MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Disusun Oleh:
Nama
: Muhammad Rifqi Hibatul Azizi
Kelas
: 2ID06
NPM
: 35416071
Dosen : Bu Rafika Maulida
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA DEPOK
2017
DAFTAR
ISI
Wawasan
Kebangsaan................................................................................................. 3
4
Pilar Kebangsaan................................................................................................. 4
Pengertian
Demokrasi..................................................................................................... 6
Macam
– Macam Demokrasi................................................................................................... 7
Ciri
– Ciri Negara Demokrasi................................................................................................... 7
Pengertian
Hak Asasi Manusia (HAM).......................................................................................................... 9
Ciri
dan Tujuan Hak Asasi Manusia....................................................................................................... 9
Daftar Pustaka..................................................................................................... 10
Wawasan Kebangsaan
Wawasan Kebangsaan
adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu
kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan
tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang
menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang
kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan
hankam.
Wawasan Kebangsaan
sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran
politik bangsa Indonesia. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara
konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional
yang disebut
Wawasan Nusantara dan
politik luar negeri bebas aktif. Sedangkan geostrategi Indonesia diwujudkan
melalui konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan
ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Landasan Wawasan Kebangsaan terintegrasi
dalam landasan Ideal Pancasila. Konstitusionalnya adalah UUD 1945, adapun Unsur
Dasar Wawasan Kebangsaan adalah:
Wadah (Contour). Wadah kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang
memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka
ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan
wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah
dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra
struktur politik.
Ada 4 Pilar Kebangsaan
v Pancasila
Pancasila merupakan
dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga memiliki fungsi yang
sangat fundamental. Selain bersifat yuridis formal yang mengharuskan seluruh
peraturan perundang-undangan berlandaskan pada Pancasila (sering disebut
sebagai sumber dari segala sumber hukum), Pancasila juga bersifat filosofis.
Pancasila merupakan dasar filosofis dan sebagai perilaku kehidupan.
Artinya, Pancasila merupakan falsafah negara dan pandangan/cara hidup bagi
bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara untuk mencapai cita-cita nasional. Sebagai dasar negara dan
sebagai pandangan hidup, Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang harus
dihayati dan dipedomani oleh seluruh warga negara Indonesia dalam hidup dan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Lebih dari itu,
nilai-nilai Pancasila sepatutnya menjadi karakter masyarakat Indonesia sehingga
Pancasila menjadi identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
v Bhineka Tunggal Ika
Bhineka Tunggal Ika
semboyan itu bertujuan menghargai perbedaan/keberagaman, tetapi tetap bersatu
dalam ikatan sebagai bangsa Indonesia, bangsa yang memiliki kesamaan sejarah
dan kesamaan cita-cita untuk mewujudkan masyarakat yang “adil dalam
kemakmuran” dan “makmur dalam keadilan” dengan dasar negara Pancasila dan dasar
konstitusional UUD 1945.
Keberagaman suku,
agama, ras, dan antargolongan (SARA) merupakan suatu keniscayaan dan tidak bisa
dipungkiri oleh bangsa Indonesia. Akan tetapi, keberagaman itu harus dipandang
sebagai kekayaan khasanah sosiokultural, kekayaan yang bersifat kodrati dan
alamiah sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa bukan untuk dipertentangkan,
apalagi dipertantangkan (diadu antara satu dengan lainnya) sehingga
terpecah-belah. Oleh karena itu, semboyan Bhinneka Tunggal Ika harus
dapat menjadi penyemangat bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia.
v Undang – Undang Dasar 1945
Pembukaan UUD 1945
memancarkan tekad dankomitmen bangsa Indonesia untuk tetap mempertahankan
pembukaan itu dan bahkan tidak akan mengubahnya. Paling tidak ada empat
kandungan isi dalam Pembukaan UUD 1945 yang menjadi alasan untuk tidak
mengubahnya. Pertama, di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat norma dasar
universal bagi berdiri tegaknya sebuah negara yang merdeka dan berdaulat. Dalam
alinea pertama secara eksplisit dinyatakan bahwa “kemerdekaan adalah hak segala
bangsa dan oleh karena itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Pernyataan itu dengan
tegas menyatakan bahwa kemerdekaan merupakan hak segala bangsa dan oleh karena
itu, tidak boleh lagi ada penjajahan di muka bumi.
v Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Keseluruhan identitas
dan integritas kebangsaan dan kenegaraan Indonesia dijiwai, dilandasi dan dipandu
oleh nilai fundamental dasar negara Pancasila. Karenanya, NKRI dapat dinamakan
dengan predikat sebagai sistem kenegaraan Pancasila. Sistem kenegaraan ini
terjabar secara konstitusional dalam UUD 1945. NKRI sebagai nation
state membuktikan bagaimana potensi dan kualitas dari integritas wawasan
nasional Indonesia raya yang diwarisi, tumbuh, dan teruji dalam berbagai
tantangan nasional dan global.
Kesepakatan yang juga
perlu ditegaskan dalam pembangunan karakter bangsa adalah komitmen terhadap
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karakter yang dibangun pada manusia
dan bangsa Indonesia adalah karakter yang memperkuat dan memperkukuh komitmen
terhadap NKRI, bukan karakter yang berkembang secara tidak terkendali, apalagi
menggoyahkan NKRI. Oleh karena itu, rasa cinta terhadap tanah
air (patriotisme) perlu dikembangkan dalam pembangunan karakter bangsa.
Pengembangan sikap demokratis dan menjunjung tinggi HAM sebagai bagian dari
pembangunan karakter harus diletakkan dalam bingkai menjunjung tinggi persatuan
dan kesatuan bangsa (nasionalisme), bukan untuk memecah belah bangsa dan NKRI.
Oleh karena itu, landasan keempat yang harus menjadi pijakan dalam pembangunan
karakter bangsa adalah komitmen terhadap NKRI.
Pengertian Demokrasi
Demokrasi berasal
dari bahasa Yunani yang diambil dari kata Demokratia yang berarti “kekuasaan
rakyat”. Demokratia sendiri terdiri dari dua kata yakni demos yang mempunyai
arti “rakyat” dan kratos yang mempunyai arti “kekuasaan atau kekuatan”.
Demokrasi mencakup kondisi budaya, ekonomi dan sosial yang memungkinkan dalam
terjadinya praktik kebebasan politik baik secara bebas ataupun setara.
Secara umum
pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang setiap warga negara
mempunyai hak yang setara dalam pengambilan suatu keputusan yang akan
memberikan efek dalam kehidupan mereka. Demokrasi juga bisa diartikan sebagai
bentuk kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat.
Pengertian
Demokrasi menurut Ahli
Beikut ini beberapa pengertian demokrasi
menurut para ahli.
Menurut
Abraham Linclon adalah sistem pemerintahan yang dibuat
dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Menurut
Charles Costello adalah sistem sosial serta politik
pemerintahan diri dengan kekuasaan pemerintah yang dibatasi oleh hukum serta
kebiasaan untuk melindungi setiap hak perorangan warga negara.
Pengertian demokrasi menurut Hans Kelsen
adalah pemerintahan yang dilakukan oleh rakyat dan untuk rakyat. Adapun yang
melakukan kekuasaan negara adalah wakil-wakil rakyat yang sudah terpilih.
Rakyat sendiri sudah yakin, bahwa segala kepentingannya akan diperhatikan di
dalam aturan yang dibuat oleh wakil-wakil rakyatnya dalam pelaksanaan kekuasaan
negara.
Macam – Macam Demokrasi
Macam-Macam Demokrasi Berdasarkan Fokus
Perhatiannya
Demokrasi formal : Demokrasi yang berfokus di
bidang politik tanpa mengurangi sedikitpun kesenjangan ekonomi.
Demokrasi Material : Demokrasi yang berfokus
di bidang ekonomi tanpa mengurangi sedikitpun kesenjangan politik.
Demokrasi Gabungan : Demokrasi ini gabungan
dari demokrasi formal dan demokrasi material.
Macam – Macam Demokrasi Berdasarkan
Penyaluran Kehendak Rakyat
Demokrasi Langsung (Direct Democracy):
Demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan
terhadap suatu negara. Contohnya seperti pemilu.
Demokrasi Tidak Langsung (Indirect
Democracy): Demokrasi yang tidak secara langsung melibatkan seluruh rakyat
suatu negara dalam pengambilan suatu keputusan. Contohnya seperti suatu
keputusan yang dilakukan oleh wakil-wakil rakyat (DPR, DPD, DPRD)
Ciri – Ciri Negara Demokrasi
Segala keputusan yang dilakukan pemerintah
berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat.
Memiliki ciri perwakilan, yakni ketika
mengatur segala urusan negera, kedaulatan dan kekuasaan rakyat sudah diwakilkan
kepada beberapa orang yang sebelumnya sudah dipilih oleh rakyat itu sendiri.
Ciri pemilihan umum, yakni segala kegiatan
politik dilakukan untuk memilih pihak yang akan menjalankan pemerintahan.
Ciri kepartaian, yakni partai menjadi suatu
media atau sarana sebagai bagian pelaksanaan sistem demokrasi.
Prinsip umum sistem demokrasi antara lain
sebagai berikut:
v Kebebasan
diakui dan diterima oleh warga negara.
v Keterlibatan
warga negara mengenai pembuatan keputusan politik .
v Kesamaan
diantara setiap warga negara,
v Setiap
warga negara mempunyai kesamaan dan kesetaraan dalam hak praktik politik.
Kelebihan
dan Kekurangan Demokrasi
Kelebihan atau Keuntungan Sistem Demokrasi
Kesetaraan hak membuat setiap masyarakat
dapat ikut serta dalam sistem politik .
Pemegang kekuasaan dipilih menurut suara dan
keinginan rakyat.
Mencegah terjadinya monopoli kekuasaan.
Kelemahan atau Kekurangan Demokrasi
Kepercayaan rakyat bisa dengan mudah
digoyangkan melalui pengaruh-pengaruh negatif. Contohnya media yang tidak
netral dalam menyampaikan informasi.
Kesetaraan hak dianggap tidak adil karena
menurut para ahli, setiap orang mempunyai pengetahuan politik yang tidak sama.
Konsentrasi pemerintah yang sedang menjabat
akan berkurang ketika mendekati pemilihan umum berikutnya.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia dalam pengertian umum
adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah
Tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari Tuhan
kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi
manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau
oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan
martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.
Hak asasi mencangkup hak hidup,hak
kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu. Ditinjau dari berbagai bidang,
HAM meliputi :
Hak
asasi pribadi (Personal Rights)
Contoh
: hak kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama.
Hak asasi politik (Political Rights) yaitu
hak untuk diakui sebagai warga negara
Misalnya : memilih dan dipilih, hak berserikat dan hak berkumpul.
Hak asasi ekonomi (Property Rights)
Misalnya : hak memiliki sesuatu, hak
mengarahkan perjanjian, hak bekerja dan mendapatkan hidup yang layak.
Hak
asasi sosial dan kebuadayaan (Sosial & Cultural Rights).
Misalnya : mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan santunan, hak
pensiun, hak mengembangkan kebudayaan dan hak berkspresi.
Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama
dalam hukum dan Pemerintah (Rights Of
Legal Equality)
Hak
untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum.
Ciri dan Tujuan Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia pada dasarnya bersifat umum
atau universal karena diyakini bahwa beberapa hak yang dimiliki manusia tidak
memiliki perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamin.
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas,
dapat ditarik bahwa
Ciri pokok hakikat HAM, yaitu sebagai
berikut:
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun
diwarisi. HAM merupakan bagian dari manusia secara otomatis
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang
jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik , atau asal usul social dan
bangsanya
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun
mempunyai hak untuk melanggar dan membatasi orang lain
Tujuan Hak Asasi Manusia,yaitu sebagai
berikut:
HAM adalah alat untuk melindungi orang dari
kekerasan dan kesewenang – wenangan.
HAM mengenmbangkan saling menghargai antar
manusia
HAM mendorong tindakan yang dilandasi
kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak
dilanggar
DAFTAR
PUSTAKA
Herdiawanto, Hery.”Pendidikan
Kewarganegaraan”.Erlangga.Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar