Kamis, 05 Oktober 2017

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN





Disusun Oleh:

       Nama    : Muhammad Rifqi Hibatul Azizi
       Kelas    : 2ID06
       NPM    : 35416071

Dosen : Bu Rafika Maulida















JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA DEPOK
2017




DAFTAR ISI

Wawasan Kebangsaan................................................................................................. 3
4 Pilar Kebangsaan................................................................................................. 4
Pengertian Demokrasi.....................................................................................................   6
Macam – Macam Demokrasi................................................................................................... 7
Ciri – Ciri Negara Demokrasi................................................................................................... 7
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM).......................................................................................................... 9
Ciri dan Tujuan Hak Asasi Manusia....................................................................................................... 9

Daftar Pustaka..................................................................................................... 10




















Wawasan Kebangsaan
Wawasan Kebangsaan adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam.
Wawasan Kebangsaan sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut
Wawasan Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif. Sedangkan geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Landasan Wawasan Kebangsaan terintegrasi dalam landasan Ideal Pancasila. Konstitusionalnya adalah UUD 1945, adapun Unsur Dasar Wawasan Kebangsaan adalah:
Wadah (Contour). Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.













Ada 4 Pilar Kebangsaan
v Pancasila
Pancasila merupakan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga memiliki fungsi yang sangat fundamental. Selain bersifat yuridis formal yang mengharuskan seluruh peraturan perundang-undangan berlandaskan pada Pancasila (sering disebut sebagai sumber dari segala sumber hukum), Pancasila juga bersifat filosofis. Pancasila merupakan  dasar filosofis dan sebagai perilaku kehidupan. Artinya, Pancasila merupakan falsafah negara dan pandangan/cara hidup bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai cita-cita nasional. Sebagai dasar negara dan  sebagai pandangan hidup, Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang harus dihayati dan dipedomani oleh seluruh warga negara Indonesia dalam hidup dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.  Lebih dari itu, nilai-nilai Pancasila sepatutnya menjadi karakter masyarakat Indonesia sehingga Pancasila menjadi identitas atau jati diri bangsa Indonesia.

v Bhineka Tunggal Ika
Bhineka Tunggal Ika semboyan itu bertujuan menghargai perbedaan/keberagaman, tetapi tetap bersatu dalam ikatan sebagai bangsa Indonesia, bangsa yang memiliki kesamaan sejarah dan kesamaan  cita-cita untuk mewujudkan masyarakat yang “adil dalam kemakmuran” dan “makmur dalam keadilan” dengan dasar negara Pancasila dan dasar konstitusional UUD 1945.
Keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) merupakan suatu keniscayaan dan tidak bisa dipungkiri oleh bangsa Indonesia. Akan tetapi, keberagaman itu harus dipandang sebagai kekayaan khasanah sosiokultural, kekayaan yang bersifat kodrati dan alamiah sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa bukan untuk dipertentangkan, apalagi dipertantangkan (diadu antara satu dengan lainnya) sehingga terpecah-belah. Oleh karena itu, semboyan Bhinneka Tunggal Ika harus dapat menjadi penyemangat bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

v Undang – Undang Dasar 1945
Pembukaan UUD 1945 memancarkan tekad dankomitmen bangsa Indonesia untuk tetap mempertahankan pembukaan itu dan bahkan tidak akan mengubahnya. Paling tidak ada empat kandungan isi dalam Pembukaan UUD 1945 yang menjadi alasan untuk tidak mengubahnya. Pertama, di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat norma dasar universal bagi berdiri tegaknya sebuah negara yang merdeka dan berdaulat. Dalam alinea pertama secara eksplisit dinyatakan bahwa “kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh karena itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Pernyataan itu dengan tegas menyatakan bahwa kemerdekaan merupakan hak segala bangsa dan oleh karena itu, tidak boleh lagi ada penjajahan di muka bumi.

v Negara Kesatuan Republik Indonesia
Keseluruhan identitas dan integritas kebangsaan dan kenegaraan Indonesia dijiwai, dilandasi dan dipandu oleh nilai fundamental dasar negara Pancasila. Karenanya, NKRI dapat dinamakan dengan predikat sebagai sistem kenegaraan Pancasila. Sistem kenegaraan ini terjabar secara konstitusional dalam UUD 1945. NKRI sebagai nation state membuktikan bagaimana potensi dan kualitas dari integritas wawasan nasional Indonesia raya yang diwarisi, tumbuh, dan teruji dalam berbagai tantangan nasional dan global.
Kesepakatan yang juga perlu ditegaskan dalam pembangunan karakter bangsa adalah komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karakter yang dibangun pada manusia dan bangsa Indonesia adalah karakter yang memperkuat dan memperkukuh komitmen terhadap NKRI, bukan karakter yang berkembang secara tidak terkendali, apalagi menggoyahkan NKRI. Oleh karena itu, rasa cinta terhadap tanah air (patriotisme) perlu dikembangkan dalam pembangunan karakter bangsa. Pengembangan sikap demokratis dan menjunjung tinggi HAM sebagai bagian dari pembangunan karakter harus diletakkan dalam bingkai menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa (nasionalisme), bukan untuk memecah belah bangsa dan NKRI. Oleh karena itu, landasan keempat yang harus menjadi pijakan dalam pembangunan karakter bangsa adalah komitmen terhadap NKRI.















Pengertian Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yang diambil dari kata Demokratia yang berarti “kekuasaan rakyat”. Demokratia sendiri terdiri dari dua kata yakni demos yang mempunyai arti “rakyat” dan kratos yang mempunyai arti “kekuasaan atau kekuatan”. Demokrasi mencakup kondisi budaya, ekonomi dan sosial yang memungkinkan dalam terjadinya praktik kebebasan politik baik secara bebas ataupun setara.
Secara umum pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang setiap warga negara mempunyai hak yang setara dalam pengambilan suatu keputusan yang akan memberikan efek dalam kehidupan mereka. Demokrasi juga bisa diartikan sebagai bentuk kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat.

Pengertian Demokrasi menurut Ahli
Beikut ini beberapa pengertian demokrasi menurut para ahli.
Menurut Abraham Linclon adalah sistem pemerintahan yang dibuat dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Menurut Charles Costello adalah sistem sosial serta politik pemerintahan diri dengan kekuasaan pemerintah yang dibatasi oleh hukum serta kebiasaan untuk melindungi setiap hak perorangan warga negara.
Pengertian demokrasi menurut Hans Kelsen adalah pemerintahan yang dilakukan oleh rakyat dan untuk rakyat. Adapun yang melakukan kekuasaan negara adalah wakil-wakil rakyat yang sudah terpilih. Rakyat sendiri sudah yakin, bahwa segala kepentingannya akan diperhatikan di dalam aturan yang dibuat oleh wakil-wakil rakyatnya dalam pelaksanaan kekuasaan negara.











Macam – Macam Demokrasi
Macam-Macam Demokrasi Berdasarkan Fokus Perhatiannya
Demokrasi formal : Demokrasi yang berfokus di bidang politik tanpa mengurangi sedikitpun kesenjangan ekonomi.
Demokrasi Material : Demokrasi yang berfokus di bidang ekonomi tanpa mengurangi sedikitpun kesenjangan politik.
 Demokrasi Gabungan : Demokrasi ini gabungan dari demokrasi formal dan demokrasi material.
Macam – Macam Demokrasi Berdasarkan Penyaluran Kehendak Rakyat
Demokrasi Langsung (Direct Democracy): Demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan terhadap suatu negara. Contohnya seperti pemilu.
Demokrasi Tidak Langsung (Indirect Democracy): Demokrasi yang tidak secara langsung melibatkan seluruh rakyat suatu negara dalam pengambilan suatu keputusan. Contohnya seperti suatu keputusan yang dilakukan oleh wakil-wakil rakyat (DPR, DPD, DPRD)

Ciri – Ciri Negara Demokrasi
Segala keputusan yang dilakukan pemerintah berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat.
Memiliki ciri perwakilan, yakni ketika mengatur segala urusan negera, kedaulatan dan kekuasaan rakyat sudah diwakilkan kepada beberapa orang yang sebelumnya sudah dipilih oleh rakyat itu sendiri.
Ciri pemilihan umum, yakni segala kegiatan politik dilakukan untuk memilih pihak yang akan menjalankan pemerintahan.
Ciri kepartaian, yakni partai menjadi suatu media atau sarana sebagai bagian pelaksanaan sistem demokrasi.

Prinsip umum sistem demokrasi antara lain sebagai berikut:
v Kebebasan diakui dan diterima oleh warga negara.
v Keterlibatan warga negara mengenai pembuatan keputusan politik .
v Kesamaan diantara setiap warga negara,
v Setiap warga negara mempunyai kesamaan dan kesetaraan dalam hak praktik politik.


Kelebihan dan Kekurangan Demokrasi
Kelebihan atau Keuntungan Sistem Demokrasi
Kesetaraan hak membuat setiap masyarakat dapat ikut serta dalam sistem politik .
Pemegang kekuasaan dipilih menurut suara dan keinginan rakyat.
Mencegah terjadinya monopoli kekuasaan.

Kelemahan atau Kekurangan Demokrasi
Kepercayaan rakyat bisa dengan mudah digoyangkan melalui pengaruh-pengaruh negatif. Contohnya media yang tidak netral dalam menyampaikan informasi.
Kesetaraan hak dianggap tidak adil karena menurut para ahli, setiap orang mempunyai pengetahuan politik yang tidak sama.
Konsentrasi pemerintah yang sedang menjabat akan berkurang ketika mendekati pemilihan umum berikutnya.

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari Tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.
Hak asasi mencangkup hak hidup,hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu. Ditinjau dari berbagai bidang, HAM meliputi :
 Hak asasi pribadi (Personal Rights)
 Contoh : hak kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama.
Hak asasi politik (Political Rights) yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara
     Misalnya : memilih dan dipilih, hak berserikat dan hak berkumpul.
Hak asasi ekonomi (Property Rights)
Misalnya : hak memiliki sesuatu, hak mengarahkan perjanjian, hak bekerja dan mendapatkan hidup yang layak.
 Hak asasi sosial dan kebuadayaan (Sosial & Cultural Rights).
    Misalnya : mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan santunan, hak pensiun, hak mengembangkan kebudayaan dan hak berkspresi.
Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan Pemerintah  (Rights Of Legal Equality)
 Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum.

Ciri dan Tujuan Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia pada dasarnya bersifat umum atau universal karena diyakini bahwa beberapa hak yang dimiliki manusia tidak memiliki perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamin.
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik bahwa
Ciri pokok hakikat HAM, yaitu sebagai berikut:
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM merupakan bagian dari manusia secara otomatis
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik , atau asal usul social dan bangsanya
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk melanggar dan membatasi orang lain
Tujuan Hak Asasi Manusia,yaitu sebagai berikut:
HAM adalah alat untuk melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang – wenangan.
HAM mengenmbangkan saling menghargai antar manusia
HAM mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar













DAFTAR PUSTAKA

Herdiawanto, Hery.”Pendidikan Kewarganegaraan”.Erlangga.Jakarta


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Suka dan duka Anda atau Keluarga Selama menjalankan WFH atau Pembelajaran Jarak Jauh

Coronavirus adalah suatu kelompok virus yang dapat menyebabkan penyakit pada hewan atau manusia. Beberapa jenis coronavirus diketahui menye...