Minggu, 01 Oktober 2017

Pernikahan Beda Negara

MAKALAH PERNIKAHAN BEDA NEGARA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN





Disusun Oleh:

       Nama    : Muhammad Rifqi Hibatul Azizi
       Kelas    : 2ID06
       NPM    : 35416071

Dosen : Rafika Maulida















JURUSAN TEKNIK INDUSTRI 
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI 
UNIVERSITAS GUNADARMA DEPOK
2017



LATAR BELAKANG

Latar Belakang

Keturunan manusia tidak akan berlanjut tanpa adanya perkawinan, karena  perkawinan menyebabkan adanya keturunan dan keturunan menimbulkan keluarga yang berkembang menjadi masyarakat, dimana masyarakat adalah suatu wadah dari bentuk kehidupan bersama yang di dalamnya individu dan atau kelompok sebagai anggotanya saling mengadakan interaksi untuk kelangsungan hidupnya. Sebagaimana yang dikatakan oleh Aristoteles manusia sebagai Zoon Politikon, yaitu manusia sebagai mahluk yang pada dasarnya selalu mempunyai keinginan untuk berkumpul dengan manusia lainnya, sehingga manusia dikatakan disamping sebagai mahluk individu juga sebagai mahluk social, dan untuk melangsungkan kehidupannya itu manusia mempunyai kebutuhan – kebutuhan baik yang bersifat lahir maupun kebutuhan yang bersifat batiniah. Perkawinan merupakan suatu peristiwa penting dalam kehidupan manusia,  karena perkawinan tidak saja menyangkut pribadi kedua calon suami isteri, tetapi juga menyangkut urusan keluarga dan masyarakat. Pada umumnya perkawinan dianggap sebagai suatu yang suci dan karenanya setiap agama selalu menghubungkan kaedah – kaedah perkawinan dengan kaedah – kaedah agama. Kecuali agama Islam, semua agama mensyaratkan peneguhan dan pemberkatan oleh pejabat sebagai syarat sahnya.
Manusia dalam menempuh pergaulan hidup dalam masyarakat, ternyata tidak dapat terlepas dari adanya saling ketergantungan antara manusia dengan yang lainnya. Hal itu dikarenakan, sesuai dengan kedudukan manusia sebagai mahluk sosial, yang suka berkelompok atau berteman dengan manusia lainnya. Hidup bersama merupakan salah satu sarana untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia, baik kebutuhan yang bersifat jasmani maupun yang bersifat rohani. Demikian pula bagi seorang laki-laki ataupun seorang perempuan yang telah mencapai usia tertentu, maka ia tidak akan lepas dari permasalahan tersebut. Ia ingin memenuhi kebutuhan hidupnya, dengan melaluinya bersama dengan orang lain yang bisa
Hidup bersama antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai pasangan suami istri dan telah memenuhi ketentuan hukumnya, ini yang lazimnya disebut sebagaisebuah perkawinan.
Perkawinan (pernikahan) pada hakekatnya, adalah merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk membentuk suatu keluarga yang kekal dan bahagia. Perkawinan campuran telah, merambah seluruh pelosok Tanah Air dan kelas masyarakat. Globalisasi informasi, ekonomi, pendidikan, dan transportasi telah menggugurkan stigma bahwa kawin campur adalah perkawinan antara ekspatriat kaya dan orang Indonesia1. Menurut survei yang dilakukan oleh Mixed Couple Club, jalur perkenalan yang membawa pasangan berbeda kewarganegaraan menikah antara lain adalah perkenalan melalui internet, kemudian bekas teman kerja/bisnis, berkenalan saat berlibur, bekas teman sekolah/kuliah, dan sahabat pena. Perkawinan campuran juga terjadi pada tenaga kerja Indonesia, dengan tenaga kerja dari negara lain2. Dengan banyak terjadinya perkawinan campuran di Indonesia, sudah seharusnya perlindungan hukum dalam perkawinan campuran ini diakomodir dengan baik dalam perundang-undangan di Indonesia.
Berbagai masalah yang dihadapi Negara Indonesia ternyata membawa imbas kepada perubahan dalam berbagai hal Diantaranya adalah adanya perubahan UU No 62 Tahun 1958 menjadi UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Perubahan tersebut juga mendasari adanya perubahan aturan dalam  Keimigrasian Indonesia. Fenomena ini merupakan fenomena yang harus disikapi bersama oleh banyak kalangan. Perubahan ini tentu akan membawa dampak positif atau negatif terhadap setiap Warga Negara Indonesia yang melakukan perkawinan dengan Warga Negara Asing. Kedua sisi ini tentu selalu berdampingan. Untuk menghindari hal itu, agar semua komponen aktif mengamati bahkan menilai perubahan yang terjadi.
Karena bagaimanapun baiknya, UU kalau memang belum diketahui dan dipahami seluruh warga negara, maka akan membawa dampak tersendiri, terutama pada hubungan antara Indonesia umumnya dengan Negara lain. Kalau ditinjau dari hubungan antar wilayah, tentu bervariatif. Karena bagaimana pun juga, setiap wilayah akan memberikan tanggapan berbeda dengan pemberlakukan UU No.12 Tahun 2006. Ini memang memerlukan pengkajian secara mendalam. Dalam konsep sosialisasi, terdapat beberapa komponen yang mengalami reaksi terhadap perubahan pemberlakuan UU tersebut.
Pertama, adalah masyarakat sendiri, di mana aturan yang terlalu ketat akan mempengaruhi sistem kependudukan di wilayah tersebut. Warganegara Indonesia yang sudah melakukan perkawinan campuran dengan Warga Negara Asing. Dengan terjadinya perubahan ini, maka secara pribadi mereka tentu akan kembali melakukan koordinasi dengan negara asalnya. Dan ada kemungkinan, penerimaan mereka pun akan semakin kurang bersahabat. Langkah yang harus diambil, adalah lebih cepat melakukan koordinasi dengan negara sahabat serta negara yang kebanyakan warga negaranya telah membaur menjadi warga negara Indonesia atau masih belum masuk menjadi WNI. Ini merupakan suatu tantangan untuk melaksanakan misinya merubah aturan lama. Hal ini juga akan mengakibatkan semakin banyaknya warga negara Indonesia yang memegang kewarganegaraan ganda. Dan tidak tertutup kemungkinan mereka akan lebih mudah melakukan kejahatan dan melarikan diri ke negara milik salah satu pasangan. Selain itu proses penanganan keimigrasian pun akan semakin kurang efektif.
Karena semakin ketat aturannya, biasanya diikuti oleh birokrasi yang semakin panjang. Dan ini akan menyebabkan keresahan bagi mereka yang memiliki kewarganegaraan ganda. Kita jadi teringat dengan kasus salah seorang anggota kepolisian RI yang memiliki kewarganegaraan Ganda. Saat itu pula ia beralih kewarganegaraan menjadi WNA. Karena alasannya sangat simpel. Ia mendapat fasilitas lengkap di negara tersebut. Ini sungguh memprihatinkan.
Kedua, Berkaitan dengan status dan kedudukan hukum anak dari hasil perkawinan campuran, mengingat dengan diberlakukannya Undang-undang No.12 tahun 2006 tentu saja membawa konsekuensi-konsekuansi yang berbeda dengan Undang-Undang yang terdahulu, di mana seorang anak sudah terlanjur dilahirkan dari suatu perkawinan campuran.
Dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Pasal 57 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: ”Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah, perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan asing dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.” 

STUDI KASUS DAN ANALISIS

Pengertian Tentang Perkawinan Campuran
Perkawinan campuran telah merambah seluruh pelosok tanah air dan lapisan masyarakat. Globalisasi informasi, ekonomi, pendidikan, dan transportasi telah menggugurkan stigma bahwa kawin campur adalah perkawinan antara ekspatriat kaya dan orang Indonesia. Menurut hasil survei online yang dilakukan
Indo-MC tahun 2002, dari 574 responden yang terjaring, 95,19% adalah perempuan warga WNI yang menikah dengan pria WNA. Angka terbesar adalah perkenalan melalui internet, kemudian bekas teman kerja/bisnis, berkenalan saat berlibur, bekas teman sekolah dan sahabat pena. Perkawinan campur terjadi pada tenaga kerja Indonesia dengan tenaga kerja dari negara lain. Di lain pihak, Kantor Catatan Sipil (KCS) DKI Jakarta mencatat 878 perkawinan selama tahun 2002 sampai tahun 2004 dan 94,4 persennya adalah perempuan WNI yang menikah dengan pria WNA (829 pernikahan). Angka tersebut belum termasuk pernikahan di KUA yang tidak didaftarkan di KCS dan di seluruh Tanah Air
Perempuan WNI adalah pelaku mayoritas kawin campur, tetapi hukum di Indonesia yang berkaitan dengan perkawinan campuran justru tidak memihak perempuan. Salah satunya adalah UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan telah menempatkan perempuan sebgai pihak yang harus kehilangan kewarganegaraan akibat kawin campur (Pasal 8 ayat 1) dan kehilangan hak atas pemberian kewarganegaraan pada keturunannya.
Keadaan hukum perkawinan di Indonesia beragam coraknya. Bagi setiap golongan penduduk berlaku hukum perkawinan yang berbeda dengan golongan penduduk yang lainnya. Keadaan ini telah menimbulkan permasalahan hukum antar golongan di bidang perkawinan, yaitu peraturan hukum manakah yang akan diberlakukan terhadap perkawinan antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan.
Untuk memecahkan masalah tersebut, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan tentang perkawinan campuran yakni Regeling op de Gemengde Huwelijken (Stb. No. 158 Tahun 1898).
Menurut Pasal 1 GHR, perkawinan campuran adalah perkawinan antara ”orang-orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan”.
Pasal 1 di atas memberikan penekanan pada verschillend rech onderwopen, yaitu yang takluk pada hukum berlainan. Seperti disebutkan di atas, warisan stelsel hukum kolonial mengakibatkan pluralisme hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain suku bangsa, golongan, penganut-penganut agama, berlaku hukum yang berlainan terutama di lapangan hukum perdata. Adapun yang menjadi pertimbangan pluralisme tersebut bukan karena diskriminatif tetapi justru untuk dapat memenuhi kebutuhan hukum dari semua golongan yang bersangkutan, terutama yang, menyangkut hukum perkawinan. Karena faktor perbedaan agama dan kepercayaan masing-masing pihak, tidak mungkin mengadakan hukum yangseragam.
Sementara itu, Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 memberikan definisi yang sedikit berbeda dengan definisi di atas.Adapun pengertian perkawinan campuran yang diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang Perkawinan adalah : Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-Undang ini untuk perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Asing dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Pasal 57 membatasi makna perkawinan campuran pada perkawinan antara seorang warganegara RI dengan seorang yang bukan warga negara RI, sehingga padanya termasuk perkawinan antara sesama warga negara RI yang berbeda hukum dan antara sesama bukan warga negara RI.
Dengan berlakunya Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 maka ketentuan-ketentuan yang diatur dalam GHR dimaksud telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dinyatakan tidak berlaku. Oleh karena Pasal 57 Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 menekankan perbedaan kewarganegaraan dan atau tunduk pada hukum yang berlainan maka ketentuan GHR masih tetap berlaku sepanjang yang melakukan perkawinan campuran itu adalah orang sebagaimana diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974.
Purnadi Purbacaraka dan Agus Brotosusilo memberikan pengertian perkawinan internasional sebagai berikut: Perkawinan Internasional adalah suatu perkawinan yang mengandung unsur using. Unsur using tersebut bisa berupa seorang mempelai mempunyai kewarganegaraan yang berbeda dengan mempelai lainnya, atau kedua mempelai sama kewarganegaraannya tetapi perkawinannya dilangsungkan di negara lain atau gabungan kedua-duanya.




Perbedaan hukum yang ada telah menyebabkan beberapa macam perkawinan campuran, yaitu:
1.      Perkawinan Campuran Antar Golongan ( intergentiel ) Menerangkan hukum mana atau hukum apa yang berlaku, kalau timbul perkawinan antara 2 orang, yang masing-masing sama atau berbeda kewarganegaraannya, yang tunduk kepada peraturan hukum yang berlainan. Misalnya WNI asal Eropa kawin dengan orang Indonesia asli.
2.      Perkawinan Campuran Antar Tempat ( Interlocaal) Mengatur hubungan hukum (perkawinan) antara orang-orang Indonesia asli dari masing-masing lingkungan adat. Misalnya, orang Minang kawin dengan orang Jawa.
3.      Perkawinan Campuran Antar Agama (interreligius) Mengatur hubungan hukum (perkawinan) antara 2 orang yang masing-masing tunduk kepada peraturan hukum agama yang berlainan. Misalnya orang Islam dengan orang Kristiani. Berkaitan dengan status sang istri dalam perkawinan

2.2.2.      Tata Cara Perkawinan Campuran

Tata cara perkawinan campuran di atur dalam Pasal 59 ayat (2) sampai dengan Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974, yang menentukan sebagai berikut :
1.      Perkawinan campuran yang dilakukan di Indonesia dilakukan menurut Undang-Undang Perkawinan ini.
2.      Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang relatif dipenuhi dan karena itu tidak untuk melangsungkan perkawinan campuran, maka mereka yang  menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing berwenang mencatat perkawinan, diberikan surat keterangan bahwa syarat-syarat telah terpenuhi.
3.      Jika pejabat yang bersangkutan menolak untuk memberikan surat keterangan itu maka atas permintaan yang berkepentingan Pengadilan memberikan keputusan dengan tidak boleh dimintakan banding tentang soal apakah penolakan pemberian surat keterangan itu beralasan atau tidak.
4.      Jika Pengadilan memutuskan bahwa penolakan tidak beralasan maka keputusan itu menjadi pengganti keterangan yang tersebut dalam Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974.
5.      Surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak mempunyai kekuatan lagi jika perkawinan itu tidak dilangsungkan dalam masa 6 (enam) bulan sesudah keterangan itu diberikan.
6.      Perkawinan campuran dicatat oleh pegawai pencatat yang berwenang.

2.2.3.      Hubungan Orang Tua Dan Anak

Hubungan antara orang tua dan anak sebagai hasil perkawinan harus mendapat perhatian khusus. Apalagi hubungan antara orang tua dan anak sebagai hasil perkawinan campuran. Hal yang perlu diperhatikan adalah masalah kewarganegaraan anaknya. Apakah anak tersebut akan mengikuti kewarganegaraan ayah atau ibunya. Sepanjang tidak ada perbedaan kewarganegaraan dalam keluarga, tidak akan menimbulkan banyak masalah. Namun, ketika terdapat perbedaan kewarganegaraan, maka hal ini akan menimbulkan masalah.
Orang tua mempunyai kekuasaan tertentu atas anaknya. Kedua orang tua mernpunyai kewajiban untuk metnelihara dan mendidik anaknya sebaik mungkin sampai anak tersebut kawin atau dianggap dapat berdiri sendiri. Begitu pula sebaliknya, anak harus menghormati dan mentaati kehendak orang tuanya. Orang tua juga wajib memberi nafkah kepada anak-anaknya.
Bila terdapat perbedaan kewarganegaraan antara orang tua dan anaknya maka harus dilakukan pemilihan mengenai hukum yang menentukan status kewarganegaraan mereka. Menurut Undang- Undang No.62 tahun 1958, status kewarganegaraan anak akan mengikuti kewarganegaraan bapaknya. Seorang anak yang ayahnya adalah Warga Negara Indonesia maka anak tersebut akan menjadi WNI Namun sebaliknya, bila anak tersebut memiliki ayah yang WNA maka anak tersebut akan mengikuti status kewarganegaraan bapaknya.
Anak yang lahir dari hasil perkawinan campuran dan terdaftar sebagai WNA, umumnya akan mengalami kesulitan ketika ayahnya yang WNA bercerai dengan ibunya yang WNI karena Pengadilan dari suami yang berkewarganegaraan lain akan menyerahkan tanggung jawab pengasuhan kepada ayahnya. Begitu pula ketika ayahnya meninggal, status anak tetap saja mengikuti kewarganegaraan ayahnya sampai anak tersebut dewasa untuk menentukan kewarganegaraannnya sendiri. Hal ini tentu saja akan membuat kondisi arak dan ibunya dalam keadaan yang sulit.
Sementara itu, jika mereka memilih bermukim di Indonesia, perangkat hukum keimigrasian secara substantif tidak mengatur orang asing dalam perkawinan campuran ini. Ayah dan anak tersebut diperlakukan kurang lebih lama dengan orang asing lainnya. Sepertinya ada kontradiksi dengan apa yang dianut dalam Undang-Undang Kewarganegaraan No.62 Tahun 1958 yaitu asas kesatuan kewarganegaraan dalam perkawinan. Jikasecara eksplisit diamanatkan dalam UU tersebut, setidaknya harus ada kemudahan khusus dalam perangkat hukum Keimigrasian.
Sering pula terjadi dalam banyak kasus bahwa perkawinan campuran ini dapat menimbulkan masalah di mana mereka (ayah) yang membawa anak-anaknya dengan semena-mena atausebaliknya, meninggalkan anak dan istri tanpa memberi nafkah.
Masalah kedudukan anak yang lahir dari perkawinan campuran diatur dalam Pasal 11 dan 12 Stb. 1898/158. Pasal 11 menyatakan bahwa kedudukan anak yang lahir dari perkawinan campuran adalah mengikuti kedudukan hukum bapaknya. Keadaan demikian bahkan tidak dapat dipertikaikan, walaupun surat nikah ayah ibu mereka ada kekurangan syarat-syarat atau bahkan dalam hal tidak adanya surat nikah tersebut pun kedudukan anak itu tidak dapat dipertikaikan asalkan pada lahirnya kedua orang tua mereka itu secara terang hidup sebagai suami istri (Pasal 12).
Hubungan orang tua dan anak ini termasuk dalam bidang onderlijke macht atau kekuasaan orang tua. Di Indonesia, hubungan kedua orang tua dan anak ditentukan oleh hukum sang ayah. Status anak sendiri dibagi dalam 2 bagian, yaitu:
1. Anak yang sah, yaitu anak yang lahir dalam perkawinan orang tua.
2. Anak tidak sah, dapat dibagi menjadi 3 bagian, yaitu anak yang lahir dari hubungan incest,anak yang lahir dari perzinahan, dan anak yang lahir di luar nikah.

DAFTAR PUSTAKA

Kamis, 23 Maret 2017

Kenakalan Remaja

TAWURAN DI KALANGAN REMAJA 

 













DISUSUN OLEH:


Muhammad Rifqi Hibatul Azizi                                                                             (35416071)
Naufal Azfari Pratama                                                                                          (35416342)
Panji Muarief Wicaksana                                                                                      (35416724)
Riski Bayu Setiawan                                                                                             (36416487)
Septian Dwitomo                                                                                                   (36416928)










UNIVERSITAS GUNADARMA



Pendahuluan
          Pada masa moderen ini, zaman semakin maju dan remaja, terutama remaja di Indonesia pun tidak luput dari kemajuan zaman. Mereka berlomba-lomba menunjukkan mereka yang paling hebat diantara teman-temannya. Aksi premanisme di kalangan remaja kian marak terjadi saat ini, mulai dari pem-bully-an hingga tawuran. Dalam hal ini, penulis akan membahas lebih jauh tentang tawuran. Pada saat usia remaja, pola pikir tiap orang terbilanglabl, karena remaja adalah fase peralihan antara anak-anak menuju kedewasaa, tetapi pemikiran nya pun belum bisa terbilang matang. Dengan kata lain, pemikiran remaja masih mengikuti pola emosi.

A. Mengenal Kenakalan Remaja
          Kenakalan remaja adalah suatu perbuatan yang melanggar norma, aturan, atau hukum dalam masyarakat yang dilakukan pada usia remaja. Kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh remaja. Perilaku tersebut akan merugikan dirinya sendiri dan orang-orang di sekitarnya. Misalnya, seorang anak mem-bully temannya yang terlihat lebih lemah. Anak dibawah umur pun sekarang telah ada yang mengonsumsi rokok. Lalu, bagaimana singkap pengertian kenakalan remaja menurut para ahli? Berikut adalah beberapa bahasan dari Kartono dan Santroch:
·       Kartono, ilmuwan sosiologiKenakalan Remaja atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah juvenile delinquency merupakan gejala patologis sosial pada remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial. Akibatnya, mereka mengembangkan bentuk perilaku yang menyimpang”.
·       Santrock Kenakalan remaja merupakan kumpulan dari berbagai perilaku remaja yang tidak dapat diterima secara sosial hingga terjadi tindakan kriminal.”

B. Bahasan Inti Penulis, Tawuran
          Manusia pada umur remaja masih dalam emosi yang tidak stabil. Mereka masih belum membedakan yang namanya pola pikir dan pola emosi. Dengan embel-embel setia kawan, mereka menjadi terjerumus ke pergaulan yang salah, terlebih lagi bila anak tersebut kurang mendapatkan perhatian dari orang tua. Lalu bagaimana tawuran pada usia remaja dapat terjadi? Tawuran biasanya terjadi karena berbagai hal, yaitu seperti :
1.     Budaya atau kebiasaan murid sekolah.
2.     Saling ejek-mengejek antar pelajar sekolah.
3.     Ingin balas dendam karena salah satu dari mereka ada yang diganggu.
4.     Menginginkan pengakuan dari kelompok lain bahwa kelompok dari sekolah mereka lebh kuat.
          Lalu, mengapa anak-anak remaja dapat terlibat tawuran? Faktor yang pasti dari keikutsertaan seorang remaja mengikuti tawuran adalah:
            1.     Faktor Pergaulan
Pada sekolah biasanya terbentuk beberapa kelompok siswa, di mana ada kelompok siswa yang rajin, yang sering menjadi juara kelas, yang menjadi perwakilan sekolah dalam berbagai ajang lomba dan ada juga sekelompok siswa yang salah dalam pergaulan yang sering sekali melanggar norma-norma yang ada di sekolah.
Ada juga siswa yang biasa-biasa saja, siswa ini biasanya asyik dengan kehidupan nya sendiri dan hanya bergaul sekadarnya saja, siswa yang satu ini biasanya tidak begitu aktif dalam sekolahnya, kelompok ini adalah siswa yang biasanya suka bermain game tapi tidak menutup kemungkinan termasuk ke dalam dua kelompok di atas.
Siswa yang sering melanggar peraturan sekolah biasanya membentuk sebuah kelompok dengan sendirinya, kelompok ini mempunyai solidaritas yang kuat pada kelompok ini jugalah yang menjadi ujung tombak terjadinya perkelahian antar pelajar.

2.     Faktor Lingkungan
Lingkungan sekitar yang tidak baik dan menguntungkan bagi pendidikan dan perkembangan remaja. Terkait dengan konsep kelompok sosial, W.G. Summer membagi kelompok sosial menjadi dua yaitu in-group dan out-group. Menurut summer, dalam masyarakat primitif yang terdiri dari kelompok – kelompok kecil dan tersebar di suatu wilayah terdapat pembagian jenis kelompok yaitu kelompok dalam (in-group) dan kelompok luar (out-group). Kelompok dalam (in-group) adalah kelompok sosial yang individu-individunya mengidentifikasikan dirinya dengan kelompoknya. Adapun kelompok luar (out-group) merupakan merupakan kelompok di luar kelompok in-group

3.     Faktor Mental dan Gengsi
Siswa laki-laki yang biasanya mempunyai gengsi jika tidak mengikuti kegiatan yang satu ini, bagi siswa yang tidak ikut akan dianggap bahwa dia adalah siswa yang lemah, penakut, dan akan menjadi bahan ejekan bagi siswa yang lainnya.
Gengsi yang tertanam di jiwa siswa laki-laki sangat besar, tawuran juga biasa dijadikan aksi unjuk gigi dan ajang kuat-kuatan, siapa saja yang berhasil menaklukkan lawan akan disegani oleh siswa lainnya, gengsi seperti ini harus dihilangkan.

4.     Faktor Keluarga
Faktor keluarga adalah faktor yang paling mendasar dari seorang anak. Baik burknya seorang anak akan tercemin dari orang tuanya. Semua segi dari orang tua akan ditiru oleh anak nya, terlebih lagi anak remaja yang pemikiran mereka terbilang labil. Perhatian dari orang tua menjadi yang utama dari seorang remaja.

5.     Minimnya Pengetahuan Agama
Agama menjadi faktor yang paling penting dan utama, jika diurutkan agama menjadi faktor di atas pendidikan orang tua dan keluarga. Siswa yang kurang dalam menjalankan ibadah dan cenderung untuk bermain dari pada mengikuti pengajian-pengajian.
Minimnya waktu pembelajaran di sekolah menjadi penyebab pengetahuan siswa tentang agama minim juga, sebenarnya peran orang tua dalam mengajari anaknya tentang agama juga sangat besar oleh karena itu baiknya sekolah kan di Pesantren.

            Lalu bagaimana tanggapan dari anak yang pernah menjadi pelaku tawuran? Penulis mewawancarai adik angkatan penulis saat di SMA. Penulis menyamarkan nama pelaku agar pelaku tidak mendapatkan kecaman dari banyak orang karena hal yang pelaku lakukan, yaitu tawuran. Berikut adalah percakapan pelaku dengan penulis:



Penulis         :  Pernah gak kamu nongkrong-nongkrong sama teman-teman kamu?
Narasumber : Pernah dulu, bang pas SMP.
Penulis         : Biasanya kamu nongkrong sama temen kamu sampe jam berapa?
Narasumber : Biasanya tergantung sih, bang. Kadang sampe malem.
Penulis         : emang gak di tanyain sama orang tua?
Narasumber : ya ditanyain sih bang.
Penulis         : terus kenapa kamu gak pulang cepat pada saat itu?
Narasumber : Gak enak sama temen temen yang laen bang. Besoknya pasti saya di kata-katain “anak mami” gituh. Saya seringnya juga ngomong kalo saya belajar kelompok buat belajar bareng dirumah temen, bang.
Penulis         : Apa aja sih yang kamu lakuin pas lagi nongkrong?
Narasumber : Ya kebanyakan sih nongkrong biasa aja, bang. Tapi kadang saya juga diajak buat “nyerang” anak SMP sebelah sekolah saya sih bang.
Penulis         : Lalu kamu ikut itu “nyerang”? kenapa kamu ikutan gitu?
Narasumber  : Gak enak sama temen, bang. Awalnya sih sebenernya saya takut. Tapi pas temen saya ada yang dipukul gitu, saya gak enak kan ngeliatnya, jadi saya pukul balik aja yang mukul, kadang saya juga pake batu gitu bang.
Penulis          : Sekarang kamu udah SMA. Terus kata kamu yang kamu lakuin itu salah gak sih?
Narasumber     : Salah sih, bang.
Penulis             : Sejak kapan kamu sadar kalo tawuran itu salah?
Narasumber      : Saat dulu sih bang pas kita kan lagi nyerang, terus temen saya ada yang ditusuk dari belakang sama anak sebelah, bang.
Penulis              : Terus temen kamu gimana yang ketusuk itu?
Narasumber      : Meninggal di tempat, bang.




Daftar Pustaka


Rabu, 22 Maret 2017

Ilmu Sosial Dasar

Ilmu Sosial Dasar

   Ilmu Sosial Dasar adalah pengetahuan yang menelaah masalah-masalah sosial, khususnya yang diwujudkan oleh masyarakat Indonesia dengan menggunakan pengertian-pengertian (fakta, konsep, teori) yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu-ilmu sosial seperti: sejarah, ekonomi, geografi sosial, sosiologi, antropologi, psykologi sosial.

   Ilmu Sosial Dasar tidak merupakan gabungan dari ilmu-ilmu sosial yang dipadukan, karena masing-masing sebagai disiplin ilmu memiliki obyek dan metode ilmiahnya sendiri-sendiri yang tidak mungkin dipadukan.

   Ilmu Sosial Dasar bukan merupakan disiplin ilmu tersendiri, karena Ilmu Sosial Dasar tidak mempunyai obyek dan metode ilmiah tersendiri dan juga is tidak mengembangkan suatu penelitian sebagai mana suatu disiplin ilmu, seperti ilmu-ilmu sosial di atas.

Berdasarkan sumber filsafat yang dianggap sebagai ibu dari ilmu pengetahuan, maka ilmu pengetahuan dapat dikelompokkan menjadi tiga :
  Natural Sciences (Ilmu-ilmu Alamiah),
meliputi: Fisika, Kimia, Astronomi, Biologi dan lain-lain.
Sosial Sciences (Ilmu-ilmu Sosial),
terdiri dari : Sosiologi, Ekonomi, Politik Antropologi, Sejarah, Psikologi, Geografi dan lain-lain.
Humanities (Ilmu-ilmu Budaya)
meliputi : Bahasa, Agama, Kesusastraan, Kesenian dan lain-lain.


   Ilmu sosial (social science) atau Ilmu Pengetahuan Sosial (social studies) adalah sekelompok disiplin akademis yang mempelajari aspek-aspek yang berhubungan dengan manusia dan lingkungan sosialnya. Ilmu ini berbeda dengan seni dan humaniora karena menekankan penggunaan metode ilmiah dalam mempelajari manusia, termasuk metode kuantitatif, dan kualitatif. Berikut beberapa ilmu sosial menurut para ahli :
→Peter herman: ilmu sosial merupakan sesuatu yang dipahami sebagai suatu perbedaan namun tetap merupakan sebagai satu kesatuan.
→Achmad Sanusi: ilmu sosial teridir dari disiplin ilmu pengetahuan sosial yang bertaraf akademis dan umumnya dipelajari pada tingkat perguruan tinggi.
→Gross: ilmu sosial merupakan disiplin intelektual yang mempelajari manusia sebagai makhluk sosial secara ilmiah, memusatkan pada manusia sebagai bagian dari masyarakat dan kelompok atau masyarakat yang ia bentuk.

   Dari penjelasan kalimat diatas, maka ilmu sosial dasar ialah suatu ilmu yang mempelajari tentang berbagai macam masalah sosial khususnya yang diwujudkan oleh masyarakat umum dengan memakai berbagai macam pengertian seperti, fakta, konsep dan teori yang berasa dari bermacam-macam bidang ilmu pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu-ilmu sosial, misalnya: ekonomi, geografi sosial, sosiologi, antropologi, psikologi sosial, sejarah dan lain sebagainya.

   Tujuan ilmu sosial dasar adalah untuk membantu perkembangan pengetahuan atau wawasan pemikiran dan juga kepribadian agar supaya mendapatkan wawasan pemikiran sosial yang lebih luas lagi. Ilmu sosial juga berfungsi untuk mempelajari interaksi timbal balik antar individu, dan cara unttuk memecahkan masalah yang timbul diantara individu, maupun kelompok. Sebab tidak mungkin dalam kehidupan ini kita sama sekali tidak memiliki masalah, dan disinilah peran ilmu sosial sangat penting, karena mengacu pada beberapa aspek seperti, moral, politik dan lain sebagainya.

1. Persamaan Ilmu Sosial Dasar Dan Ilmu Pengetahuan Sosial
↪ Kedua-duanya merupakan bahan studi untuk kepentingan program pendidikan.
↪ Keduanya mempunyai materi yang terdiri dari kenyataan sosial dan masalah sosial.

2. Perbedaan Ilmu Sosial Dasar Dan Ilmu Pengetahuan Sosial
↪ Ilmu sosial dasar merupakan mata kuliah tunggal sedangkan ilmu pengetahuan sosial dasar merupakan kelompok dari sejumlah mata pelajaran(untuk sekolah lanjutan).
↪ Ilmu Sosial dasar diarahkan kepada pembentukan sikap dan kepribadian, sedangkan ilmu pengetahuan sosial diarahkan kepada pembentukan pengetahuan dan keterampilan intelektual.

   Ilmu Sosial Dasar memang diperlukan  Untuk membentuk karakter dan pengembangan kepribadian seseorang untuk menjadi manusia sosialis bukan apatis serta perluasan wawasan sosial di lingkungan kampus maupun di lingkungan masnyarakat.


   Pentingnya Ilmu Sosial dan Budaya Dasar sebagai mata kuliah umum ini tak lain untuk memberikan pemahaman tentang berbagai macam masalah sosial di masyarakat dan bagaimana cara menyelesaikannya, bagaimana menggunakan ilmu pengetahuan akademik dan keahliannya di lingkup sosial entah itu yang bersifat metodis atau sistematis. Tidak sekedar menyelesaikan tetapi menyelesaikan dengan arif, bijak dan halus agar tidak merugikan orang lain. 




Daftar Pustaka

↦ http://ranasakha.wixsite.com/ordinarymind/single-post/2016/09/24/ILMU-SOSIAL-DASAR 
↦ http://pengertianedefinisi.com/pengertian-ilmu-sosial-definisi-menurut-ahli/
↦ https://id.wikipedia.org/wiki/Ilmu_sosial
↦ http://arfi.web.id/blog/pengertian-tujuan-dan-ruang-lingkup-ilmu-sosial-dasar.html


Sabtu, 18 Maret 2017

Story si Sulung

Perjalanan Hidup si Sulung

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

  Perkenalkan nama saya Muhammad Rifqi Hibatul Azizi. Saya lahir di Jakarta. Dalam tanggal jowo saya lahir pada Rebo Wage, 17 Mulud 1930, kalau dalam tanggal masehi Rabu, 23 Juli 1997. Saya dibesarkan oleh kedua orang tua yang bergaris keturunan  Jawa Tengah tepatnya Klaten. Saya beragama Islam, bergolongan darah B. Saya anak ke-1 dari 3 bersaudara. Saya mempunyai 1 saudara laki-laki yang bernama Muhammad Kasyful Azis, dan 1 saudara perempuan yang bernama Nurul Amalina. Sebagai anak pertama saya harus bisa mengayomi, menjaga, dan menyayangi adik – adik saya. Hobby saya adalah Kuliner saya tidak kaget dengan berat badan saat lahir mencapai 4,35 kg.

  Pada umur 4 tahun saya di sekolahkan di TK Bina Ananda yang tidak jauh jaraknya dari rumah. Setelah lulus TK, pada tahun 2003 saya melanjutkan sekolah di SD islam SDIT Al Hidayah alasan kedua orang tua, agar saya dapat mengenyam ilmu agama islam dari sekolah dasar. Setelah lulus SD pada tahun 2009 saya melanjutkan sekolah di SMPN 3 Cibinong. Setelah lulus SMP pada tahun 2012 saya melanjutkan sekolah di SMAN 3 Cibinong.

  Baru duduk di bangku kelas 1 SMA saya sering ditanya setelah lulus SMA nanti  mau melanjutkan sekolah ke jenjang selanjutnya (Kuliah) atau langsung kerja. Saya putuskan untuk melanjutkan kuliah. Saya mulai mencari info dunia perkuliahan dari universitasnya sampai program studinya apa aja. Waktu SMA kelas 2 naik kelas 3 saya mulai terjun  ke dunia otomotif maklum sudah 18 tahun sudah mempunyai Surat Ijin Mengemudi SIM.

  Saya mencoba masuk ke otomotif roda 4 (mobil) dan karena dorongan dari paman saya yang merantau di Tangerang,  baru akhir 2016 saya masuk ke Organisasi otomotif lebih kita sering dengar Club atau Komunitas, Toyota Mania TM NID 1887 dan lagi tahap proses menjadi anggota Toyota Kijang Kaskus Community TKKC. Kenapa saya mencoba masuk ke organisasi otomotif seperti itu, pertama buat menambah pengalaman tentang kendaraan dan kebelakangnya antara Teknik Industri dan Dunia Otomotif, kedua menambah keluarga, dan masih banyak lagi hal hal positif lainnya.

  Waktu SMA kelas 3 saya putuskan untuk mengambil kuliah program studi Teknik Geologi. Tetapi Allah SWT berkehendak lain. Setelah lulus saya kuliah Program studi Teknik Sipil di Jakarta dari jurusan itu saya mempunyai sahabat “The Next Generation” awalnya terbentuknya dari teman - teman yang berasal dari Sumatera dan Jawa yang memiliki satu visi dan misi yang sama yang berisikan 7 orang sahabat. Sampai saat ini saya dan sahabat saya masih menjalin komunikasi via dunia maya walaupun agak sulit untuk menyatukan waktu untuk bertemu dikarenakan ada pindah dan ada yang masih melanjutkan disana. Saya hanya bertahan 2 semester saja di program studi Teknik Sipil.

  Lalu saya pindah Program Studi Teknik Industri, Walaupun banyak materi kuliah yang sangat berbeda sekali tetapi ada 1 atau 2 matakuliah yang sama, dan banyak keluarga yang menyayangkan kenapa pindah. Muncullah pertanyaan – pertanyaan “Le, ngopo tho pindah salah jurusan atau kenapa?” , “Iki pasti karena cewenya pindah makanya ikut pindah” , “iki ra betah ngampus karena habis putus” dan pertanyaan pertanyaan lain yang tidak terbayangkan di pikiran saya dan tidak terbayangkan oleh saya dari Geologi ke Sipil ke Industri. Saat ini saya kuliah di Universitas Gunadarma Fakultas Teknologi Industri Jurusan Teknik Industri.

  Tetapi dari banyaknya pertanyaan itu saya mempunyai alasan tersendiri kenapa saya harus pindah jurusan , kampus, dan jurusan. Saya pindah ke Jurusan Industri karena ada yang pernah bilang lulusan Teknik Industri bisa bekerja di berbagai bidang kecuali ke Perwira Karier. Dan saya ingin mewujudkan keinginan mama saya agar ada anak-anak nya mengikuti jejak beliau bekerja di BUMN.

  Selama sudah 2 Semester ini belajar sebagai mahasiswi Teknik Industri, saya mendapatkan ilmu–ilmu yang sangat bermanfaat. Beberapa mata kuliah seperti Kalkulus, Fisika Dasar, Kimia Dasar, Pengantar Ilmu Ekonomi dan Dasar Komp. & Pemograman. Selain itu memiliki materi yang hampir sama seperti saat SMA dahulu. Namun, saat di kuliah lebih ditekankan pada analisis soal dan realisasi di dunia kerja nantinya. Di Universitas Gunadarma terdapat mata kuliah Ujian Utama yang dimiliki oleh masing – masing jurusan akan tetapi ada jurusan yang tidak memiliki Ujian Utama. Teknik Industri memiliki Ujian Utama terdapat mata kuliah seperti pengantar teknik industri dan teori probabilitas yang sudah saya dapatkan. Mata kuliah ujian utama tersebut membantu saya untuk lebih memahami apa itu Teknik Industri dan sistem penerapaannya pada dunia kerja nantinya.
Harapan saya setelah lulus dari jurusan Teknik Industri dengan gelar Sarjana Teknik ST. di belakang nama saya agar saya bisa mendapatkan pekerjaan yang saya inginkan. Saya ingin bekerja di salah satu BUMN di Indonesia. Dan insya allah bisa membuka usaha sendiri untuk mengurangi angka pengangguran di Tanar Airku Indonesia.

Wassalamu’alaikum Wr Wb

Suka dan duka Anda atau Keluarga Selama menjalankan WFH atau Pembelajaran Jarak Jauh

Coronavirus adalah suatu kelompok virus yang dapat menyebabkan penyakit pada hewan atau manusia. Beberapa jenis coronavirus diketahui menye...