila sedangkan UU Keinsinyuran Negara lain berdasarkan praktik yang sudah dijalani.

3.2       Contoh Kasus Pelanggaran Etika Profesi dibidang Teknik
Kasus pelanggaran kode etik pada produk berbahaya, produk merupakan salah satu kebutuhan yang ingin diperoleh masyarakat untuk kelangsungan hidupnya. Tentunya, dalam membuat suatu produk, produsen bertujuan untuk memuaskan pelanggan dengan cara produk yang dibuatnya dapat bermanfaat bagi konsumennya. Di sisi lain, justru banyak produk yang dihasilkan itu merugikan pelanggan karena memiliki dampak negatif atau berbahaya bagi konsumen.
Contohnya adalah kasus baru-baru ini yaitu susu yang mengandung melamin yang berbahaya bagi konsumen. Contoh kasus tersebut jelas menyalahi etika profesi. Apabila produsen susu tersebut memiliki etika profesi, maka produk berbahaya tersebut tidak akan muncul di pasaran.
Sebaiknya perusahaan dapat meningkatkan keamaan pada proses produksi apakah bahan produksi pembuatan susu berbahaya atau tidak dan dinas kesehatan atau aparatur Negara sebaiknya melakukan sidak kepada perusahaan yang masih menggunakan bahan berbahaya tersebut.









                                                                                                    














DAFTAR PUSTAKA
http://yogidwiprayogo.blogspot.com/2015/10/etika-profesi-seorang-engineer.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Suka dan duka Anda atau Keluarga Selama menjalankan WFH atau Pembelajaran Jarak Jauh

Coronavirus adalah suatu kelompok virus yang dapat menyebabkan penyakit pada hewan atau manusia. Beberapa jenis coronavirus diketahui menye...