Rabu, 01 April 2020

Dasar - Dasar Kewirausahaan


Pengertian Kewirausahaan
Kewirausahaan berasal dari enterpreneurship yang berarti prilaku dinamis, berani mengambil resiko, reaktif, dan berkembang. Wirausaha sering juga disebut wiraswasta yang artinya sifat-sifat keberanian, keutamaan, keteladanan dalam mengambil resiko yang bersumber pada kemampuan sendiri. Meski demikian wirausaha dan wiraswasta sebenarnya memiliki arti yang berbeda. Wiraswasta tidak memiliki visi pengembangan usaha sedangkan wirausaha mampu terus berkembang dan mencoba usaha lainnya. Istilah lainnya yang semakna dengan wirausaha adalah wiraswasta. Istilah wiraswasta lebih sering dipakai dan lebih dikenal dari pada wirausaha. Padahal, keduanya bermakna sama berarti pejuang yang gagah, luhur, berani dan pantas menjadi teladan di bidang usaha. Dengan kalimat lain, wirausaha adalah orang-orang yang mempunyai sifat-sifat kewiraswastaan atau kewira-usahaan. Ia bersikap berani unuk mengambil resiko.
Kewirausahaan relatif memiliki arti yang berbeda-beda antar para ahli atau sumber acuan karena berbeda-beda titik berat dan penekanannya. Richard Cantillon (1775) misalnya, mendefinisikan kewirausahaan sebagai bekerja sendiri (self-employment). Seorang wirausahawan membeli barang saat ini pada harga tertentu dan menjualnya pada masa yang akan datang dengan harga tidak menentu. Jadi definisi ini kewirausahaan adalah lebih menekankan pada bagaimana seseorang menghadapi risiko atau ketidakpastian.
Drs. Joko Untoro
Kewirausahaan adalah suatu keberanian untuk melakukan berbagai upaya untuk memenuhi kebutuhan hidup yang dilakukan oleh seseorang, berdasarkan kemampuan dengan memanfaatkan segala potensi yang dimiliki untuk menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi dirinya dan orang lain.
Harvey Leibenstein (1968, 1979)
Kewirausahaan mencakup kegiatan-kegiatann yang dibutuhkan untuk menciptakan atau melaksanakan perusahaan pada saat semua pasar belum terbentuk atau belum teridentifikasi dengan jelas, atau komponen fungsi produksinya belum diketahui sepenuhnya.
Entrepreneurship Center at Miami University of Ohio
Kewirausahaan sebagai proses mengidentifikasi, mengembangkaan, dan membawa visi ke dalam kehidupan. Visi tersebut bisa berupa ide inovatif, peluang, cara yang lebih baik dalam menjalankan sesuatu. Hasila akhir dari proses tersebut adalah penciptaan usaha baru yang dibentuk pada kondisi resiko atau ketidakpastian.
Israel Kirzner (1979)
Wirausahawan mengenali dan bertindak terhadap peluang pasar.
Peter F. Drucker
Kewirausahaan merupakan kemampuan dalam menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda. Pengertian ini mengandung maksud bahwa seorang wirausahan adalah orang yang memiliki kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru, berbeda dari yang lain. Atau mampu menciptakan sesuatu yang berbeda dengan yang sudah ada sebelumnya.

Karakteristik kewirausahaan / wirausaha
Untuk mencapai tujuan yang diharapkan, maka setiap orang memerlukan karakteristik dan juga memiliki sifat-sifat dalam kewirausahaan. Ciri-ciri seorang wirausaha adalah:
v Percaya diri
v Berorientasikan tugas dan hasil
v Berani mengambil risiko
v Kepemimpinan
v Keorisinilan
v Berorientasi ke masa depan
v Jujur dan tekun
v Kreativitas Tinggi
v Realistis
v Memiliki Mimpi

Sumber peluang usaha
Sumber peluang usaha – Peluang (Opportunity) dapat diartikan sebagai kesempatan yang datang dari sebuah peristiwa atau kejadian. Sebuah peluang usaha dapat berasal datang dengan berbagai cara seperti dari ide, inspirasi ataupun kesempatan yang dapat di manfaatkan.
Munculnya ide-ide biasanya terjadi karena adanya titik temu antara memory, pendidikan ataupun pengalaman yang dimiliki seseorang untu menyelesaikan permasalahan. Sumber peluang usaha itu bisa berasal dari dalam diri kita sendiri, orang lain ataupun dari lingkungan sekeliling. Secara garis besar, sumber peluang usaha ini dapat muncul di karenakan oleh 2 (dua) faktor yaitu :
1.   Faktor Internal
Sumber peluang usaha dapat muncul dari faktor internal atau berasal dari dalam diri seseorang. Munculnya peluang ini biasanya di pengaruhi oleh beberapa faktor yaitu
v Pengetahuan
v Pengalaman yang di alami sendiri
v Pengalaman orang lain
v Intuisi atau berasal dari pemikiran diri sendiri.
2. Faktor Ekstenal
Selain dari faktor internal, sumber peluang usaha juga dapat muncul dari faktor eksternal atau terinspirasi dari orang lain. faktor eksternal ini biasanya di peroleh dari :
v Permasalahan yang dihadapi
v Kesulitan yang sering muncul dalam keseharian
v Kebutuhan yang belum dapat di penuhi oleh diri sendiri atau orang lain
v Pemikiran untuk membuat hal yang baru.

Sumber:

Rabu, 18 Desember 2019

ETIKA PROFESI KASUS CITICORP


ETIKA PROFESI
KASUS CITICORP


Disusun Oleh :
Nama Anggota / NPM      : 1. Muhammad Rifqi Hibatul Azizi / 35416071
        2. Nursyamsi                                    / 35416603
        3. Radita Yogdantia                         / 35416922
        4. Resi Baiduri Arista                      / 36416208
        5. Reza Andryana                             / 36416252
Kelompok                         : 5 (Lima)
Kelas                                 : 4ID06






JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2019
DESKRIPSI KASUS
The Citigroup Center (sebelumnya Citicorp Center) adalah menara yang dibangun pada tahun 1977 untuk menampung kantor pusat Citibank. Citicorp Center terletak di 53rd Street antara Lexington Avenue dan Third Avenue di tengah kota Manhattan, New York City. Tinggi Citicorp Center adalah 915 kaki (279 m) yang dibalut kaca dan logam, dan memiliki 59 lantai dengan ruang kantor 1,3 juta kaki persegi (120.000 m²).
Bangunan ini adalah salah satu yang paling khas dan mengesankan di cakrawala kota New York, berkat puncak bersudut 45 ° dan dasar gaya panggung yang unik. Ini dirancang oleh arsitek Hugh Stubbins dan insinyur struktural William LeMessurier.
Insinyur struktural William LeMessurier merancang menara untuk didukung oleh empat kolom besar setinggi 114 kaki (35 meter), yang diposisikan di tengah masing-masing sisi, bukan di sudut-sudut. Desain ini memungkinkan sudut-sudut bangunan ke kantilever 72 kaki (22 meter). Untuk membantu mencapai hal ini, LeMessurier menggunakan sistem kawat penahan beban bertumpuk, dalam bentuk chevron terbalik. Setiap chevron dirancang untuk mendistribusikan beban tegangan (karena angin) ke pusatnya, lalu turun ke tanah melalui kolom yang diposisikan secara unik.
Karena pengawasan desain dan perubahan selama konstruksi, bangunan selesai dengan struktural tidak sehat. Untuk desain aslinya, LeMessurier menghitung beban angin pada bangunan ketika angin bertiup tegak lurus terhadap sisi bangunan (angin dari utara, timur, selatan, atau barat) semua yang diperlukan oleh kode bangunan New York. Angin seperti itu biasanya merupakan kasus terburuk, dan sistem struktural yang mampu menanganinya dapat dengan mudah mengatasi angin dari sudut lain. Dengan demikian, insinyur tidak secara khusus menghitung efek "quartering winds" yang berorientasi diagonal (timur laut, barat laut, tenggara, atau barat daya).
Juni 1978 dilakukan diskusi antara mahasiswa teknik sipil di Universitas Princeton, Diane Hartley, dan insinyur desain Joel Weinstein. LeMessurier menghitung ulang beban angin di gedung, kali ini termasuk angin quartering. Perhitungan ulang ini mengungkapkan bahwa dengan angin quartering, ada peningkatan 40% pada beban angin, menghasilkan peningkatan 160% pada beban pada sambungan sambungan chevron brace.
Desain asli LeMessurier untuk kawat gigi chevron menggunakan sambungan las. Namun, selama konstruksi, pembangun Betlehem Steel disetujui untuk menggunakan sambungan baut untuk menghemat biaya tenaga kerja dan material. Perusahaan LeMessurier menyetujui perubahan itu, meskipun ini tidak diketahui LeMessurier sendiri. Desain sambungan las asli memiliki kekuatan yang cukup untuk menahan beban dari angin lurus, dengan margin keamanan yang cukup untuk menahan beban yang lebih tinggi dari angin quartering; namun, beban dari angin topan berkekuatan 70 mil per jam (110 km / jam) akan melebihi kekuatan chevron yang dibaut. Baut bisa pecah dan bangunan bisa runtuh.
LeMessurier juga menemukan bahwa perusahaannya telah menggunakan faktor keamanan rangka 1: 1 di Kota New York daripada faktor keamanan 1: 2. Faktor-faktor ini, bersama-sama, menempatkan bangunan dalam bahaya kritis. Masalahnya ditemukan pada bulan Juni, awal musim badai, dan harus segera diperbaiki. LeMessurier dilaporkan menderita karena cara menangani masalah tersebut. Jika masalah ini diketahui publik, ia berisiko merusak reputasi profesionalnya. Dia menyarankan mereka untuk mengambil tindakan perbaikan cepat. Pada akhirnya, ia membujuk Citicorp untuk memperbaiki gedung tanpa memberitahu publik.
Selama tiga bulan, kru konstruksi yang bekerja di malam hari memasang 2 pelat baja di  atas masing-masing 200 sambungan baut gedung pencakar langit. Mereka bekerja pada malam hari, setelah setiap hari kerja, hampir tidak dikenal oleh masyarakat umum. Enam minggu setelah bekerja, sebuah badai besar ( Badai Ella ) berada di lepas Cape Hatteras dan menuju ke New York. Dengan New York City beberapa jam dari evakuasi darurat, penguatannya baru setengah jadi. Ella akhirnya berbelok ke timur dan membelok ke laut, memberi cukup waktu untuk pekerja perbaiki masalah secara permanen. Sebagai tindakan pencegahan, Citicorp berhasil menyusun rencana evakuasi darurat dengan pejabat setempat untuk lingkungan terdekat.
LeMessurier dikritik karena kurangnya pengawasan yang mengarah ke sambungan baut daripada sambungan las, karena tidak memberitahu tentang bahaya tersebut disekitarnya, karena secara aktif menyesatkan publik tentang tingkat bahaya selama proses penguatan, dan karena tidak memberi tahu arsitek atau insinyur struktural lainnya tentang masalah dan solusi selama dua dekade.

















ANALISIS
            Berdasarkan deskripsi kasus diatas diperoleh beberapa informasi yang dilanggar oleh LeMessurier dalam pembangunan menara citicorp. Berikut ini merupakan informasi yang diperoleh.
            Perubahan desain yang dilakukan dengan desain asli menggunakan sambungan las menjadi menggunakan sambungan baut untuk menghemat biaya tenaga kerja dan material. Desain sambungan las asli memiliki kekuatan yang cukup untuk menahan beban dari angin lurus, dengan margin keamanan yang cukup untuk menahan beban yang lebih tinggi dari angin quartering; namun, beban dari angin topan berkekuatan 70 mil per jam (110 km / jam) akan melebihi kekuatan chevron yang dibaut. Baut bisa pecah dan bangunan bisa runtuh.
            Tanggung jawab profesional. Untuk mengikuti kode etik untuk setiap institusi yang disewa. LeMessurier tidak mempertimbangkan keselamatan publik terlebih dahulu.
LeMessurier menyesatkan publik tentang tingkat bahaya selama proses penguatan dengan tidak memberitahukan bahaya dari perubahan sambungan las ke sambungan baut, dan karena tidak memberitahu arsitek atau insinyur struktural lainnya tentang masalah dan solusi selama dua dekade.
LeMessurier tidak memperhatikan keamanan publik dengan tidak memberitahukan bahaya tersebut, secara tidak langsung LeMessurier menolak hak publik untuk memastikan keselamatan mereka sendiri dan untuk membuat keputusan kritis mereka sendiri.
LeMessurier tidak memberitahukan kepada publik tentang bangunan yang sedang dalam kondisi bahaya, karena tidak ada yang terjadi sebagai akibat dari kesalahan rekayasa, bahaya disembunyikan dari publik selama hampir 20 tahun.


SOLUSI
Pembangunan menara harus dilakukan dengan memperhitungkan beban angin pada bangunan. LeMessurier hanya menghitung beban angin dari sisi utara, barat, timur, dan selatan, semua yang diperlukan oleh kode bangunan New York yang merupakan persyaratan minimum dan bukan yang mutakhir. LeMessurier tidak menghitung efek quartering winds (angin timur laut, barat laut, tenggara, dan barat daya) yang dapat memberikan beban angin pada bangunan yang lebih besar.

Lalu pengawasan desain dan perubahan selama konstruksi, bangunan harusnya dibuat sesuai dengan konsep yang telah di buat dan di sepakati saat perancangan final dan HaDesain asli LeMessurier untuk kawat gigi chevron menggunakan sambungan las saja. Karena Desain sambungan las memiliki kekuatan yang cukup untuk menahan beban dari angin lurus, dengan margin keamanan yang cukup untuk menahan beban yang lebih tinggi dari angin quartering; namun, beban dari angin topan berkekuatan 70 mil per jam (110 km / jam).


DAFTAR PUSTAKA
https://translate.google.com/translate?u=https://en.wikipedia.org/wiki/Citigroup_Center&hl=id&sl=en&tl=id&client=srp


Senin, 04 November 2019

ETIKA PROFESI DIBIDANG TEKNIK

UNIVERSITAS GUNADARMA



MAKALAH
ETIKA PROFESI DIBIDANG TEKNIK
Disusun Oleh :

Nama   : Muhammad Rifqi Hibatul Azizi
NPM    : 35416071
Kelas    : 4ID06



ETIKA PROFESI
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2019
DAFTAR ISI
                                                                                                                    Halaman
HALAMAN JUDUL............................................................................................. 1
DAFTAR ISI......................................................................................................... 2

BAB I       PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang............................................................................ 3
1.2       Tujuan Penulisan......................................................................... 3

BAB II      LANDASAN TEORI
                  2.1    Pengertian Etika Profesi dibidang Teknik.................................. 4
                  2.2    Pengertian Etika Profesi dibidang Teknik Industri.................... 4
                  2.3    ABET........................................................................................... 6

BAB III    ISI
                  3.1    Undang – Undang Republik Indonesia Tentang Insinyur........... 7
                  3.2    Contoh Kasus Pelanggaran Etika Profesi dibidang Teknik........ 8
                 
DAFTAR PUSTAKA












BAB I
PENDAHULUAN
1.1            Latar Belakang
Etika secara etimologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “Ethos” yang memiliki arti watak kesusilaan atau adat. Para ahli mengatakan bahwa etika adalah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya, serta menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Etika sendiri digunakan untuk menilai apakah tindakan yang telah dikerjakan itu salah atau benar, buruk atau baik.
Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat #DANIEL BELL (1973)
Etika Profesi adalah suatu tindakan refleksi atau self control dalam pekerjaan yang dilakukan untuk kepentingan sosial atau sendiri dalam suatu bidang keahlain tertentu.  Etika profesi sangat penting dalam bidang keteknikan dikarenakan suatu profesi harus mempunyai tanggung jawab, keadilan, dan otonomi. Tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasil, serta terhadap dampak dari profesi tersebut untuk kehidupan orang lain. keadilan disini menuntut suatu profesi memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. Otonomi dalam etika profesi dimaksudkan agar setiap profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.

1.2            Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan  ini berisi hal-hal yang menjadi tujuan dalam penulisan ini. Tujuan tersebut adalah:
1.     Menganalisis kasus pelanggaran etika profesi dibidang teknik.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1       Peranan Etika dalam Profesi
v Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling  kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama
v Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
v Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.

2.2       Pengertian Etika Profesi dibidang Teknik Industri
            Etika menjadi atribut pembeda yang membedakan antara manusia dengan mahluk hidup yang lainnya. Manusia dikatakan sebagai mahluk yang memiliki sebuah derajat yang tinggi di dunia ini, salah satunya karena adanya etika. Berikut ini adalah salah satu contoh etika yang telah disepakati oleh suatu organisasi yaitu tentang kode etik seorang sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri
            Untuk lebih menghayati Kode Etik Profesi Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri Indonesia dalam operasionalisasi sesuai bidang masing-masing, dan sadar sepenuhnya akan tanggung jawab sebagai warga negara maupun sebagai sarjana, akan panggilan pertumbuhan dan pengembangan pembangunan di Indonesia maka kami Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bersepakat untuk lebih mempertinggi pengabdian kepada Bangsa, Negara dan Masyarakat. Selaras dengan dasar negara yaitu “PANCASILA” maka disusunlah kode etik profesi berikut ini yang harus dipegang dengan keyakinan bahwa penyimpangan  darinya merupakan pencemaran kehormatan dan martabat Sarjana Teknik dan Manajemen Industri Indonesia.
PASAL 1: Dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu mengerahkan segala kemampuan dan pengalamannya untuk selalu berupaya mencapai hasil yang terbaik didalam keluhuran budi dan kemanfaatan masyarakat luas secara bertanggung jawab.
PASAL 2: Dalam melaksanakan tugas yang melibatkan disiplin dan pengetahuan lain, Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Indutstri akan senatiasa menghormati dan menghargai keterlibatan mereka, dan akan selalu mendayagunakan disiplin Teknik Indutri dan Manajemen Industri akan dapat lebih dioptimalkan dalam upaya mencapai hasil terbaik.
PASAL 3: Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bertanggung jawab atas pengembangan keilmuan dan penerapannya dimasyarakat, dan akan selalu berupaya agar tercapai kondisi yang efisien dan optimal dalam segenap upaya bagi perbaikan dalam pembangunan dan pemeliharaan sistem.
PASAL 4: Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi dan di dalam melaksanakan tugasnya tidak akan melakukan perbuatan tidak jujur, mencemarkan atau merugikan sesama rekan sekerja.
PASAL 5: Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu bersikap dan bertindak bijaksana terhadap sesama rekannya dan terutama kepada rekan mudanya; selalu mengusahakan kemajuan untuk meningkatkan kemampuan dan kecakapan, bagi dirinya pribadi, bagi masyarakat maupun bagi pengebangan Teknik Industri dan Manajemen Industri di Indonesia.


2.3       ABET
      Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiapmahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya; sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional.

















BAB III
ISI
3.1       Undang – Undang Republik Indonesia Tentang Insinyur
UU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KEINSINYURAN Membahas kegiatan keinsiyuran mengenai penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa upaya  dalam memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia dicapai melalui penyelenggaraan keinsinyuran yang andal dan profesional yang mampu meningkatkan nilai tambah, daya guna dan hasil guna, memberikan pelindungan kepada masyarakat, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Terdiri dari XV Bab dan 56 Pasal.
v BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 membahas kepakaran dan keahlian, Praktik Keinsinyuran adalah penyelenggaraan kegiatan Keinsinyuran, seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang Keinsinyuran, Insinyur Asing adalah Insinyur yang berkewarganegaraan asing, Persatuan Insinyur Indonesia, yang selanjutnya disingkat PII, adalah organisasi wadah berhimpun Insinyur yang melaksanakan penyelenggaraan Keinsinyuran di Indonesia, dll.
v BAB II Asas, Tujuan, dan Lingkup Pasal 2 membahas pengaturan keinsinyuran berdasarkan pancasila dan berasaskan. Pasal 3 membahas tujuan peraturan keinsinyuran. Pasal 4 membahas Lingkup pengaturan Keinsinyuran.
v BAB III Cakupan Keinsinyuran Pasal 5 membahas Keinsinyuran yang mencakup disiplin teknik dan Keinsinyuran yang mencakup bidang.
v BAB IV Standar Keinsinyuran Pasal 6 membahas Standar – standar keinsinyuran.
v BAB V Program Profesi Insiyur Pasal 7 membahas Program Profesi Insinyur membahas syarat untuk mendapatkan gelar profesi Insinyur, seorang harus lulus dari Program Profesi Insinyur. Pasal 8 membahas seorang yang telah memenuhi standar Program Profesi Insinyur berhak mendapatkan sertifikat profesi Insinyur dan dicatat oleh PII. Pasal 9 membahas Gelar profesi Insinyur.
v BAB VI Registrasi Insinyur Pasal 10 membahas Setiap Insinyur harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur yang dikeluarkan oleh PII (Program Profesi Insinyur). Pasal 11 membahas Untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, seorang Insinyur harus memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur diperoleh setelah lulus Uji Kompetensi. Pasal 12 membahas Surat Tanda Registrasi Insinyur paling sedikit mencantumkan jenjang kualifikasi profesi masa berlaku. Pasal 13 membahas Surat Tanda Registrasi Insinyur berlaku selama 5 (lima) tahun dan diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun. Pasal 14 membahas Surat Tanda Registrasi Insinyur tidak berlaku karena habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak mendaftarkan ulang, permintaan yang bersangkutan, meninggalnya yang bersangkutan, dan pencabutan Surat Tanda Registrasi Insinyur oleh PII atas malapraktik atau pelanggaran kode etik Keinsinyuran yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
v BAB VII Insinyur Asing Pasal 18 membahas Insinyur Asing hanya dapat melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia sesuai dengan kebutuhan sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan harus memiliki surat izin kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
            Kesimpulan UU Keinsinyuran harus didasari pancasila sedangkan UU Keinsinyuran Negara lain berdasarkan praktik yang sudah dijalani.

3.2       Contoh Kasus Pelanggaran Etika Profesi dibidang Teknik
Kasus pelanggaran kode etik pada produk berbahaya, produk merupakan salah satu kebutuhan yang ingin diperoleh masyarakat untuk kelangsungan hidupnya. Tentunya, dalam membuat suatu produk, produsen bertujuan untuk memuaskan pelanggan dengan cara produk yang dibuatnya dapat bermanfaat bagi konsumennya. Di sisi lain, justru banyak produk yang dihasilkan itu merugikan pelanggan karena memiliki dampak negatif atau berbahaya bagi konsumen.
Contohnya adalah kasus baru-baru ini yaitu susu yang mengandung melamin yang berbahaya bagi konsumen. Contoh kasus tersebut jelas menyalahi etika profesi. Apabila produsen susu tersebut memiliki etika profesi, maka produk berbahaya tersebut tidak akan muncul di pasaran.
Sebaiknya perusahaan dapat meningkatkan keamaan pada proses produksi apakah bahan produksi pembuatan susu berbahaya atau tidak dan dinas kesehatan atau aparatur Negara sebaiknya melakukan sidak kepada perusahaan yang masih menggunakan bahan berbahaya tersebut.









                                                                                                    














DAFTAR PUSTAKA
http://yogidwiprayogo.blogspot.com/2015/10/etika-profesi-seorang-engineer.html

Suka dan duka Anda atau Keluarga Selama menjalankan WFH atau Pembelajaran Jarak Jauh

Coronavirus adalah suatu kelompok virus yang dapat menyebabkan penyakit pada hewan atau manusia. Beberapa jenis coronavirus diketahui menye...