UNIVERSITAS GUNADARMA
MAKALAH
ETIKA
PROFESI DIBIDANG TEKNIK
Disusun
Oleh :
Nama : Muhammad Rifqi Hibatul Azizi
NPM : 35416071
Kelas : 4ID06
ETIKA
PROFESI
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2019
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL............................................................................................. 1
DAFTAR ISI......................................................................................................... 2
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang............................................................................ 3
1.2 Tujuan Penulisan......................................................................... 3
BAB
II LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Etika Profesi dibidang Teknik.................................. 4
2.2 Pengertian Etika Profesi dibidang Teknik
Industri.................... 4
2.3 ABET........................................................................................... 6
BAB
III ISI
3.1 Undang – Undang Republik Indonesia Tentang
Insinyur........... 7
3.2 Contoh Kasus Pelanggaran Etika Profesi
dibidang Teknik........ 8
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Etika
secara etimologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “Ethos” yang memiliki arti
watak kesusilaan atau adat. Para ahli mengatakan bahwa etika adalah aturan
perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya, serta
menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Etika sendiri digunakan untuk
menilai apakah tindakan yang telah dikerjakan itu salah atau benar, buruk atau
baik.
Profesi
adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang
diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat
yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan
tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan
mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan
moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat
#DANIEL BELL (1973)
Etika
Profesi adalah suatu tindakan refleksi atau self control dalam pekerjaan yang
dilakukan untuk kepentingan sosial atau sendiri dalam suatu bidang keahlain
tertentu. Etika profesi sangat penting
dalam bidang keteknikan dikarenakan suatu profesi harus mempunyai tanggung
jawab, keadilan, dan otonomi. Tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan itu
dan terhadap hasil, serta terhadap dampak dari profesi tersebut untuk kehidupan
orang lain. keadilan disini menuntut suatu profesi memberikan kepada siapa saja
apa yang menjadi haknya. Otonomi dalam etika profesi dimaksudkan agar setiap
profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.
1.2
Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan ini berisi hal-hal yang menjadi tujuan dalam penulisan
ini. Tujuan tersebut adalah:
1.
Menganalisis
kasus pelanggaran etika profesi dibidang teknik.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1 Peranan
Etika dalam Profesi
v
Nilai-nilai
etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja,
tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu
bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan
mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama
v
Salah
satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam
pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama
anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat
perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis
(yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
v
Sorotan
masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para
anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah
disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi
kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah
pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter
dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat
miskin tidak mungkin menjamahnya.
2.2 Pengertian Etika Profesi dibidang Teknik Industri
Etika
menjadi atribut pembeda yang membedakan antara manusia dengan mahluk hidup yang
lainnya. Manusia dikatakan sebagai mahluk yang memiliki sebuah derajat yang
tinggi di dunia ini, salah satunya karena adanya etika. Berikut ini adalah
salah satu contoh etika yang telah disepakati oleh suatu organisasi yaitu
tentang kode etik seorang sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri
Untuk
lebih menghayati Kode Etik Profesi Sarjana Teknik Industri dan Manajemen
Industri Indonesia dalam operasionalisasi sesuai bidang masing-masing, dan
sadar sepenuhnya akan tanggung jawab sebagai warga negara maupun sebagai
sarjana, akan panggilan pertumbuhan dan pengembangan pembangunan di Indonesia
maka kami Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bersepakat untuk lebih
mempertinggi pengabdian kepada Bangsa, Negara dan Masyarakat. Selaras dengan
dasar negara yaitu “PANCASILA” maka disusunlah kode etik profesi berikut ini
yang harus dipegang dengan keyakinan bahwa penyimpangan darinya merupakan pencemaran kehormatan dan
martabat Sarjana Teknik dan Manajemen Industri Indonesia.
PASAL 1: Dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu mengerahkan segala
kemampuan dan pengalamannya untuk selalu berupaya mencapai hasil yang terbaik
didalam keluhuran budi dan kemanfaatan masyarakat luas secara bertanggung
jawab.
PASAL 2: Dalam melaksanakan tugas yang melibatkan disiplin dan
pengetahuan lain, Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Indutstri akan
senatiasa menghormati dan menghargai keterlibatan mereka, dan akan selalu
mendayagunakan disiplin Teknik Indutri dan Manajemen Industri akan dapat lebih
dioptimalkan dalam upaya mencapai hasil terbaik.
PASAL 3: Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bertanggung
jawab atas pengembangan keilmuan dan penerapannya dimasyarakat, dan akan selalu
berupaya agar tercapai kondisi yang efisien dan optimal dalam segenap upaya
bagi perbaikan dalam pembangunan dan pemeliharaan sistem.
PASAL 4: Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri mempunyai
rasa tanggung jawab yang tinggi dan di dalam melaksanakan tugasnya tidak akan
melakukan perbuatan tidak jujur, mencemarkan atau merugikan sesama rekan
sekerja.
PASAL 5: Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu
bersikap dan bertindak bijaksana terhadap sesama rekannya dan terutama kepada
rekan mudanya; selalu mengusahakan kemajuan untuk meningkatkan kemampuan dan
kecakapan, bagi dirinya pribadi, bagi masyarakat maupun bagi pengebangan Teknik
Industri dan Manajemen Industri di Indonesia.
2.3 ABET
Accreditation Board for Engineering and
Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi
yang menyatakan bahwa setiapmahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul
karakteristik etika profesi keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan
ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika
profesi, kode etik profesi dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang
akan mereka tekuni nantinya; sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan
kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan
etika profesi sebagai “preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam
tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan
keahlian profesional.
BAB III
ISI
3.1 Undang –
Undang Republik Indonesia Tentang Insinyur
UU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11
TAHUN 2014 TENTANG KEINSINYURAN Membahas kegiatan keinsiyuran mengenai
penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan peradaban dan
meningkatkan kesejahteraan umat manusia sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa upaya dalam memajukan peradaban dan meningkatkan
kesejahteraan umat manusia dicapai melalui penyelenggaraan keinsinyuran yang
andal dan profesional yang mampu meningkatkan nilai tambah, daya guna dan hasil
guna, memberikan pelindungan kepada masyarakat, serta mewujudkan pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Terdiri dari XV Bab dan 56 Pasal.
v BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 membahas kepakaran
dan keahlian, Praktik Keinsinyuran adalah penyelenggaraan kegiatan
Keinsinyuran, seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang Keinsinyuran,
Insinyur Asing adalah Insinyur yang berkewarganegaraan asing, Persatuan
Insinyur Indonesia, yang selanjutnya disingkat PII, adalah organisasi wadah
berhimpun Insinyur yang melaksanakan penyelenggaraan Keinsinyuran di Indonesia,
dll.
v BAB II Asas, Tujuan, dan Lingkup Pasal
2 membahas pengaturan keinsinyuran berdasarkan pancasila dan berasaskan. Pasal
3 membahas tujuan peraturan keinsinyuran. Pasal 4 membahas Lingkup pengaturan
Keinsinyuran.
v BAB III Cakupan Keinsinyuran Pasal 5
membahas Keinsinyuran yang mencakup disiplin teknik dan Keinsinyuran yang
mencakup bidang.
v BAB IV Standar Keinsinyuran Pasal 6
membahas Standar – standar keinsinyuran.
v BAB V Program Profesi Insiyur Pasal 7
membahas Program Profesi Insinyur membahas syarat untuk mendapatkan gelar
profesi Insinyur, seorang harus lulus dari Program Profesi Insinyur. Pasal 8
membahas seorang yang telah memenuhi standar Program Profesi Insinyur berhak
mendapatkan sertifikat profesi Insinyur dan dicatat oleh PII. Pasal 9 membahas
Gelar profesi Insinyur.
v BAB VI Registrasi Insinyur Pasal 10
membahas Setiap Insinyur harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur yang
dikeluarkan oleh PII (Program Profesi Insinyur). Pasal 11 membahas Untuk
memperoleh Surat Tanda Registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,
seorang Insinyur harus memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur diperoleh
setelah lulus Uji Kompetensi. Pasal 12 membahas Surat Tanda Registrasi
Insinyur paling sedikit mencantumkan jenjang
kualifikasi profesi masa berlaku. Pasal 13 membahas Surat Tanda Registrasi
Insinyur berlaku selama 5 (lima) tahun dan diregistrasi ulang setiap 5 (lima)
tahun. Pasal 14 membahas Surat Tanda Registrasi Insinyur tidak berlaku karena
habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak mendaftarkan ulang,
permintaan yang bersangkutan, meninggalnya yang bersangkutan, dan pencabutan
Surat Tanda Registrasi Insinyur oleh PII atas malapraktik atau pelanggaran kode
etik Keinsinyuran yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
v BAB VII Insinyur Asing Pasal 18
membahas Insinyur Asing hanya dapat melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia
sesuai dengan kebutuhan sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan harus memiliki
surat izin kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kesimpulan
UU Keinsinyuran harus didasari pancasila sedangkan UU Keinsinyuran Negara lain
berdasarkan praktik yang sudah dijalani.
3.2 Contoh Kasus
Pelanggaran Etika Profesi dibidang Teknik
Kasus pelanggaran kode
etik pada produk berbahaya, produk merupakan salah satu kebutuhan yang ingin
diperoleh masyarakat untuk kelangsungan hidupnya. Tentunya, dalam membuat suatu
produk, produsen bertujuan untuk memuaskan pelanggan dengan cara produk yang
dibuatnya dapat bermanfaat bagi konsumennya. Di sisi lain, justru banyak produk
yang dihasilkan itu merugikan pelanggan karena memiliki dampak negatif atau
berbahaya bagi konsumen.
Contohnya adalah kasus
baru-baru ini yaitu susu yang mengandung melamin yang berbahaya bagi konsumen.
Contoh kasus tersebut jelas menyalahi etika profesi. Apabila produsen susu
tersebut memiliki etika profesi, maka produk berbahaya tersebut tidak akan
muncul di pasaran.
Sebaiknya perusahaan
dapat meningkatkan keamaan pada proses produksi apakah bahan produksi pembuatan
susu berbahaya atau tidak dan dinas kesehatan atau aparatur Negara sebaiknya
melakukan sidak kepada perusahaan yang masih menggunakan bahan berbahaya
tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2014/11TAHUN2014UU.HTM.
https://rianpra.wordpress.com/2016/04/25/etika-profesi-dalam-bidang-teknik-industri/.
http://yogidwiprayogo.blogspot.com/2015/10/etika-profesi-seorang-engineer.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar