Senin, 04 November 2019

ETIKA PROFESI DIBIDANG TEKNIK

UNIVERSITAS GUNADARMA



MAKALAH
ETIKA PROFESI DIBIDANG TEKNIK
Disusun Oleh :

Nama   : Muhammad Rifqi Hibatul Azizi
NPM    : 35416071
Kelas    : 4ID06



ETIKA PROFESI
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2019
DAFTAR ISI
                                                                                                                    Halaman
HALAMAN JUDUL............................................................................................. 1
DAFTAR ISI......................................................................................................... 2

BAB I       PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang............................................................................ 3
1.2       Tujuan Penulisan......................................................................... 3

BAB II      LANDASAN TEORI
                  2.1    Pengertian Etika Profesi dibidang Teknik.................................. 4
                  2.2    Pengertian Etika Profesi dibidang Teknik Industri.................... 4
                  2.3    ABET........................................................................................... 6

BAB III    ISI
                  3.1    Undang – Undang Republik Indonesia Tentang Insinyur........... 7
                  3.2    Contoh Kasus Pelanggaran Etika Profesi dibidang Teknik........ 8
                 
DAFTAR PUSTAKA












BAB I
PENDAHULUAN
1.1            Latar Belakang
Etika secara etimologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “Ethos” yang memiliki arti watak kesusilaan atau adat. Para ahli mengatakan bahwa etika adalah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya, serta menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Etika sendiri digunakan untuk menilai apakah tindakan yang telah dikerjakan itu salah atau benar, buruk atau baik.
Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat #DANIEL BELL (1973)
Etika Profesi adalah suatu tindakan refleksi atau self control dalam pekerjaan yang dilakukan untuk kepentingan sosial atau sendiri dalam suatu bidang keahlain tertentu.  Etika profesi sangat penting dalam bidang keteknikan dikarenakan suatu profesi harus mempunyai tanggung jawab, keadilan, dan otonomi. Tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasil, serta terhadap dampak dari profesi tersebut untuk kehidupan orang lain. keadilan disini menuntut suatu profesi memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. Otonomi dalam etika profesi dimaksudkan agar setiap profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.

1.2            Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan  ini berisi hal-hal yang menjadi tujuan dalam penulisan ini. Tujuan tersebut adalah:
1.     Menganalisis kasus pelanggaran etika profesi dibidang teknik.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1       Peranan Etika dalam Profesi
v Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling  kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama
v Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
v Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.

2.2       Pengertian Etika Profesi dibidang Teknik Industri
            Etika menjadi atribut pembeda yang membedakan antara manusia dengan mahluk hidup yang lainnya. Manusia dikatakan sebagai mahluk yang memiliki sebuah derajat yang tinggi di dunia ini, salah satunya karena adanya etika. Berikut ini adalah salah satu contoh etika yang telah disepakati oleh suatu organisasi yaitu tentang kode etik seorang sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri
            Untuk lebih menghayati Kode Etik Profesi Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri Indonesia dalam operasionalisasi sesuai bidang masing-masing, dan sadar sepenuhnya akan tanggung jawab sebagai warga negara maupun sebagai sarjana, akan panggilan pertumbuhan dan pengembangan pembangunan di Indonesia maka kami Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bersepakat untuk lebih mempertinggi pengabdian kepada Bangsa, Negara dan Masyarakat. Selaras dengan dasar negara yaitu “PANCASILA” maka disusunlah kode etik profesi berikut ini yang harus dipegang dengan keyakinan bahwa penyimpangan  darinya merupakan pencemaran kehormatan dan martabat Sarjana Teknik dan Manajemen Industri Indonesia.
PASAL 1: Dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu mengerahkan segala kemampuan dan pengalamannya untuk selalu berupaya mencapai hasil yang terbaik didalam keluhuran budi dan kemanfaatan masyarakat luas secara bertanggung jawab.
PASAL 2: Dalam melaksanakan tugas yang melibatkan disiplin dan pengetahuan lain, Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Indutstri akan senatiasa menghormati dan menghargai keterlibatan mereka, dan akan selalu mendayagunakan disiplin Teknik Indutri dan Manajemen Industri akan dapat lebih dioptimalkan dalam upaya mencapai hasil terbaik.
PASAL 3: Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bertanggung jawab atas pengembangan keilmuan dan penerapannya dimasyarakat, dan akan selalu berupaya agar tercapai kondisi yang efisien dan optimal dalam segenap upaya bagi perbaikan dalam pembangunan dan pemeliharaan sistem.
PASAL 4: Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi dan di dalam melaksanakan tugasnya tidak akan melakukan perbuatan tidak jujur, mencemarkan atau merugikan sesama rekan sekerja.
PASAL 5: Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu bersikap dan bertindak bijaksana terhadap sesama rekannya dan terutama kepada rekan mudanya; selalu mengusahakan kemajuan untuk meningkatkan kemampuan dan kecakapan, bagi dirinya pribadi, bagi masyarakat maupun bagi pengebangan Teknik Industri dan Manajemen Industri di Indonesia.


2.3       ABET
      Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiapmahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya; sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional.

















BAB III
ISI
3.1       Undang – Undang Republik Indonesia Tentang Insinyur
UU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KEINSINYURAN Membahas kegiatan keinsiyuran mengenai penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa upaya  dalam memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia dicapai melalui penyelenggaraan keinsinyuran yang andal dan profesional yang mampu meningkatkan nilai tambah, daya guna dan hasil guna, memberikan pelindungan kepada masyarakat, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Terdiri dari XV Bab dan 56 Pasal.
v BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 membahas kepakaran dan keahlian, Praktik Keinsinyuran adalah penyelenggaraan kegiatan Keinsinyuran, seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang Keinsinyuran, Insinyur Asing adalah Insinyur yang berkewarganegaraan asing, Persatuan Insinyur Indonesia, yang selanjutnya disingkat PII, adalah organisasi wadah berhimpun Insinyur yang melaksanakan penyelenggaraan Keinsinyuran di Indonesia, dll.
v BAB II Asas, Tujuan, dan Lingkup Pasal 2 membahas pengaturan keinsinyuran berdasarkan pancasila dan berasaskan. Pasal 3 membahas tujuan peraturan keinsinyuran. Pasal 4 membahas Lingkup pengaturan Keinsinyuran.
v BAB III Cakupan Keinsinyuran Pasal 5 membahas Keinsinyuran yang mencakup disiplin teknik dan Keinsinyuran yang mencakup bidang.
v BAB IV Standar Keinsinyuran Pasal 6 membahas Standar – standar keinsinyuran.
v BAB V Program Profesi Insiyur Pasal 7 membahas Program Profesi Insinyur membahas syarat untuk mendapatkan gelar profesi Insinyur, seorang harus lulus dari Program Profesi Insinyur. Pasal 8 membahas seorang yang telah memenuhi standar Program Profesi Insinyur berhak mendapatkan sertifikat profesi Insinyur dan dicatat oleh PII. Pasal 9 membahas Gelar profesi Insinyur.
v BAB VI Registrasi Insinyur Pasal 10 membahas Setiap Insinyur harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur yang dikeluarkan oleh PII (Program Profesi Insinyur). Pasal 11 membahas Untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, seorang Insinyur harus memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur diperoleh setelah lulus Uji Kompetensi. Pasal 12 membahas Surat Tanda Registrasi Insinyur paling sedikit mencantumkan jenjang kualifikasi profesi masa berlaku. Pasal 13 membahas Surat Tanda Registrasi Insinyur berlaku selama 5 (lima) tahun dan diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun. Pasal 14 membahas Surat Tanda Registrasi Insinyur tidak berlaku karena habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak mendaftarkan ulang, permintaan yang bersangkutan, meninggalnya yang bersangkutan, dan pencabutan Surat Tanda Registrasi Insinyur oleh PII atas malapraktik atau pelanggaran kode etik Keinsinyuran yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
v BAB VII Insinyur Asing Pasal 18 membahas Insinyur Asing hanya dapat melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia sesuai dengan kebutuhan sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan harus memiliki surat izin kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
            Kesimpulan UU Keinsinyuran harus didasari pancasila sedangkan UU Keinsinyuran Negara lain berdasarkan praktik yang sudah dijalani.

3.2       Contoh Kasus Pelanggaran Etika Profesi dibidang Teknik
Kasus pelanggaran kode etik pada produk berbahaya, produk merupakan salah satu kebutuhan yang ingin diperoleh masyarakat untuk kelangsungan hidupnya. Tentunya, dalam membuat suatu produk, produsen bertujuan untuk memuaskan pelanggan dengan cara produk yang dibuatnya dapat bermanfaat bagi konsumennya. Di sisi lain, justru banyak produk yang dihasilkan itu merugikan pelanggan karena memiliki dampak negatif atau berbahaya bagi konsumen.
Contohnya adalah kasus baru-baru ini yaitu susu yang mengandung melamin yang berbahaya bagi konsumen. Contoh kasus tersebut jelas menyalahi etika profesi. Apabila produsen susu tersebut memiliki etika profesi, maka produk berbahaya tersebut tidak akan muncul di pasaran.
Sebaiknya perusahaan dapat meningkatkan keamaan pada proses produksi apakah bahan produksi pembuatan susu berbahaya atau tidak dan dinas kesehatan atau aparatur Negara sebaiknya melakukan sidak kepada perusahaan yang masih menggunakan bahan berbahaya tersebut.









                                                                                                    














DAFTAR PUSTAKA
http://yogidwiprayogo.blogspot.com/2015/10/etika-profesi-seorang-engineer.html

Rabu, 03 April 2019

Menganalisa Perusahaan CV. Laksana

3ID06 Kelompok 5 
-Abiyoga W 30416036
-Azmi A 31416279
-Dandi Rifki Maulana 31416687
-Hafiz A 33416144
-Muhammad Irwan S 33416962
-Muhammad Rifqi Hibatul 35416071

MENGANALISA PERUSAHAAN CV. LAKSANA

1.Sejarah Perusahaan
Sejarah Laksana menjadi karoseri dimulai sejak tahun 1967 di Semarang. Karoseri Bus Laksana yang dimiliki bapak Iwan Arman pada awalnya merupakan toko yang difokuskan pada mesin otomotif dengan karyawan yang berjumlah 25 orang. Pada tahun ketiga sampai tahun 1970 Laksana mengalami pertumbuhan yang luar biasa, toko mesin otomotif ini berpindah ke lokasi baru yang lebih luas di Ungaran. Pada tahun 1977 bapak Iwan Arman membuat Commanditaire Vennootschap yang diberi nama Laksana dan memproduksi minibus pertama dari Laksana yaitu Mitsubishi T-120.
Pada tahun 1978 yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas produksi Laksana direlokasi kelahan seluas 5000 m2. Saat ini pabrik produksi Laksana di Ungaran telah berkembang mencapai lebih dari 100.000 m2 dan kapasitas produksi dari Laksana telah mencapai 1500 setiap pertahun dan bisa berkembang seiring berjalannya waktu. Mengingat kapasitas produksi yang tinggi, jumlah karyawan di Laksana sendiri kurang lebih ada 1400 orang, ekspansi berkelanjutan ini memungkinkan Laksana mengembangkan divisi-divisi lainnya untuk mendukung produksi karoseri. Pertumbuhan ini tentu saja didukung oleh loyalitas dan kepercayaan pelanggan akan kualitas produk yang dibuat oleh Laksana dan menjadikan Laksana sebagai salah satu karoseri terbesar di Indonesia saat ini.
Nama Laksana adalah aset utama bagi CV. Laksana, hari demi hari CV. Laksana berusaha tanpa henti membangun citra Laksana untuk menjadi pilihan utama sebagai karoseri terbaik di Indonesia yang menawarkan produk dan pelayanan terbaik.

2.Budaya Perusahaan

Sebagai salah satu perusahaan karoseri terbesar di Indonesia CV. Laksana memiliki program 5S yaitu seiri (pemilihan), seiton (penataan), seiso (pembersihan), seiketsu (perawatan) dan shitsuke (penyadaran diri akan kebiasaan). Program 5S dipandang sebagai usaha untuk memunculkan masalah yang selama ini tersembunyi dari para pemecah masalah (problem solver). Program 5S ini telah banyak diadopsi oleh berbagai industri di mancanegara. Program 5S pertama kali diperkenalkan di Jepang dan mulai dikenal karena kesuksesan industri Jepang yang selama ini memusatkan perhatiannya terhadap pengurangan segala pemborosan (waste). 5S adalah landasan untuk membentuk perilaku manusia agar memiliki kebiasaan (habit) mengurangi pembororsan di tempat kerjanya. Beriku ini merupakan penjelasan dari 5S.
a. Seiri (pemilihan) merupakan langkah awal implementasi 5S, yaitu: pemilahan barang yang berguna dan tidak berguna.
Barang berguna      => Disimpan
Barang tidak berguna => Dibuang
Dalam langkah awal ini dikenal istilah Red Tag Strategy, yaitu menandai barang-barang yang sudah tidak berguna dengan label merah (red tag) agar mudah dibedakan dengan barang-barang yang masih berguna. Barang-barang dengan label merah kemudian disingkirkan dari tempat kerja. Semakin ramping (lean) tempat kerja dari barang-barang yang tidak dibutuhkan, maka akan semakin efisien tempat kerja tersebut.
b. Seiton (penataan) adalah langkah kedua setelah pemilahan, yaitu: penataan barang yang berguna agara mudah dicari, 
dan aman, serta diberi indikasi. Dalam langkah kedua ini dikenal istilah Signboard Strategy, yaitu menempatkan barang-barang berguna secara rapih dan teratur kemudian diberikan indikasi atau penjelasan tentang tempat, nama barang, dan berapa banyak barang tersebut agar pada saat akan digunakan barang tersebut mudah dan cepat diakses. Signboard strategy mengurangi pemborosan dalam bentuk gerakan mondar-mandir mencari barang.

c. Seiso (pembersihan) adalah langkah ketiga setelah penataan, yaitu: pembersihan barang yang telah ditata dengan rapih agar tidak kotor, termasuk tempat kerja dan lingkungan serta mesin, baik mesin yang breakdown maupun dalam rangka program preventive maintenance (PM). Sebisa mungkin tempat kerja dibuat bersih dan bersinar seperti ruang pameran agar lingkungan kerja sehat dan nyaman sehingga mencegah motivasi kerja yang turun akibat tempat kerja yang kotor dan berantakan.
d. Seiketsu (perawatan) adalah langkah selanjutnya setelah seiri, seiton, dan seiso, yaitu: penjagaan lingkungan kerja yang sudah rapi 
dan bersih menjadi suatu standar kerja. Keadaan yang telah dicapai dalam proses seiri, seiton, dan seiso harus distandarisasi. Standar-standar ini harus mudah dipahami, diimplementasikan ke seluruh anggota organisasi, dan diperiksa secara teratur dan berkala.
e. Shitsuke (penyadaran diri akan kebiasaan) adalah langkah terakhir, yaitu penyadaran diri akan etika kerja.
Disiplin terhadap standar
Saling menghormati
Malu melakukan pelanggaran
Senang melakukan perbaikan

3.Struktur Organisasi
Sistem perusahaan besar umumnya memiliki struktur organisasi. Struktur organisasi adalah suatu susunan dan hubungan antara tiap bagian serta posisi yang ada pada suatu organisasi atau perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasional untuk mencapai tujuan. Struktur organisasi suatu perusahaan dibuat dengan cara disesuaikan dengan kebutuhan, kultur, serta skala dari perusahaan tersebut. Berikut merupakan bagan struktur organisasi CV. Laksana.

Berdasarkan struktur organisasi tersebut setiap bagian memiliki tugas dan wewenang masing-masing. Berikut ini merupakan tugas dan wewenang setiap bagian di CV. Laksana.
1. Manager Sales Area
a. Menjaga dan mengamankan dokumen kerja bagian Departemen Sales & Marketing dari penyalahgunaan dan penyimpangan yang dilakukan oleh 
 
pihak institusi luar maupun individu-individu yang tidak bertanggung jawab.
b. Bertanggung jawab atas terjadinya segala penyimpangan dan kebocoran dokumen Departemen Sales & Marketing ke pihak luar.
c. Memberikan arahan kepada bawahan agar bawahan dapat bekerja sesuai dengan prosedur dan target yang ditetapkan.
d. Bertanggungjawab membina kerjasama team yang solid antar departemen terkait dengan urusan Departemen Sales & Marketing.
2. Manager Marketing
a. Menjaga dan mengamankan dokumen kerja bagian Marketing dari penyalahgunaan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pihak institusi luar maupun individu-individu yang tidak bertanggung jawab.
b. Bertanggungjawab atas terjadinya segala penyimpangan dan kebocoran dokumen Marketing ke pihak luar.
c. Memberikan arahan kepada bawahan agar bawahan dapat bekerja sesuai dengan prosedur dan target yang ditetapkan.
d. Memastikan bahwa seluruh karyawan dibawahnya melakukan pekerjaan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
e. Bertanggungjawab membina kerjasama team yang solid antar departemen terkait dengan urusan Marketing.
3. Manager Brand & Marketing Communication
a. Meneruskan hubungan dengan key accounts dengan membuat kunjungan periodik, menyelidiki kebutuhan spesifik, mengantipasi kesempatan baru.
b. Membantu sales manager untuk membentuk tim sales yang tepat dan berkualitas melalui (trainning, hire dan firing).
c. Bertemu dengan bagian pemasaran dan penjualan dengan meramalkan keperluan/syarat, menyiapkan anggaran tahunan, menjadwalkan belanja, menganalisis perbedaan, memulai tindakan yang perlu dikoreksi.
d. Memperkirakan laba kotor tahunan dengan peralaman dan pengembangan kuota penjualan tahuan tiap wilayah, membangung strategi harga, merekomendasi harga penjualan, memonitoring biaya, kompetisi, pengadaan, dan permintaan.
e. Meningkatkan daya jual produk dan meningkatkan kemasan produk.
4. Manager IT (Information Technology)
a. Mengatur terlaksananya program kerja Departemen Information Technology sesuai program kerja dan jadwal atas persetujuan Direktur Teknik.
b. Mengontrol bawahan dalam melakukan program kerja Departemen Information Technology.
c. Wajib Mematuhi & Bertanggung jawab atas disiplin kerja sesuai Peraturan Perusahaan (PP).
d. Memastikan proses pengembangan bidang Information Technology sesuai kebutuhan perusahaan.
5. Manager Product Engineering
a. Bersama dengan Direktur Tehnik menentukan design produk baru atau revisi design secara keseluruhan.
b. Membantu supervisor engineering dalam melakukan evaluasi SDM (terutama Drafter) dari masing-masing tim engineering sesuai dengan beban pekerjaan di suatu periode.
c. Menentukan strategy pengembangan produk jangka menengah (Class A, B dan C).
d. Bersama dengan supervisor Product Engineering melakukan penentuan target kerja tiap tim Product Engineering.
6. Manager R & D (Research & Devolopment)
a. Bersama dengan Direktur Tehnik menentukan design produk baru atau revisi design secara keseluruhan.
b. Membantu Supervisor dalam melakukan evaluasi SDM dari masing-masing tim Research & Development (R&D) sesuai dengan beban pekerjaan di suatu periode.
c. Menentukan strategy pengembangan produk.
d. Bersama dengan Supervisor melakukan penentuan target kerja tiap tim Research & Development (R&D).
7. Manager Production
a. Menjaga dan mengamankan dokumen kerja bagian departemen produksi dari penyalahgunaan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pihak institusi luar maupun individu-individu yang tidak bertanggung jawab.
b. Bertanggung jawab atas terjadinya segala penyimpangan dan kebocoran dokumen departemen produksi ke pihak luar.
c. Memberikan arahan kepada bawahan, agar bawahan dapat bekerja sesuai dengan prosedur dan target yang ditetapkan.
d. Memeriksa kualitas hasil kerja bawahan.
8. Manager HRD & Training
a. Atas sepengetahuan direktur teknik membuat dan menyusun program kerja HRD & Training yang berkaitan dengan program visi & misi perusahaan.
b. Bertanggungjawab atas terjadinya segala penyimpangan dan kebocoran dokumen Departemen HRD & Training ke pihak luar.
c. Memberikan arahan kepada bawahan, agar bawahan dapat bekerja sesuai dengan prosedur dan target yang ditetapkan.
d. Bertanggungjawab membina kerjasama tim yang solid antar Departemen terkait.
9. Manager Quality & Testing
a. Atas sepengetahuan direktur teknik membuat dan menyusun program kerja quality control seluruh bagian-bagian produksi yang berkaitan dengan program kerja departemen quality control.
b. Bertanggungjawab atas terjadinya segala penyimpangan dan kebocoran dokumen departemen quality control ke pihak luar.
c. Memberikan arahan kepada bawahan, agar dapat bekerja sesuai dengan prosedur dan target yang ditetapkan.
d. Bertanggungjawab membina kerjasama tim yang solid antar departemen terkait urusan Departemen Produksi.
10. Manager Engineeering Proces
a. Atas sepengetahuan direktur teknik membuat dan menyusun program kerja Proses Engineering yang berkaitan dengan program kerja.
b. Bertanggungjawab atas terjadinya segala penyimpangan dan kebocoran dokumen departemen proses engineering ke pihak luar.
c. Memberikan arahan kepada bawahan, agar dapat bekerja sesuai dengan prosedur dan target yang ditetapkan.
d. Bertanggungjawab membina kerjasama tim yang solid antar departemen terkait urusan Departemen Produksi.
11. Manager After Sales Service
a. Atas sepengetahuan direktur finance & accounting membuat dan menyusun program kerja departemen sales.
b. Bertanggungjawab atas terjadinya segala penyimpangan dan kebocoran dokumen departemen sales ke pihak luar.
c. Memberikan arahan kepada bawahan agar bawahan dapat bekerja sesuai dengan prosedur dan target yang ditetapkan.
d. Bertanggungjawab membina kerjasama team yang solid antar departemen terkait dengan urusan departemen sales.
12. Manager Logistic
a. Atas sepengetahuan direktur finance & accounting membuat dan menyusun program kerja departemen logistik.
b. Bertanggungjawab atas terjadinya segala penyimpangan dan kebocoran dokumen departemen logistik ke pihak luar.
c. Memberikan arahan kepada bawahan, agar bawahan dapat bekerja sesuai dengan prosedur dan target yang ditetapkan.
d. Bertanggungjawab membina kerjasama tim yang solid antar departemen terkait urusan departemen logistik.
13. Manager General Affair & Maintenance
a. Atas sepengetahuan direktur finance & accounting membuat dan menyusun program kerja departemen general affair & maintenance.
b. Bertanggungjawab atas terjadinya segala penyimpangan dan kebocoran dokumen departemen general affair & maintenance ke pihak luar.
c. Memberikan arahan kepada bawahan, agar bawahan dapat bekerja sesuai dengan prosedur dan target yang ditetapkan.
d. Bertanggungjawab membina kerjasama tim yang solid antar departemen terkait urusan departemen general affair & maintenance.
14. Manager PPIC
a. Atas sepengetahuan direktur finance & accounting membuat dan menyusun program kerja departemen logistik.
b. Bertanggungjawab atas terjadinya segala penyimpangan dan kebocoran dokumen departemen PPIC ke pihak luar.
c. Memberikan arahan kepada bawahan, agar dapat bekerja sesuai dengan prosedur dan target yang ditetapkan.
d. Bertanggungjawab membina kerjasama tim yang solid antar departemen terkait urusan departemen PPIC.
15. Manager Purchasing
a. Atas sepengetahuan direktur finance & accounting membuat dan menyusun program kerja departemen purchasing.
b. Bertanggungjawab atas terjadinya segala penyimpangan dan kebocoran dokumen departemen purchasing ke pihak luar.
c. Memberikan arahan kepada bawahan, agar bawahan dapat bekerja sesuai dengan prosedur dan target yang ditetapkan.
d. Bertanggungjawab membina kerjasama tim yang solid antar departemen terkait urusan departemen purchasing.
16. Manager Finance & Accounting.
a. Atas sepengetahuan direktur finance & accounting membuat dan menyusun program kerja departemen finance & accounting.
b. Bertanggungjawab atas terjadinya segala penyimpangan dan kebocoran dokumen departemen finance & accounting ke pihak luar.
c. Memberikan arahan kepada bawahan, agar dapat bekerja sesuai dengan prosedur dan target yang ditetapkan.
d. Bertanggungjawab membina kerjasama tim yang solid antar departemen terkait urusan departemen finance & accounting.

Senin, 18 Maret 2019

Ekonomi Lingkungan dan Asas-asas pengetahuan lingkungan


A. Ekonomi Lingkungan 
Ekonomi lingkungan atau ilmu ekonomi lingkungan adalah ilmu yang mempelajari perilaku atau kegiatan manusia dalam memanfaatkan Sumber Daya Alam (SDA) dan lingkungannya yang terbatas sehingga fungsi atau peranan SDA dan lingkungan tersebut dapat dipertahankan dan bahkan penggunaannya dapat ditingkatkan dalam jangka panjang atau berkelanjutan.
Dari sudut pandang ekonomi, masalah lingkungan timbul, karena biaya lingkungan tidak dimasukkan ke dalam biaya produksi, sehingga menyebabkan kerugian bagi orang lain atau pasar. Dalam hal ini, masalah lingkungan menyebabkan inefisiensi alokasi sumber daya alam dan lingkungan dalam proses produksi.
Dalam konteks tersebut, SDA dan lingkungan menjadi (1)penyedia bahan baku (2)penyedia fasilitas (3) wadah untuk limbah.
Dampak pencemaran SDA dan lingkungan, yang menimbulkan biaya yaitu:
  • Menurunnya kuantitas SDA dan lingkungan sebagai penyedia bahan baku
  • Menurunnya kualitas SDA dan lingkungan sebagai fungsi dasar ekologis
  • Menimbulkan ketidaknyamanan pada manusia
  • Memberikan dampak yang buruk kepada kesehatan dan produktivitas
Berkaitan dengan isu SDA dan lingkungan, metode yang digunakan untuk menilai, apakah perilaku atau kegiatan manusia tersebut feasible/layak atau tidak adalah dengan menggunakan metode Analisis Biaya Manfaat (Benefit Cost Analysis), di mana definisi manfaat adalah nilai barang/jasa bagi konsumen. Sementara, definisi biaya adalah manfaat yang hilang/dilepas/tidak diambil (opportunity cost).
Biaya pencegahan polusi adalah biaya yang dikeluarkan baik oleh perusahaan atau perorangan, dan/atau pemerintah untuk mencegah sebagian atau keseluruhan polusi. Dalam konteks ini, biaya pencegahan polusi yang dikeluarkan untuk menghindari polusi nilainya sama dengan kerusakan kesejahteraan masyarakat akibat polusi apabila biaya ini tidak dikeluarkan oleh perusahaan/perorangan/pemerintah.

B. ASAS -  ASAS PENGETAHUAN LINGKUNGAN 
1. Pengertian Ekologi dan Ilmu Lingkungan Secara Umum
Ekologi adalah ilmu yang mempelajari interaksi antara organisme dengan lingkungannya dan yang lainnya. Berasal dari kata Yunani oikos (“habitat”) dan logos (“ilmu”). Ekologi diartikan sebagai ilmu yang mempelajari baik interaksi antar makhluk hidup maupun interaksi antara makhluk hidup dan lingkungannya. Istilah ekologi pertama kali dikemukakan oleh Ernst Haeckel (1834 – 1914). Dalam ekologi, makhluk hidup dipelajari sebagai kesatuan atau sistem dengan lingkungannya.
Ilmu (atau ilmu pengetahuan) adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia. Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya.
Pengertian lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang memengaruhi perkembangan kehidupan manusia baik langsung maupun tidak langsung. Lingkungan bisa dibedakan menjadi lingkungan biotik dan abiotik. Jika kalian berada di sekolah, lingkungan biotiknya berupa teman-teman sekolah, bapak ibu guru serta karyawan, dan semua orang yang ada di sekolah, juga berbagai jenis tumbuhan yang ada di kebun sekolah serta hewan-hewan yang ada di sekitarnya. Adapun lingkungan abiotik berupa udara, meja kursi, papan tulis, gedung sekolah, dan berbagai macam benda mati yang ada di sekitar. Seringkali lingkungan yang terdiri dari sesama manusia disebut juga sebagai lingkungan sosial. Lingkungan sosial inilah yang membentuk sistem pergaulan yang besar peranannya dalam membentuk kepribadian seseorang.
Ilmu Lingkungan adalah suatu studi yang sistematis mengenai lingkungan hidup dan kedudukan manusia yang pantas di dalamnya. Ilmu lingkungan merupakan perpaduan konsep dan asas berbagai ilmu yang bertujuan untuk mempelajari dan memecahkan masalah yang menyangkut hubungan antara mahluk hidup dengan lingkungannya. Ilmu lingkungan merupakan penjabaran atau terapan dari ekologi.
 2. Pengertian Ekologi Menurut Para Ahli
Menurut Ernst Haeckel (1866), Peneliti asal Jerman, bahwa pengertian ekologi adalah ilmu pengetahuan komprehensif tentang hubungan organisme terhadap lingkungan
Menurut Charles Elton (1927), secara singkat bahwa pengertian ekologi adalah sejarah alam yang bersifat ilmiah “Scientific natural history”
Menurut E.P. Odum (1963) bahwa pengertian ekologi adalah ilmu yang mempelajari tentang struktur dan fungsi alam “The study of the structure and function of nature”
Tahun 1972, Menurut C. J. Krebs, pengertian ekologi adalah ilmu pengetahuan tentang interaksi yang menentukan distribusi dan kelimpahan organisme
 3. Pengertian Ilmu Lingkungan Menurut Para Ahli
Ilmu lingkungan adalah ilmu yang mempelajari tentang lingkungan hidup. Menurut Soerjani, dkk (2006), ilmu lingkungan adalah penggabungan ekologi (manusia) yang dilandasi dengan kosmologi (tatanan alam) yang mempunyai paradigma sebagai ilmu pengetahuan murni. Hakikat ilmu pengetahuan pada dasarnya berkembang untuk mendasari, mewarnai serta sebagai pedoman kearifan sikap dan perilaku manusia.
 4. Perbedaan Ekologi dan Ilmu Lingkungan
Ilmu lingkungan adalah ilmu yang mempelajari tentang kedudukan manusia yang pantas di lingkungannya. Sedangkan ekologi adalah ilmu yg mempelajari tentang interaksi antar makhluk hidup maupun interaksi antar makhluk hidup dengan lingkunganya. Perbedaannya terletak pada misi utk mencari pengetahuan menyeluruh tentang alam & dampak perlakuan manusia terhadap lingkungannya, guna menimbulkan kesadaran dan tanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan.
 5. Asas-asas Pengetahuan Lingkungan
  • ASAS 1
Menyatakan bahwa semua energi yang memasuki sebuah organisme, populasi, atau ekosistem yang dianggap sebagai energi tersimpan atau terlepaskan. Energi dapat diubah dari satu bentuk ke bentuk lain, serta tidak dapat hilang, dihancurkan, maupun diciptakan.
  • ASAS 2
Menyatakan bahwa tidak ada sistem perubahan energi sangat efisien. Misalnya pada Hukum Termodinamika II yaitu “Semua sistem biologi kurang efisien, kecenderungan umum, energi berdegradasi ke dalam bentuk panas yang tidak balik dan beradiasi menuju angkasa.”
  • ASAS 3
Menyatakan bahwa materi, energi, ruang, waktu dan keanekaragaman, semuanya termasuk pada sumber alam.
  • ASAS 4
Menyatakan bahwa semua kategori sumber alam, jika pengadaannya telah maksimal, pengaruh unit kenaikannya sering menurun dengan penambahan sumber alam sampai ke tingkat maksimum.
  • ASAS 5
Menyatakan bahwa terdapat dua jenis sumber alam, yaitu sumber alam yang pengadaannya dapat merangsang penggunaan, dan tidak mempunyai daya rangsang penggunaan.
  • ASAS 6
Menyatakan bahwa Individu dan spesies yang mempunyai lebih banyak keturunan daripada saingannya, cenderung akan berhasil mengalahkan saingannya tersebut.
  • ASAS 7
Menyatakan bahwa kemantapan pada keanekaragaman suatu komunitas lebih tinggi di alam lingkungan yang mudah diramal.
  • ASAS 8
Menyatakan bahwa sebuah habitat dapat jenuh atau tidak oleh keanekaragaman takson. Hal tersebut bergantung kepada bagaimana nicia dalam lingkungan hidup dapat memisahkan takson.
  • ASAS 9
Menyatakan bahwa keanekaragaman komunitas apa saja sebanding dengan biomasa dibagi produktivitasnya. Terdapat hubungan antara biomasa, aliran energi, dan keanekaragaman dalam suatu sistem biologi.
  • ASAS 10
Menyatakan bahwa lingkungan yang stabil perbandingan antara biomasa dengan produktivitas dalam perjalanan waktu naik mencapai sebuah asimtot. Sistem biologi menjalani evoluasi yang mengarah pada peningkatan efisiensi penggunaan energi pada lingkungan fisik yang stabil.
  • ASAS 11
Menyatakan bahwa sistem yang telah mantap mengeksploitasi sistem yang belum mantap. Contohnya seperti pada hama tikus, serangga dari hutan rawa menyerang tanaman pertanian dilahan transmigran.
  • ASAS 12
Menyatakan bahwa kesempurnaan adaptasi suatu sifat atau tabiat tergantung kepada kepentingan relatifnya pada keadaan lingkungan.
  • ASAS 13
Menyatakan bahwa ingkungan yang secara fisik telah mantap memungkinkan terjadinya penimbunan keanekaragaman biologi pada ekosistem yang mantap, serta kemudian dapat menggalakkan kemantapan populasi lebih jauh.
  • ASAS 14
Menyatakan bahwa derajat pola keteraturan naik-turunnya populasi tergantung kepada jumlah keturunan dalam sejarah populasi sebelumnya yang akan mempengaruhi populasi tersebut.
Referensi :
https://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi_lingkungan
https://ahmadharisandi7.wordpress.com/2015/10/19/1-asas-asas-pengetahuan-lingkungan/

Minggu, 11 November 2018

Tugas II_Metode Penelitian_Muhammad Rifqi Hibatul Azizi_COUNTRIES THREE WISE MEN SUSTAINABILITY

Ringkasan Jurnal

“COUNTRIES THREE WISE MEN: SUSTAINABILITY,
INNOVATION, AND COMPETITIVENESS”

 “TIGA ORANG BIJAK: KETAHANAN, INOVASI, DAN PESAINGAN”

Penulis Jurnal: Luis Miguel Fonseca, Vanda Marlene Lima

Peringkas Jurnal: Muhammad Rifqi Hibatul Azizi_35416071_3ID06

Teknik Industri - Universitas Gunadarma

Link Word
https://drive.google.com/open?id=1HRwqGtjgADlNba_keR8lFVWjcL0XxGDc

Link PPT
https://drive.google.com/open?id=1XvUFRTP9eazdvANm12bBPYpKlCNQ7tvk

Link Jurnal
http://www.jiem.org/index.php/jiem/article/view/1525/719

Minggu, 08 Juli 2018

Kasus Pelanggaran Undang-Undang Perindustrian


Kasus Pelanggaran Undang-Undang Perindustrian

Nama           : Muhammad Rifqi Hibatul Azizi
Kelas            : 2ID06
NPM             : 35416071
Matkul          : Hukum Industri

Undang-Undang No 20 Tahun 2014.
Pada tanggal 17 September 2014 telah disahkan Undang-Undang No 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Disebutkan dalam penjelasan bahwa pengaturan dalam Undang-Undang tersebut bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan meningkatkan daya saing nasional dengan berdasarkan asas manfaat, konsensus dan tidak memihak, transparansi dan keterbukaan, efektif dan relevan, koheren, dimensi pembangunan nasional, serta kompeten dan tertelusur.
            Keberadaan Bangsa Indonesia harus memiliki daya saing sehingga mampu mengambil manfaat dari perkembangan era globalisasi. Dalam konteks tersebut, daya saing harus dipandang sebagai kemampuan untuk mengoptimalkan sumber daya yang dapat melindungi kepentingan negara, keselamatan, keamanan, dan kesehatan warga negara serta perlindungan flora, fauna, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sesuai dengan apa yang tertuang dalam pasal 3 UU No 20 Tahun 2014 disebutkan bahwa Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian bertujuan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian bertujuan:
1.       Meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, kepastian usaha, dan kemampuan Pelaku Usaha, serta kemampuan inovasi teknologi;
2.       Meningkatkan perlindungan kepada  konsumen, Pelaku Usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta negara,  baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
3.       Meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan  Barang dan/atau Jasa  di dalam negeri dan luar negeri.. Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian diperlukan dalam berbagai sektor kehidupan termasuk perdagangan, industri, pertanian, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta lingkungan hidup.   Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian berlaku terhadap barang, jasa, sistem, proses atau personel (Pasal 4 UU No 20 Tahun 2014).
Undang-Undang tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian memuat materi pokok yang meliputi kelembagaan, Standardisasi, Penilaian Kesesuaian, kerja sama, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan, serta sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Manfaat dari keberadaan UU No 20 tahun 2014 ini dipersiapkan untuk menghadapi Asean Economic Community (AEC)  atau Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang akan berlaku pada Desember 2015, sehingga SNI sangat dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri. 

Penerapan SNI di Indonesia.
Sesuai amanat UU No 20 Tahun 2014 Pasal 21 ayat (1) disebutkan bahwa SNI dapat diterapkan secara sukarela oleh Pelaku Usaha, Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah. Namun dalam hal berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan, atau pelestarian fungsi lingkungan hidup, Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian berwenang menetapkan pemberlakuan SNI secara wajib dengan Peraturan Menteri atau Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian (Pasal 24).
Pemberlakuan SNI wajib dilakukan melalui penerbitan regulasi teknis oleh instansi pemerintah yang memiliki kewenangan untuk meregulasi kegiatan dan peredaran produk (regulator). Dalam hal ini, kegiatan dan produk yang tidak memenuhi ketentuan SNI atau habis masa berlakunya SNI maka dapat dibekukan sementara, atau dicabut dilarang mengedarkan barang, memberikan jasa dan menjalankan proses atau sistem serta mencakup pula larangan edar bagi barang impor yang tidak sesuai dengan SNI.

Sanksi Bagi yang Melanggar Regulasi SNI secara Wajib.
Dengan Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian yang disahkan pada September 2014 lalu, Pemerintah Indonesia tidak hanya akan memberikan sanksi administratif  tapi akan menerapkan sanksi tegas bagi setiap penyalahgunaan aturan SNI wajib dengan ancaman pidana penjara atau denda. Dalam UU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian BAB X tentang Ketentuan Pidana Pasal 62 hingga 73 tertuang tentang adanya sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut adalah :
1.       Pasal 62   : Setiap orang yang memalsukan SNI atau membuat SNI palsu diberikan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 50 M.
2.       Pasal 63   : Setiap orang yang dengan sengaja memperbanyak, memperjualbelikan, atau menyebarkan SNI tanpa persetujuan BSN diberikan pidana paling lama 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4 M.
3.       Pasal 64   : Setiap orang yang dengan sengaja membubuhkan tanda SNI dan /atau Tanda Kesesuaian pada Barang dan/ atau kemasan atau label di luar ketentuan yang ditetapkan dalam sertifikat; membubuhkan nomor SNI yang berbeda dengan nomor SNI pada sertifikatnya akan dikenakan pidana penjara paling lama 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4 M.
4.       Pasal 65 dan 66    : Setiap orang yang tidak memiliki asertifikat atau memiliki sertifikat tetapi habis masa berlakunya, dibekukan sementara, atau dicabut yang dengan sengaja memperdagangkan atau mengedarkan Barang, memberikan Jasa, dan/atau menjalankan proses atau sistem dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 35 M
5.       Pasal 67   : Setiap orang yang mengimpor barang yang dengan sengaja memperdagangkan atau mengedar Barang yang tidak sesuai dengan SNI atau penomoran SNI  dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 35 M
6.       Pasal 68   : Setiap orang yang tanpa hak  menggunakan dan/atau membubuhkan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 35 M.
7.       Pasal 69   : Setiap orang yang memalsukan tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian  atau membuat  Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian palsu dipidana penjara paling lama 7  tahun atau pidana denda paling banyak Rp 50 M.
8.       Pasal 70 : Setiap orang yang dengan sengaja: menerbitkan sertifikat berlogo KAN; menerbitkan sertifikat kepada  pemohon sertifikat yang tidak sesuai  dengan  SNI; menerbitkan sertifikat di luar ruang lingkup Akreditasi dipidana penjara  paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 35 M.
9.       Pasal 71   : Setiap orang yang memalsukan sertifikat Akreditasi atau membuat sertifikat Akreditasi palsu dipidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 50 M
10.    Pasal 72   : pelaku tindak pidana dapat dijatuhi pidana tambahan berupa : kewajiban melakukan penarikan Barang yang telah beredar;  kewajiban mengumumkan bahwa Barang yang beredar tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini; dan/atau perampasan atau penyitaan Barang dan dapat dimusnahkan.
11.    Pasal 73   : pidana denda yang dijatuhkan terhadap korporasi, diberlakukan dengan ketentuan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda secara pribadi dan diberikan pidana tambahan berupa: pencabutan izin usaha; dan/atau pencabutan status badan hukum.
Sanksi yang tegas sebagaimana disebutkan diatas membuktikan keseriusan pemerintah untuk menegakkan perlindungan pada kepentingan nasional dan sebagai usaha untuk meningkatkan daya saing nasional. Meski di sisi lain kesiapan dari masyarakat industri di Indonesia untuk menjalankan regulasi yang telah dirumuskan tidak bisa diabaikan. Untuk itu sinergi dalam berbagai bidang antara pemerintah dan juga masyarakat Indonesia mulai dari sosialisasi regulasi, peran serta masyarakat dalam melaksanakan SNI, perumusan SNI, membangun budaya standar, serta melaporkan pelanggaran menjadi hal yang utama untuk bisa diwujudkan.

Suka dan duka Anda atau Keluarga Selama menjalankan WFH atau Pembelajaran Jarak Jauh

Coronavirus adalah suatu kelompok virus yang dapat menyebabkan penyakit pada hewan atau manusia. Beberapa jenis coronavirus diketahui menye...