Bentuk Kepemilikan
Meskipun bentuk kepemilikan bisnis
berbeda-beda pada setiap negara, ada beberapa bentuk yang dianggap umum:
a) Perusahaan Perseorangan
Usaha
ini dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh
terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Dalam hal ini izin usaha secara
relatif dapat dikatakan lebih ringan dan lebih sederhana persyaratannya
dibandingkan dengan jenis perusahaan lainnya. Pemisahan modal dari kekayaan
pribadi pada perusahaan perseorangan dalam likuidasi tidak ada artinya, sebab
semua harta kekayaan menjadi jaminan dari semua hutang perusahaan.
b) Firma
(Fa)
Firma
merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama
untuk menjalankan usaha, dimana tanggung jawab masing-masing anggota firma
tidak terbatas, sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan
dibagi bersama-sama, demikian pula dengan kerugian akan ditanggung bersama-sama.
c) Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan
komanditer atau disebut commanditaire vennotschaap (CV) dinyatakan menurut
pasal 9 KUHD, ialah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu)
yang menyerahkan dan mempercayakan uang mereka untuk dipakai dalam persekutuan.
Perseroan komanditer dapat dianggap sebagai perluasan bentuk badan usaha
perseorangan.
Para
anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah
yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan didalam persekutuan.
Sekutu
pada perseroan ini dapat dikelompokkan menjadi sekutu komplementer dan sekutu
komanditer. Sekutu komplementer adalah orang yang bersedia memimpin pengaturan
perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan
sekutu komanditer adalah sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung
jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
d) Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas atau sering pula
disebut dengan Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu badan usaha yang
mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan,
hak, serta kewajiban para pendiri maupun para pemilik. Perseroan Terbatas
mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa saham, dimana tiap sekutu
turut mengambil bagian sebanyak satu atau lebih saham.
Para pemegang saham bertanggung
jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan sebesar modal yang disetorkan.
e) Perseroan Terbatas Negara (PERSERO)
PERSERO ini sebelumnya dikenal
sebagai Perusahaan Negara (PN). Terjadinya karena PN mengadakan penambahan
modal yang ditawarkan kepada pihak swasta.
Tujuan PERSERO adalah mencari laba
atau keuntungan maksimum dengan
menggunakan faktor-faktor produksi secara efisien. Dasar hukum yang mengubah
Perusahaan Negara menjadi PERSERO adalah :
v Instruksi Presiden RI No. 17 tanggal 28 Desember 1967
v Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-Undang No 1 Tahun 1969
v Peraturan Pemerintah RI No. 12 Tahun 1969
f) Perusahaan Negara Umum (PERUM)
Tujuan
dari PERUM juga mencari keuntungan, tetapi kesejahteraan masyarakat tidak
diabaikan. PERUM diatur dalam Instruksi Presiden RI No. 17 tanggal 28 Desember
1967, yang menyatakan bahwa kegiatan usaha dari PERUM terutama ditujukan untuk
melayani kepentingan umum; bidang usahanya biasanya jasa-jasa vital bagi
masyarakat.
Pihak
swasta diperbolehkan menanam modalnya meskipun seluruh modal PERUM dimiliki
oleh negara. PERUM dipimpin oleh suatu direksi yan bertanggung jawab atas
segala hubungan hukum dengan pihak lain dan diatur menurut hukum perdata.
g) Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN)
Kegiatan
usaha PERJAN ditujukan terutama untuk pelayanan kepada masyarakat atau untuk
kesejahteraan umum (public service) dengan memperhatikan segi efisiensinya.
PERJAN dapat memiliki fasilitas-fasilitas negara, sebab merupakan bagian dari
Departemen/Direktorat Jenderal.
Seluruh
karyawan PERJAN berstatus pegawai negeri. PERJAN mempunyai hubungan hukum
publik, yang apabila terjadi persengketaan maka PERJAN berkedudukan sebagai
pemerintah.
h) Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan
Daerah asalah perusahaan yang modal atau sahamnya dimiliki oleh pemerintah
daerah, dimana kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan negara. Tujuan
Perusahaan Daerah adalah mencari keuntungan yang nantinya akan digunakan untuk
membangun daerah itu sendiri.
Kepengurusan
Perusahaan Daerah diserahkan kepada Kepala Daerah setempat, hal ini sesuai
dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 18 tahun 1969.
i) Koperasi
Koperasi
merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan
yang memberikan kebebasan masuk dan keluar bagi anggotanya, dengan bekerjasama
secara kekeluargaan, menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
Keuntungan dan Kerugian
Go Public
Go
Public berarti menjual saham perusahaan ke para investor dan membiarkan saham
tersebut diperdagangkan di pasar saham.
Adapun
keuntungan dari Perusahaan yang Go Public adalah:
1. Perusahaan dapat meningkatkan
Likuiditas dan memungkinkan para pendiri perusahaan untuk menikmati hasil yang
mereka capai. Dan semakin banyak investor yang membeli saham tersebut, maka
semakin banyak modal yang diterima
perusahaan dari investor luar.
2. Para pendiri perusahaan dapat
melakukan diversifikasi untuk mengurangi resiko portofolio mereka.
3. Memberi nilai suatu perusahaan.
Suatu perusahaan dapat dinilai dari harga saham dikalikan dengan jumlah lembar
saham yang dijual dipasaran.
4. Perusahaan dapat melakukan merger
ataupun negosiasi dengan perusahaan lainnya dengan hanya menggunakan saham.
5. Meningkatkan potensi pasar.
Banyak perusahaan yang merasa lebih mudah untuk memasarkan produk dan jasa
mereka setelah menjadi perusahaan Go Public atau Tbk.
Tetapi harus
kita ketahui juga bahwa ada kerugian dari Perusahaan yang Go Public, yaitu:
1. Laporan Rutin, Setiap perusahaan
yang go public secara periodik harus membuat laporan kepada Bursa Efek
Indonesia, bisa saja per kuartal atau tahunan, tentu saja untuk membuat laporan
tersebut diperlukan biaya.
2. Terbuka, Semua perusahaan go
public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para
kompetitornya dari segi data dan management nya.
3. Keterbatasan kekuasaan Pemilik, Para
pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para pemegang saham,
tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam pengambilan
keputusan dan lainnya, karena perusahaan tersebut milik publik.
4. Hubungan antar Investor, Perusahaan
terbuka harus menjaga hubungan antara perusahaan dengan para investornya dan di
informasikan mengenai perkembangan dari perusahaan tersebut.
Proses Go Publik
Ada beberapa proses yang harus dilalui perusahaan untuk go public,
antara lain:
1. Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan
segala sesuatu yang berkaitan dengan proses go public. Pada tahap yang paling
awal, perusahaan perlu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta
persetujuan para pemegang saham dalam rangka go public. Setelah mendapat
persetujuan, selanjutnya perusahaan menunjuk penjamin pelaksana emisi serta
lembaga lain untuk membantu proses go public.
2. Tahap Pengajuan Pernyataan
Pendaftaran
Pada tahap ini, perusahaan menyampaikan pendaftaran kepada lembaga
terkait (Otoritas Jasa Keuangan atau OJK)
3. Tahap Penawaran Saham
Tahapan ini merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah
emiten menawarkan saham kepada masyarakat (penawaran saham di pasar perdana
atau IPO). Investor dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yang
telah ditunjuk. Perlu diingat pula bahwa tidak seluruh keinginan investor
terpenuhi dalam membeli saham perusahaan yang akan go public. Misal, saham yang
dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta saham sementara yang ingin dibeli
seluruh investor berjumlah 500 juta saham. Maka terdapat kelebihan permintaan
(oversubscribed). Supaya adil maka biasanya dilakukan penjatahan (allotment).
4. Tahap Pencatatan saham di Bursa
Efek
Setelah selesai penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham
tersebut dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Investor yang tidak kebagian di
pasar perdana, bisa membeli di pasar sekunder di Bursa Efek Indonesia
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar