Minggu, 01 Oktober 2017

Pernikahan Beda Negara

MAKALAH PERNIKAHAN BEDA NEGARA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN





Disusun Oleh:

       Nama    : Muhammad Rifqi Hibatul Azizi
       Kelas    : 2ID06
       NPM    : 35416071

Dosen : Rafika Maulida















JURUSAN TEKNIK INDUSTRI 
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI 
UNIVERSITAS GUNADARMA DEPOK
2017



LATAR BELAKANG

Latar Belakang

Keturunan manusia tidak akan berlanjut tanpa adanya perkawinan, karena  perkawinan menyebabkan adanya keturunan dan keturunan menimbulkan keluarga yang berkembang menjadi masyarakat, dimana masyarakat adalah suatu wadah dari bentuk kehidupan bersama yang di dalamnya individu dan atau kelompok sebagai anggotanya saling mengadakan interaksi untuk kelangsungan hidupnya. Sebagaimana yang dikatakan oleh Aristoteles manusia sebagai Zoon Politikon, yaitu manusia sebagai mahluk yang pada dasarnya selalu mempunyai keinginan untuk berkumpul dengan manusia lainnya, sehingga manusia dikatakan disamping sebagai mahluk individu juga sebagai mahluk social, dan untuk melangsungkan kehidupannya itu manusia mempunyai kebutuhan – kebutuhan baik yang bersifat lahir maupun kebutuhan yang bersifat batiniah. Perkawinan merupakan suatu peristiwa penting dalam kehidupan manusia,  karena perkawinan tidak saja menyangkut pribadi kedua calon suami isteri, tetapi juga menyangkut urusan keluarga dan masyarakat. Pada umumnya perkawinan dianggap sebagai suatu yang suci dan karenanya setiap agama selalu menghubungkan kaedah – kaedah perkawinan dengan kaedah – kaedah agama. Kecuali agama Islam, semua agama mensyaratkan peneguhan dan pemberkatan oleh pejabat sebagai syarat sahnya.
Manusia dalam menempuh pergaulan hidup dalam masyarakat, ternyata tidak dapat terlepas dari adanya saling ketergantungan antara manusia dengan yang lainnya. Hal itu dikarenakan, sesuai dengan kedudukan manusia sebagai mahluk sosial, yang suka berkelompok atau berteman dengan manusia lainnya. Hidup bersama merupakan salah satu sarana untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia, baik kebutuhan yang bersifat jasmani maupun yang bersifat rohani. Demikian pula bagi seorang laki-laki ataupun seorang perempuan yang telah mencapai usia tertentu, maka ia tidak akan lepas dari permasalahan tersebut. Ia ingin memenuhi kebutuhan hidupnya, dengan melaluinya bersama dengan orang lain yang bisa
Hidup bersama antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai pasangan suami istri dan telah memenuhi ketentuan hukumnya, ini yang lazimnya disebut sebagaisebuah perkawinan.
Perkawinan (pernikahan) pada hakekatnya, adalah merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk membentuk suatu keluarga yang kekal dan bahagia. Perkawinan campuran telah, merambah seluruh pelosok Tanah Air dan kelas masyarakat. Globalisasi informasi, ekonomi, pendidikan, dan transportasi telah menggugurkan stigma bahwa kawin campur adalah perkawinan antara ekspatriat kaya dan orang Indonesia1. Menurut survei yang dilakukan oleh Mixed Couple Club, jalur perkenalan yang membawa pasangan berbeda kewarganegaraan menikah antara lain adalah perkenalan melalui internet, kemudian bekas teman kerja/bisnis, berkenalan saat berlibur, bekas teman sekolah/kuliah, dan sahabat pena. Perkawinan campuran juga terjadi pada tenaga kerja Indonesia, dengan tenaga kerja dari negara lain2. Dengan banyak terjadinya perkawinan campuran di Indonesia, sudah seharusnya perlindungan hukum dalam perkawinan campuran ini diakomodir dengan baik dalam perundang-undangan di Indonesia.
Berbagai masalah yang dihadapi Negara Indonesia ternyata membawa imbas kepada perubahan dalam berbagai hal Diantaranya adalah adanya perubahan UU No 62 Tahun 1958 menjadi UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Perubahan tersebut juga mendasari adanya perubahan aturan dalam  Keimigrasian Indonesia. Fenomena ini merupakan fenomena yang harus disikapi bersama oleh banyak kalangan. Perubahan ini tentu akan membawa dampak positif atau negatif terhadap setiap Warga Negara Indonesia yang melakukan perkawinan dengan Warga Negara Asing. Kedua sisi ini tentu selalu berdampingan. Untuk menghindari hal itu, agar semua komponen aktif mengamati bahkan menilai perubahan yang terjadi.
Karena bagaimanapun baiknya, UU kalau memang belum diketahui dan dipahami seluruh warga negara, maka akan membawa dampak tersendiri, terutama pada hubungan antara Indonesia umumnya dengan Negara lain. Kalau ditinjau dari hubungan antar wilayah, tentu bervariatif. Karena bagaimana pun juga, setiap wilayah akan memberikan tanggapan berbeda dengan pemberlakukan UU No.12 Tahun 2006. Ini memang memerlukan pengkajian secara mendalam. Dalam konsep sosialisasi, terdapat beberapa komponen yang mengalami reaksi terhadap perubahan pemberlakuan UU tersebut.
Pertama, adalah masyarakat sendiri, di mana aturan yang terlalu ketat akan mempengaruhi sistem kependudukan di wilayah tersebut. Warganegara Indonesia yang sudah melakukan perkawinan campuran dengan Warga Negara Asing. Dengan terjadinya perubahan ini, maka secara pribadi mereka tentu akan kembali melakukan koordinasi dengan negara asalnya. Dan ada kemungkinan, penerimaan mereka pun akan semakin kurang bersahabat. Langkah yang harus diambil, adalah lebih cepat melakukan koordinasi dengan negara sahabat serta negara yang kebanyakan warga negaranya telah membaur menjadi warga negara Indonesia atau masih belum masuk menjadi WNI. Ini merupakan suatu tantangan untuk melaksanakan misinya merubah aturan lama. Hal ini juga akan mengakibatkan semakin banyaknya warga negara Indonesia yang memegang kewarganegaraan ganda. Dan tidak tertutup kemungkinan mereka akan lebih mudah melakukan kejahatan dan melarikan diri ke negara milik salah satu pasangan. Selain itu proses penanganan keimigrasian pun akan semakin kurang efektif.
Karena semakin ketat aturannya, biasanya diikuti oleh birokrasi yang semakin panjang. Dan ini akan menyebabkan keresahan bagi mereka yang memiliki kewarganegaraan ganda. Kita jadi teringat dengan kasus salah seorang anggota kepolisian RI yang memiliki kewarganegaraan Ganda. Saat itu pula ia beralih kewarganegaraan menjadi WNA. Karena alasannya sangat simpel. Ia mendapat fasilitas lengkap di negara tersebut. Ini sungguh memprihatinkan.
Kedua, Berkaitan dengan status dan kedudukan hukum anak dari hasil perkawinan campuran, mengingat dengan diberlakukannya Undang-undang No.12 tahun 2006 tentu saja membawa konsekuensi-konsekuansi yang berbeda dengan Undang-Undang yang terdahulu, di mana seorang anak sudah terlanjur dilahirkan dari suatu perkawinan campuran.
Dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Pasal 57 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: ”Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah, perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan asing dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.” 

STUDI KASUS DAN ANALISIS

Pengertian Tentang Perkawinan Campuran
Perkawinan campuran telah merambah seluruh pelosok tanah air dan lapisan masyarakat. Globalisasi informasi, ekonomi, pendidikan, dan transportasi telah menggugurkan stigma bahwa kawin campur adalah perkawinan antara ekspatriat kaya dan orang Indonesia. Menurut hasil survei online yang dilakukan
Indo-MC tahun 2002, dari 574 responden yang terjaring, 95,19% adalah perempuan warga WNI yang menikah dengan pria WNA. Angka terbesar adalah perkenalan melalui internet, kemudian bekas teman kerja/bisnis, berkenalan saat berlibur, bekas teman sekolah dan sahabat pena. Perkawinan campur terjadi pada tenaga kerja Indonesia dengan tenaga kerja dari negara lain. Di lain pihak, Kantor Catatan Sipil (KCS) DKI Jakarta mencatat 878 perkawinan selama tahun 2002 sampai tahun 2004 dan 94,4 persennya adalah perempuan WNI yang menikah dengan pria WNA (829 pernikahan). Angka tersebut belum termasuk pernikahan di KUA yang tidak didaftarkan di KCS dan di seluruh Tanah Air
Perempuan WNI adalah pelaku mayoritas kawin campur, tetapi hukum di Indonesia yang berkaitan dengan perkawinan campuran justru tidak memihak perempuan. Salah satunya adalah UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan telah menempatkan perempuan sebgai pihak yang harus kehilangan kewarganegaraan akibat kawin campur (Pasal 8 ayat 1) dan kehilangan hak atas pemberian kewarganegaraan pada keturunannya.
Keadaan hukum perkawinan di Indonesia beragam coraknya. Bagi setiap golongan penduduk berlaku hukum perkawinan yang berbeda dengan golongan penduduk yang lainnya. Keadaan ini telah menimbulkan permasalahan hukum antar golongan di bidang perkawinan, yaitu peraturan hukum manakah yang akan diberlakukan terhadap perkawinan antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan.
Untuk memecahkan masalah tersebut, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan tentang perkawinan campuran yakni Regeling op de Gemengde Huwelijken (Stb. No. 158 Tahun 1898).
Menurut Pasal 1 GHR, perkawinan campuran adalah perkawinan antara ”orang-orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan”.
Pasal 1 di atas memberikan penekanan pada verschillend rech onderwopen, yaitu yang takluk pada hukum berlainan. Seperti disebutkan di atas, warisan stelsel hukum kolonial mengakibatkan pluralisme hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain suku bangsa, golongan, penganut-penganut agama, berlaku hukum yang berlainan terutama di lapangan hukum perdata. Adapun yang menjadi pertimbangan pluralisme tersebut bukan karena diskriminatif tetapi justru untuk dapat memenuhi kebutuhan hukum dari semua golongan yang bersangkutan, terutama yang, menyangkut hukum perkawinan. Karena faktor perbedaan agama dan kepercayaan masing-masing pihak, tidak mungkin mengadakan hukum yangseragam.
Sementara itu, Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 memberikan definisi yang sedikit berbeda dengan definisi di atas.Adapun pengertian perkawinan campuran yang diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang Perkawinan adalah : Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-Undang ini untuk perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Asing dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Pasal 57 membatasi makna perkawinan campuran pada perkawinan antara seorang warganegara RI dengan seorang yang bukan warga negara RI, sehingga padanya termasuk perkawinan antara sesama warga negara RI yang berbeda hukum dan antara sesama bukan warga negara RI.
Dengan berlakunya Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 maka ketentuan-ketentuan yang diatur dalam GHR dimaksud telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dinyatakan tidak berlaku. Oleh karena Pasal 57 Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 menekankan perbedaan kewarganegaraan dan atau tunduk pada hukum yang berlainan maka ketentuan GHR masih tetap berlaku sepanjang yang melakukan perkawinan campuran itu adalah orang sebagaimana diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974.
Purnadi Purbacaraka dan Agus Brotosusilo memberikan pengertian perkawinan internasional sebagai berikut: Perkawinan Internasional adalah suatu perkawinan yang mengandung unsur using. Unsur using tersebut bisa berupa seorang mempelai mempunyai kewarganegaraan yang berbeda dengan mempelai lainnya, atau kedua mempelai sama kewarganegaraannya tetapi perkawinannya dilangsungkan di negara lain atau gabungan kedua-duanya.




Perbedaan hukum yang ada telah menyebabkan beberapa macam perkawinan campuran, yaitu:
1.      Perkawinan Campuran Antar Golongan ( intergentiel ) Menerangkan hukum mana atau hukum apa yang berlaku, kalau timbul perkawinan antara 2 orang, yang masing-masing sama atau berbeda kewarganegaraannya, yang tunduk kepada peraturan hukum yang berlainan. Misalnya WNI asal Eropa kawin dengan orang Indonesia asli.
2.      Perkawinan Campuran Antar Tempat ( Interlocaal) Mengatur hubungan hukum (perkawinan) antara orang-orang Indonesia asli dari masing-masing lingkungan adat. Misalnya, orang Minang kawin dengan orang Jawa.
3.      Perkawinan Campuran Antar Agama (interreligius) Mengatur hubungan hukum (perkawinan) antara 2 orang yang masing-masing tunduk kepada peraturan hukum agama yang berlainan. Misalnya orang Islam dengan orang Kristiani. Berkaitan dengan status sang istri dalam perkawinan

2.2.2.      Tata Cara Perkawinan Campuran

Tata cara perkawinan campuran di atur dalam Pasal 59 ayat (2) sampai dengan Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974, yang menentukan sebagai berikut :
1.      Perkawinan campuran yang dilakukan di Indonesia dilakukan menurut Undang-Undang Perkawinan ini.
2.      Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang relatif dipenuhi dan karena itu tidak untuk melangsungkan perkawinan campuran, maka mereka yang  menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing berwenang mencatat perkawinan, diberikan surat keterangan bahwa syarat-syarat telah terpenuhi.
3.      Jika pejabat yang bersangkutan menolak untuk memberikan surat keterangan itu maka atas permintaan yang berkepentingan Pengadilan memberikan keputusan dengan tidak boleh dimintakan banding tentang soal apakah penolakan pemberian surat keterangan itu beralasan atau tidak.
4.      Jika Pengadilan memutuskan bahwa penolakan tidak beralasan maka keputusan itu menjadi pengganti keterangan yang tersebut dalam Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974.
5.      Surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak mempunyai kekuatan lagi jika perkawinan itu tidak dilangsungkan dalam masa 6 (enam) bulan sesudah keterangan itu diberikan.
6.      Perkawinan campuran dicatat oleh pegawai pencatat yang berwenang.

2.2.3.      Hubungan Orang Tua Dan Anak

Hubungan antara orang tua dan anak sebagai hasil perkawinan harus mendapat perhatian khusus. Apalagi hubungan antara orang tua dan anak sebagai hasil perkawinan campuran. Hal yang perlu diperhatikan adalah masalah kewarganegaraan anaknya. Apakah anak tersebut akan mengikuti kewarganegaraan ayah atau ibunya. Sepanjang tidak ada perbedaan kewarganegaraan dalam keluarga, tidak akan menimbulkan banyak masalah. Namun, ketika terdapat perbedaan kewarganegaraan, maka hal ini akan menimbulkan masalah.
Orang tua mempunyai kekuasaan tertentu atas anaknya. Kedua orang tua mernpunyai kewajiban untuk metnelihara dan mendidik anaknya sebaik mungkin sampai anak tersebut kawin atau dianggap dapat berdiri sendiri. Begitu pula sebaliknya, anak harus menghormati dan mentaati kehendak orang tuanya. Orang tua juga wajib memberi nafkah kepada anak-anaknya.
Bila terdapat perbedaan kewarganegaraan antara orang tua dan anaknya maka harus dilakukan pemilihan mengenai hukum yang menentukan status kewarganegaraan mereka. Menurut Undang- Undang No.62 tahun 1958, status kewarganegaraan anak akan mengikuti kewarganegaraan bapaknya. Seorang anak yang ayahnya adalah Warga Negara Indonesia maka anak tersebut akan menjadi WNI Namun sebaliknya, bila anak tersebut memiliki ayah yang WNA maka anak tersebut akan mengikuti status kewarganegaraan bapaknya.
Anak yang lahir dari hasil perkawinan campuran dan terdaftar sebagai WNA, umumnya akan mengalami kesulitan ketika ayahnya yang WNA bercerai dengan ibunya yang WNI karena Pengadilan dari suami yang berkewarganegaraan lain akan menyerahkan tanggung jawab pengasuhan kepada ayahnya. Begitu pula ketika ayahnya meninggal, status anak tetap saja mengikuti kewarganegaraan ayahnya sampai anak tersebut dewasa untuk menentukan kewarganegaraannnya sendiri. Hal ini tentu saja akan membuat kondisi arak dan ibunya dalam keadaan yang sulit.
Sementara itu, jika mereka memilih bermukim di Indonesia, perangkat hukum keimigrasian secara substantif tidak mengatur orang asing dalam perkawinan campuran ini. Ayah dan anak tersebut diperlakukan kurang lebih lama dengan orang asing lainnya. Sepertinya ada kontradiksi dengan apa yang dianut dalam Undang-Undang Kewarganegaraan No.62 Tahun 1958 yaitu asas kesatuan kewarganegaraan dalam perkawinan. Jikasecara eksplisit diamanatkan dalam UU tersebut, setidaknya harus ada kemudahan khusus dalam perangkat hukum Keimigrasian.
Sering pula terjadi dalam banyak kasus bahwa perkawinan campuran ini dapat menimbulkan masalah di mana mereka (ayah) yang membawa anak-anaknya dengan semena-mena atausebaliknya, meninggalkan anak dan istri tanpa memberi nafkah.
Masalah kedudukan anak yang lahir dari perkawinan campuran diatur dalam Pasal 11 dan 12 Stb. 1898/158. Pasal 11 menyatakan bahwa kedudukan anak yang lahir dari perkawinan campuran adalah mengikuti kedudukan hukum bapaknya. Keadaan demikian bahkan tidak dapat dipertikaikan, walaupun surat nikah ayah ibu mereka ada kekurangan syarat-syarat atau bahkan dalam hal tidak adanya surat nikah tersebut pun kedudukan anak itu tidak dapat dipertikaikan asalkan pada lahirnya kedua orang tua mereka itu secara terang hidup sebagai suami istri (Pasal 12).
Hubungan orang tua dan anak ini termasuk dalam bidang onderlijke macht atau kekuasaan orang tua. Di Indonesia, hubungan kedua orang tua dan anak ditentukan oleh hukum sang ayah. Status anak sendiri dibagi dalam 2 bagian, yaitu:
1. Anak yang sah, yaitu anak yang lahir dalam perkawinan orang tua.
2. Anak tidak sah, dapat dibagi menjadi 3 bagian, yaitu anak yang lahir dari hubungan incest,anak yang lahir dari perzinahan, dan anak yang lahir di luar nikah.

DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Suka dan duka Anda atau Keluarga Selama menjalankan WFH atau Pembelajaran Jarak Jauh

Coronavirus adalah suatu kelompok virus yang dapat menyebabkan penyakit pada hewan atau manusia. Beberapa jenis coronavirus diketahui menye...