Selasa, 31 Oktober 2017

Wawasan Nusantara


KONSEP WAWASAN NUSANTARA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


Disusun Oleh :
                                        Nama          : Muhammad Rifqi Hibatul Azizi
                                        NPM           : 35416071                             
                                        Kelas           : 2 ID 06                                             









                       




JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2017


KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT, atas rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat membuat dan menyelesaikan tugas ini dalam keadaan sehat-sehat wal’afiat. Semoga limpahan rahmat dan karunia-Nya selalu dilimpahkan kepada kita, Amin. Tak lupa pula shalawat serta salam senantiasa kita tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW, Keluarga beserta para Sahabatnya yang dengan gigih untuk menyebarka agama Islam ke penjuru dunia.
Tugas ini disusun untuk diajukan sebagai tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan beberapa tema yaitu “ Wawasan Nusantara”. Harapan saya, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya.
Demikian makalah ini saya buat, saya sadar bahwa makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu saran dan kritik yang bersifat membangun sangat saya harapkan. Atas perhatian Dosen Pendidikan Kewarganegaraan dan teman-teman, saya ucapkan terima kasih.


















DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.....................................................................................................................   i
DAFTAR ISI........................................................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang......................................................................................................................   3
B.    Rumusan Masalah........................................................................................................................   3
C.    Tujuan..........................................................................................................................   4
BAB II PEMBAHASAN
A. . Pengertian Konsep Wawasan Nusantara.....................................................................................................................   6
B.    Teori Geopolitik....................................................................................................................   7
C.    Asas Wawasan Nusantara.....................................................................................................................   9
D.    Arah Pandang Wawasan Nusantara.....................................................................................................................   9
E.     Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara.....................................................................................................................   9
F.     Tantangan dan Implementasi Wawasan Nusantara..................................................................................................................... 10
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan................................................................................................................. 11
B.    Saran............................................................................................................................ 11

DAFTAR PUSTAKA........................................................................................................................... 12














BAB I
PENDAHULUAN
1.1        Latar Belakang
         Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957.  Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia,karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia.
Wawasan ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengepresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tennngah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wawasan nusantara itu adalah:wadah,isi,dan tata laku.
Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya yang  berbhineka,negara Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber daya manusia(SDM). Kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa,satu negara dan satu tanah air.Dalam kehidupannya,bangsa Indonesia tidak terlepas dari pengaruh interaksi dan interelasi dengan lingkungan sekitar(regional atau internasional). Salah satu pedoman bangsa Indonesia wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara disebut WAWASAN NUSANTARA. Karena hanya dengan upaya inilah bangsa dan negara Indonesia tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju masyarakat yang adil,makmur dan sentosa.
1.2    Rumusan  Masalah
Di dalam makalah ini mempunyai beberapa rumusan masalah antara lain:
1. Pengertian dari Wawasan Nusantara
2. Unsur-unsur dasar wawasan nusantara
3. Kedudukan,fungsi dan tujuan wawasan nusantara
4. Wawasan nasional Indonesia
5. Hubungan wawasan nusantara sebagai  wawasan nasional Indonesia
6. Dinamika kewilayahan Indonesia
7. Sasaran Implementasi wawasan nusantara

1.3    Tujuan
Makalah ini mempunyai beberapa tujuan yaitu :
1. Untuk mengetahui pengertian dari wawasan nusantara
2. Untuk mengetahui  unsur-unsur dasar dari wawasan nusantara
3. Untuk mengetahui kedudukan,fungsi dan tujuan wawasan nusantara
4. Untuk mengetahui wawasan nasional Indonesia
5. Untuk mengetahui hubungan wawasan nusantara sebagai  wawasan nasional Indonesia
6. Untuk mengetahui dinamika kewilayahan Indonesia
7. Untuk mengetahui sasaran implementasi wawasan nusantara
8. Untuk mengetahui sosialisasi wawasan nusantara
9. Untuk mengetahui tantangan implementasi dari wawasan nusantara





















BAB II
PEMBAHASAN
2.1      Pengertian Wawasan Nusantara
Apakah wawasan Nusantara itu? Secara konsepsional wawasan nusantara (Wasantara) merupakan wawasan nasionalnya bangsa Indonesia. Perumusan wawasan nasional bangsa Indonesia yang selanjtnya disebut Wawasan Nusantara itu merupakan salah satu konsepsi politik dalam ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Wawasan nasional dari bangsa Indonesia maka wilayah Indonesia yang terdiri dari daratan, laut dan udara diatasnya dipandang sebagai ruang hidup (lebensraum) yang satu atau utuh. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasionalnya  bangsa Indonesia dibangun atas pandangan geopolitik bangsa. Pandangan bangsa Indonesia didasarkan kepada konstelasi (keadaan) lingkungan tempat tinggalnya yang menghasilakan konsepsi wawasan Nusantara. Jadi wawasan nusantara merupakan  penerapan dari teori geopolitik bangsa Indonesia.  Nusantara berasal dari kata nusa dan antara Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan dan Antara artinya menunjukkan letak anatara dua unsur. Jadi, Nusantara  berarti kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, yaitu benua Asia dan Australia dan dua samudera, yaitu Samudera Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “Nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia.
2.2    Pengertian Geopolitik
Membicarakan pengertian geopolitik, tidak terlepas dari pembahasan mengenai masalah geografi dan politik. “Geo” artinya Bumi/Planet Bumi. Dengan demikian geografi bersangkut-paut dengan interelasi antara manusia dengan lingkungan tempat hidupnya. Sedangkan politik, selalu berhubungan dengan kekuasaan atau pemerintahan. Dari pengertian di atas, pengertian geopolitik dapat lebih disederhanakan lagi. Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu sosial, dengan merujuk kepada peraturan politik internasional. Geopolitik mengkaji makna strategis dan politis suatu wilayah geografi, yang mencakup lokasi, luas serta sumber daya alam wilayah tersebut. Geopolitik mempunyai 4 unsur  pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbal balik antara geografi dan politik, serta unsur kebijaksanaan.  Negara tidak akan pernah mencapai persamaan yang sempurna dalam segala hal. Keadaan suatu negara akan selalu sejalan dengan kondisi dari kawasan geografis yang mereka tempati. Hal yang paling utama dalam mempengaruhi keadaan suatu negara adalah kawasan yang berada di sekitar negara itu sendiri, atau dengan kata lain, negara-negara yang berada di sekitar (negara tetangga) memiliki pengaruh yang besar terhadap penyelenggaraan suatu negara. Dari uraian di atas, dapat disimpulkan, bahwa terdapat dua golongan negara, yaitu golongan negara “determinis” dan golongan negara “posibilitis”. Negara determinis adalah negara yang berada di antara dua negara raksasa/adikuasa, sehingga, secara langsung maupun tidak langsung, terpengaruh oleh kebijakan politik luar negeri dua negara raksasa itu. Golongan negara yang kedua adalah golongan negara posibilitis. Golongan ini merupakan kebalikan dari golongan determinis. Negara ini tidak mendapatkan dampak yang terlalu besar dari keberadaan negara raksasa, karena letak geografisnya tidaklah  berdekatan dengan negara raksasa. Sehingga, faktor yang cukup dominan dalam mempengaruhi keadaan negara ini adalah faktor-faktor seperti ideologi, politik, sosial  budaya dan militer, seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Tentunya, keberadaan negara-negara lain di sekitar kawasan tersebut juga turut menjadi faktor yang  berpengaruh, hanya saja tidak terlalu dominan
Berikut beberapa teori yang mengemukakan tentang Teori Geopolitik :
1.      Teori Geopolitik Frederich Ratzel
Frederich Ratzel (1844 – 1904) berpendapat, negara itu seperti organisme yang hidup. Negara identik dengan ruang yang ditempati oleh sekelompok masyarakat (bangsa). Pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organism yang memerlukan ruang hidup (lebensraum) yang cukup agar dapat tumbuh dengan subur, Makin luas ruang hidup maka negara akan semakin maju. Teori ini dikenal sebagai teori organism atau teori biologis.
2.   Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
Rudolf Kjellen (1864 – 1922), melanjutkan ajaran Ratzel tentang teori organisme. Berbeda dengan Ratzel yang menyatakan negara seperti organisme maka ia menyatakan dengan tegas bahwa negara adalah suatu organisme bukan hanya mirip. Menurutnya, Negara sebagai organisme yang hidup harus mempertahankan dan mengembangkan dirinya dengan melakukan ekspansi.
3.    Teori Geopolitik Karl Haushofer
Karl Haushofer (1869 – 1946) melanjutkan pendangan Ratzel dan Kjellen, terutama pandangan tentang lebensraum (ruang hidup) dan paham ekspansionisme. Jika jumlah penduduk suatu wilayah negara semakin banyak, tidak sebanding lagi dengan luas wilayah, maka. Negara tersebut harus berupaya memperluas wilayahnya sebagai lebensraum bagi warga negara.
Dalam mencapai maksud tersebut, negara harus mengusahakan Autarki, yaitu cita – cita untuk memenuhi kebutuhan sendiri tanpa bergantung pada negara lain.
Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut. Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
Geopolitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. dan landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).
4.    Teori Geopolitik Harold Mackinder
Harold Mackinder (1861 – 1947) merupakan penganut teori kekuatan, yang mencetuskan wawasan benua sebagai konsep pengembangan kekuatan darat. Teorinya menyatakan bahwa “barang siapa menguasai daerah jantung (haertland) yaitu Eropa-Asia akan dapat menguasai pulau-pulau dunia dan akhirnya akan menjadi penguasa dunia.
5.    Teori Geopolitik Alfred Thayer Mahan
Alfred Thayer Mahan (1840 – 1914) mengembangkan teori kekuatan lautan/bahari. Mengatakan bahwa siapa yang menguasai lautan akan menguasai jalur perdagangan dunia, yang berarti menguasai kekuatan dunia sehingga akhirnya akan dapat menguasai dunia. Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
6.    Teori Geopolitik William Michel dan John Frederick Charles Fuller
Mitchel dan Fuller berpendapat bahwa kekuatan udara merupakan kekuatan yang paling menentukan penguasaan dunia. Keunggulan yang dimiliki dirgantara adalah pengembangan kekuatan di udara, memiliki daya tangkis yang andal dari berbagai ancaman lawan dalam tempo cepat, dahsyat dan dampaknya sangat mengerikan lawan sehingga tidak ada kesempatan bagi lawan untuk bergerak. Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
7.    Nicholas J. Spykman
Teori Spykman juga disebut Wawasan Kombinasi, yaitu teori menghubungkan kekuatan darat, laut dan udara, yang dalam pelaksanaannya disesuaikan kondisi dan kebutuhan. Nicholas mengatakan bahwa siapa yang mampu mengkombinasi kekuatan darat, laut dan udara akan menguasai daerah batas antar bangsa secara permanen dan abadi. Teori daerah batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi,yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.


2.3    Asas Wawasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati,dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama.
Asas Wawasan Nusantara terdiri dari:
1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan

2.4    Arah Pandang Wawasan Nusantara
     1. Arah Pandang Ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun sosial. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangasa indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatua dan kesatuan dalam kebhinekaan.
2. Arah Pandang Ke Luar
Arah pandang ke luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam duna serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa kehidupan internasionalnya, bangsa Idonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demi tercapainya tujuan nasional sesuai tertera pada Pembukaan UUD1945.

2.5    Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang  beragam. Atau cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Cara pandang inilah yang menghasilkan wawasan nasional. Wawasan nasional itu selanjutnya menjadi pandangan atau visi (sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu) bangsa dalam mencapai tujuannya. Selain fungsi diatas, wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi disegala aspek kehidupan rakyat Indonesia. Dimana kepentingan nasional lebih diutamakan dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah yang kepentingan-kepentingan tesebut tetap dihormati, diakui dan dipenuhi selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.

2.6    Tantangan dan Implementasi Wawasan Nusantara
1.Pemberdayaan Masyarakat. 
2.Dunia Tanpa Batas. 
3.Era Baru Kapitalisme.
4.Kesadaran Warga Negara


















BAB III
PENUTUP
3.1    Kesimpulan
Wawasan Nusantara sebagai pandangan bangsa Indonesia yang dibangun atas pandangan geopolitik bangsa terhadap lingkungan tempat tinggalnya secara keseluruhan. Konsep Wawasan Nusantara yang berdasarkan segi historis dan geografis sosial budaya menegaskan bahwa Indonesia dengan kebhinekaannya adalah satu kesatuan yang saling terpaut. Sebagai landasan Visional, Wawasan Nusantara berperan penting dalam mewujudkan tujuan bangsa dalam pembangunan Nasional

3.2    Saran
Kita sebagai masyarakat Nusantara harus senantiasa menjujung tinggi derajat dan kedaulatan negara dengan banyak cara¸ seperti melalui politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Wawasan nusantara merupakan hal yang penting bagi membangun mental masyarakat bangsa, dengan wawasan itu mungkin masyarakat dapat lebih sadar terhadap lingkungan sekitar.


















DAFTAR PUSTAKA
Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma Sumarsono, S. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Sumarsono, dkk. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama
Israil, Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan.Malang : Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya.Hlm 27
Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi, Jakarta: Bumi Aksara, 2014, ed. 3, cet. 2





Kamis, 05 Oktober 2017

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN





Disusun Oleh:

       Nama    : Muhammad Rifqi Hibatul Azizi
       Kelas    : 2ID06
       NPM    : 35416071

Dosen : Bu Rafika Maulida















JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA DEPOK
2017




DAFTAR ISI

Wawasan Kebangsaan................................................................................................. 3
4 Pilar Kebangsaan................................................................................................. 4
Pengertian Demokrasi.....................................................................................................   6
Macam – Macam Demokrasi................................................................................................... 7
Ciri – Ciri Negara Demokrasi................................................................................................... 7
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM).......................................................................................................... 9
Ciri dan Tujuan Hak Asasi Manusia....................................................................................................... 9

Daftar Pustaka..................................................................................................... 10




















Wawasan Kebangsaan
Wawasan Kebangsaan adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam.
Wawasan Kebangsaan sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut
Wawasan Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif. Sedangkan geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Landasan Wawasan Kebangsaan terintegrasi dalam landasan Ideal Pancasila. Konstitusionalnya adalah UUD 1945, adapun Unsur Dasar Wawasan Kebangsaan adalah:
Wadah (Contour). Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.













Ada 4 Pilar Kebangsaan
v Pancasila
Pancasila merupakan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga memiliki fungsi yang sangat fundamental. Selain bersifat yuridis formal yang mengharuskan seluruh peraturan perundang-undangan berlandaskan pada Pancasila (sering disebut sebagai sumber dari segala sumber hukum), Pancasila juga bersifat filosofis. Pancasila merupakan  dasar filosofis dan sebagai perilaku kehidupan. Artinya, Pancasila merupakan falsafah negara dan pandangan/cara hidup bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai cita-cita nasional. Sebagai dasar negara dan  sebagai pandangan hidup, Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang harus dihayati dan dipedomani oleh seluruh warga negara Indonesia dalam hidup dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.  Lebih dari itu, nilai-nilai Pancasila sepatutnya menjadi karakter masyarakat Indonesia sehingga Pancasila menjadi identitas atau jati diri bangsa Indonesia.

v Bhineka Tunggal Ika
Bhineka Tunggal Ika semboyan itu bertujuan menghargai perbedaan/keberagaman, tetapi tetap bersatu dalam ikatan sebagai bangsa Indonesia, bangsa yang memiliki kesamaan sejarah dan kesamaan  cita-cita untuk mewujudkan masyarakat yang “adil dalam kemakmuran” dan “makmur dalam keadilan” dengan dasar negara Pancasila dan dasar konstitusional UUD 1945.
Keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) merupakan suatu keniscayaan dan tidak bisa dipungkiri oleh bangsa Indonesia. Akan tetapi, keberagaman itu harus dipandang sebagai kekayaan khasanah sosiokultural, kekayaan yang bersifat kodrati dan alamiah sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa bukan untuk dipertentangkan, apalagi dipertantangkan (diadu antara satu dengan lainnya) sehingga terpecah-belah. Oleh karena itu, semboyan Bhinneka Tunggal Ika harus dapat menjadi penyemangat bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

v Undang – Undang Dasar 1945
Pembukaan UUD 1945 memancarkan tekad dankomitmen bangsa Indonesia untuk tetap mempertahankan pembukaan itu dan bahkan tidak akan mengubahnya. Paling tidak ada empat kandungan isi dalam Pembukaan UUD 1945 yang menjadi alasan untuk tidak mengubahnya. Pertama, di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat norma dasar universal bagi berdiri tegaknya sebuah negara yang merdeka dan berdaulat. Dalam alinea pertama secara eksplisit dinyatakan bahwa “kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh karena itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Pernyataan itu dengan tegas menyatakan bahwa kemerdekaan merupakan hak segala bangsa dan oleh karena itu, tidak boleh lagi ada penjajahan di muka bumi.

v Negara Kesatuan Republik Indonesia
Keseluruhan identitas dan integritas kebangsaan dan kenegaraan Indonesia dijiwai, dilandasi dan dipandu oleh nilai fundamental dasar negara Pancasila. Karenanya, NKRI dapat dinamakan dengan predikat sebagai sistem kenegaraan Pancasila. Sistem kenegaraan ini terjabar secara konstitusional dalam UUD 1945. NKRI sebagai nation state membuktikan bagaimana potensi dan kualitas dari integritas wawasan nasional Indonesia raya yang diwarisi, tumbuh, dan teruji dalam berbagai tantangan nasional dan global.
Kesepakatan yang juga perlu ditegaskan dalam pembangunan karakter bangsa adalah komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karakter yang dibangun pada manusia dan bangsa Indonesia adalah karakter yang memperkuat dan memperkukuh komitmen terhadap NKRI, bukan karakter yang berkembang secara tidak terkendali, apalagi menggoyahkan NKRI. Oleh karena itu, rasa cinta terhadap tanah air (patriotisme) perlu dikembangkan dalam pembangunan karakter bangsa. Pengembangan sikap demokratis dan menjunjung tinggi HAM sebagai bagian dari pembangunan karakter harus diletakkan dalam bingkai menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa (nasionalisme), bukan untuk memecah belah bangsa dan NKRI. Oleh karena itu, landasan keempat yang harus menjadi pijakan dalam pembangunan karakter bangsa adalah komitmen terhadap NKRI.















Pengertian Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yang diambil dari kata Demokratia yang berarti “kekuasaan rakyat”. Demokratia sendiri terdiri dari dua kata yakni demos yang mempunyai arti “rakyat” dan kratos yang mempunyai arti “kekuasaan atau kekuatan”. Demokrasi mencakup kondisi budaya, ekonomi dan sosial yang memungkinkan dalam terjadinya praktik kebebasan politik baik secara bebas ataupun setara.
Secara umum pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang setiap warga negara mempunyai hak yang setara dalam pengambilan suatu keputusan yang akan memberikan efek dalam kehidupan mereka. Demokrasi juga bisa diartikan sebagai bentuk kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat.

Pengertian Demokrasi menurut Ahli
Beikut ini beberapa pengertian demokrasi menurut para ahli.
Menurut Abraham Linclon adalah sistem pemerintahan yang dibuat dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Menurut Charles Costello adalah sistem sosial serta politik pemerintahan diri dengan kekuasaan pemerintah yang dibatasi oleh hukum serta kebiasaan untuk melindungi setiap hak perorangan warga negara.
Pengertian demokrasi menurut Hans Kelsen adalah pemerintahan yang dilakukan oleh rakyat dan untuk rakyat. Adapun yang melakukan kekuasaan negara adalah wakil-wakil rakyat yang sudah terpilih. Rakyat sendiri sudah yakin, bahwa segala kepentingannya akan diperhatikan di dalam aturan yang dibuat oleh wakil-wakil rakyatnya dalam pelaksanaan kekuasaan negara.











Macam – Macam Demokrasi
Macam-Macam Demokrasi Berdasarkan Fokus Perhatiannya
Demokrasi formal : Demokrasi yang berfokus di bidang politik tanpa mengurangi sedikitpun kesenjangan ekonomi.
Demokrasi Material : Demokrasi yang berfokus di bidang ekonomi tanpa mengurangi sedikitpun kesenjangan politik.
 Demokrasi Gabungan : Demokrasi ini gabungan dari demokrasi formal dan demokrasi material.
Macam – Macam Demokrasi Berdasarkan Penyaluran Kehendak Rakyat
Demokrasi Langsung (Direct Democracy): Demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan terhadap suatu negara. Contohnya seperti pemilu.
Demokrasi Tidak Langsung (Indirect Democracy): Demokrasi yang tidak secara langsung melibatkan seluruh rakyat suatu negara dalam pengambilan suatu keputusan. Contohnya seperti suatu keputusan yang dilakukan oleh wakil-wakil rakyat (DPR, DPD, DPRD)

Ciri – Ciri Negara Demokrasi
Segala keputusan yang dilakukan pemerintah berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat.
Memiliki ciri perwakilan, yakni ketika mengatur segala urusan negera, kedaulatan dan kekuasaan rakyat sudah diwakilkan kepada beberapa orang yang sebelumnya sudah dipilih oleh rakyat itu sendiri.
Ciri pemilihan umum, yakni segala kegiatan politik dilakukan untuk memilih pihak yang akan menjalankan pemerintahan.
Ciri kepartaian, yakni partai menjadi suatu media atau sarana sebagai bagian pelaksanaan sistem demokrasi.

Prinsip umum sistem demokrasi antara lain sebagai berikut:
v Kebebasan diakui dan diterima oleh warga negara.
v Keterlibatan warga negara mengenai pembuatan keputusan politik .
v Kesamaan diantara setiap warga negara,
v Setiap warga negara mempunyai kesamaan dan kesetaraan dalam hak praktik politik.


Kelebihan dan Kekurangan Demokrasi
Kelebihan atau Keuntungan Sistem Demokrasi
Kesetaraan hak membuat setiap masyarakat dapat ikut serta dalam sistem politik .
Pemegang kekuasaan dipilih menurut suara dan keinginan rakyat.
Mencegah terjadinya monopoli kekuasaan.

Kelemahan atau Kekurangan Demokrasi
Kepercayaan rakyat bisa dengan mudah digoyangkan melalui pengaruh-pengaruh negatif. Contohnya media yang tidak netral dalam menyampaikan informasi.
Kesetaraan hak dianggap tidak adil karena menurut para ahli, setiap orang mempunyai pengetahuan politik yang tidak sama.
Konsentrasi pemerintah yang sedang menjabat akan berkurang ketika mendekati pemilihan umum berikutnya.

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari Tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.
Hak asasi mencangkup hak hidup,hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu. Ditinjau dari berbagai bidang, HAM meliputi :
 Hak asasi pribadi (Personal Rights)
 Contoh : hak kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama.
Hak asasi politik (Political Rights) yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara
     Misalnya : memilih dan dipilih, hak berserikat dan hak berkumpul.
Hak asasi ekonomi (Property Rights)
Misalnya : hak memiliki sesuatu, hak mengarahkan perjanjian, hak bekerja dan mendapatkan hidup yang layak.
 Hak asasi sosial dan kebuadayaan (Sosial & Cultural Rights).
    Misalnya : mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan santunan, hak pensiun, hak mengembangkan kebudayaan dan hak berkspresi.
Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan Pemerintah  (Rights Of Legal Equality)
 Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum.

Ciri dan Tujuan Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia pada dasarnya bersifat umum atau universal karena diyakini bahwa beberapa hak yang dimiliki manusia tidak memiliki perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamin.
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik bahwa
Ciri pokok hakikat HAM, yaitu sebagai berikut:
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM merupakan bagian dari manusia secara otomatis
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik , atau asal usul social dan bangsanya
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk melanggar dan membatasi orang lain
Tujuan Hak Asasi Manusia,yaitu sebagai berikut:
HAM adalah alat untuk melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang – wenangan.
HAM mengenmbangkan saling menghargai antar manusia
HAM mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar













DAFTAR PUSTAKA

Herdiawanto, Hery.”Pendidikan Kewarganegaraan”.Erlangga.Jakarta


Suka dan duka Anda atau Keluarga Selama menjalankan WFH atau Pembelajaran Jarak Jauh

Coronavirus adalah suatu kelompok virus yang dapat menyebabkan penyakit pada hewan atau manusia. Beberapa jenis coronavirus diketahui menye...